بسم الله الرحمن الرحيم

Friday, January 14, 2011



Buku tulisan Herman Sinung Janutama
Mungkin Anda tak percaya dengan judul diatas. Masak sih, Majapahit yang sejak dulu kita kenal sebagai kerajaan Hindu ternyata merupakan kesultanan Islam. Benar gak sih? Nah, daripada Anda kebingungan, silakan baca tulisan dibawah ini yang saya kutip dari blognya Pak Fahrudin HM.http://roedijambi.wordpress.com/2010/07/24/menguak-rekayasa-sejarah-majapahit/

Seorang sejarawan pernah berujar bahwa sejarah itu adalah versi atau sudut pandang orang yang membuatnya. Versi ini sangat tergantung dengan niat atau motivasi si pembuatnya. Barangkali ini pula yang terjadi dengan Majapahit, sebuah kerajaan maha besar masa lampau yang pernah ada di negara yang kini disebut Indonesia. Kekuasaannya membentang luas hingga mencakup sebagian besar negara yang kini dikenal sebagai Asia Tenggara. Namun demikian, ada sesuatu yang ‘terasa aneh’ menyangkut kerajaan yang puing-puing peninggalan kebesaran masa lalunya masih dapat ditemukan di kawasan Trowulan Mojokerto ini. Sejak memasuki Sekolah Dasar, kita sudah disuguhi pemahaman bahwa Majapahit adalah sebuah kerajaan Hindu terbesar yang pernah ada dalam sejarah masa lalu kepulauan Nusantra yang kini dkenal Indonesia. Inilah sesuatu yang terasa aneh tersebut. Pemahaman sejarah tersebut seakan melupakan beragam bukti arkeologis, sosiologis dan antropologis yang berkaitan dengan Majapahit yang jika dicerna dan dipahami secara ‘jujur’ akan mengungkapkan fakta yang mengejutkan sekaligus juga mematahkan pemahaman yang sudah berkembang selama ini dalam khazanah sejarah masyarakat Nusantara.
‘Kegelisahan’ semacam inilah yang mungkin memotivasi Tim Kajian Kesultanan Majapahit dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Daerah Muhammadiyah Yogyakarta untuk melakukan kajian ulang terhadap sejarah Majapahit. Setelah sekian lama berkutat dengan beragam fakt-data arkeologis, sosiologis dan antropolis, maka Tim kemudian menerbitkannya dalam sebuah buku awal berjudul ‘Kesultanan Majapahit, Fakta Sejarah Yang Tersembunyi’. Buku ini hingga saat ini masih diterbitkan terbatas, terutama menyongsong Muktamar Satu Abad Muhammadiyah di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Sejarah Majapahit yang dikenal selama ini di kalangan masyarakat adalah sejarah yang disesuaikan untuk kepentingan penjajah (Belanda) yang ingin terus bercokol di kepulauan Nusantara. Akibatnya, sejarah masa lampau yang berkaitan dengan kawasan ini dibuat untuk kepentingan tersebut. Hal ini dapat pula dianalogikan dengan sejarah mengenai PKI. Sejarah yang berkaitan dengan partai komunis ini yang dibuat di masa Orde Baru tentu berbeda dengan sejarah PKI yang dibuat di era Orde Lama dan bahkan era reformasi saat ini. Hal ini karena berkaitan dengan kepentingan masing-masing dalam membuat sejarah tersebut. Dalam konteks Majapahit, Belanda berkepentingan untuk menguasai Nusantara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Untuk itu, diciptakanlah pemahaman bahwa Majapahit yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia adalah kerajaan Hindu dan Islam masuk ke Nusantara belakangan dengan mendobrak tatanan yang sudah berkembang dan ada dalam masyarakat.
Apa yang diungkapkan oleh buku ini tentu memiliki bukti berupa fakta dan data yang selama ini tersembunyi atau sengaja disembunyikan. Beberapa fakta dan data yang menguatkan keyakinan bahwa kerajaan Majpahit sesungguhnya adalah kerajaan Islam atau Kesultanan Majapahit adalah sebagai berikut:
1. Ditemukan atau adanya koin-koin emas Majapahit yang bertuliskan kata-kata ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’. Koin semacam ini dapat ditemukan dalam Museum Majapahit di kawasan Trowulan Mojokerto Jawa Timur. Koin adalah alat pembayaran resmi yang berlaku di sebuah wilayah kerajaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sangat tidak mungkin sebuah kerajaan Hindu memiliki alat pembayaran resmi berupa koin emas bertuliskan kata-kata Tauhid.
2. Pada batu nisan Syeikh Maulana Malik Ibrahim yang selama ini dikenal sebagai Wali pertama dalam sistem Wali Songo yang menyebarkan Islam di Tanah Jawa terdapat tulisan yang menyatakan bahwa beliau adalah Qadhi atau hakim agama Islam kerajaan Majapahit. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Agama Islam adalah agama resmi yang dianut oleh Majapahit karena memiliki Qadhi yang dalam sebuah kerajaan berperan sebagai hakim agama dan penasehat bidang agama bagi sebuah kesultanan atau kerajaan Islam.
3. Pada lambang Majapahit yang berupa delapan sinar matahari terdapat beberapa tulisan Arab, yaitu shifat, asma, ma’rifat, Adam, Muhammad, Allah, tauhid dan dzat. Kata-kata yang beraksara Arab ini terdapat di antara sinar-sinar matahari yang ada pada lambang Majapahit ini. Untuk lebih mendekatkan pemahaman mengenai lambang Majapahit ini, maka dapat dilihat pada logo Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, atau dapat pula dilihat pada logo yang digunakan Muhammadiyah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Majapahit sesungguhnya adalah Kerajaan Islam atau Kesultanan Islam karena menggunakan logo resmi yang memakai simbol-simbol Islam.
4. Pendiri Majapahit, Raden Wijaya, adalah seorang muslim. Hal ini karena Raden Wijaya merupakan cucu dari Raja Sunda, Prabu Guru Dharmasiksa yang sekaligus juga ulama Islam Pasundan yang mengajarkan hidup prihatin layaknya ajaran-ajaran suf, sedangkan neneknya adalah seorang muslimah, keturunan dari penguasa Sriwijaya. Meskipun bergelar Kertarajasa Jayawardhana yang sangat bernuasa Hindu karena menggunakan bahasa Sanskerta, tetapi bukan lantas menjadi justifikasi bahwa beliau adalah seorang penganut Hindu. Bahasa Sanskerta di masa lalu lazim digunakan untuk memberi penghormatan yang tinggi kepada seseorang, apalagi seorang raja. Gelar seperti inipun hingga saat ini masih digunakan oleh para raja muslim Jawa, seperti Hamengku Buwono dan Paku Alam Yogyakarta serta Paku Buwono di Solo. Di samping itu, Gajah Mada yang menjadi Patih Majapahit yang sangat terkenal terutama karena Sumpah Palapanya ternyata adalah seorang muslim. Hal ini karena nama aslinya adalah Gaj Ahmada, seorang ulama Islam yang mengabdikan kemampuannya dengan menjadi Patih di Kerajaan Majapahit. Hanya saja, untuk lebih memudahkan penyebutan yang biasanya berlaku dalam masyarakat Jawa, maka digunakan Gajahmada saja. Dengan demikian, penulisan Gajah Mada yang benar adalah Gajahmada dan bukan ‘Gajah Mada’. Pada nisan makam Gajahmada di Mojokerto pun terdapat tulisan ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’ yang menunjukkan bahwa Patih yang biasa dikenal masyarakat sebagai Syeikh Mada setelah pengunduran dirinya sebagai Patih Majapatih ini adalah seorang muslim.
5. Jika fakta-fakta di atas masih berkaitan dengan internal Majapahit, maka fakta-fakta berikut berhubungan dengan sejarah dunia secara global. Sebagaimana diketahui bahwa 1253 M, tentara Mongol dibawah pimpinan Hulagu Khan menyerbu Baghdad yang dikatakan sebagai pembalasan terhadap sikap para penguasa Abbasiyah yang seringkali menghina dan menistakan keturunan Rasulullah. Akibatnya, Timur Tengah berada dalam situasi yang berkecamuk dan terjebak dalam kondisi konflik yang tidak menentu. Dampak selanjutnya adalah terjadinya eksodus besar-besaran kaum muslim dari Timur Tengah, terutama para keturunan Nabi yang biasa dikenal dengan ‘Allawiyah. Kelompok ini sebagian besar menuju kawasan Nuswantara (Nusantara) yang memang dikenal memiliki tempat-tempat yang eksotis dan kaya dengan sumberdaya alam dan kemudian menetap dan beranakpinak di tempat ini. Dari keturunan pada pendatang inilah sebagian besar penguasa beragam kerajaan Nusantara berasal, tanpa terkecuali Majapahit.
Iniilah beberapa bukti dari fakta dan data yang mengungkapkan bahwa sesungguhnya Majapahit adalah Kesultanan Islam yang berkuasa di sebagian besar kawasan yang kini dikenal sebagai Asia Tenggara ini. Sekali lagi terbukti bahwa sejarah itu adalah versi, tergantung untuk apa sejarah itu dibuat dan tentunya terkandung di dalamnya beragam kepentingan. Wallahu A’lam Bishshawab.
(Disarikan dari buku: Herman Sinung Janutama, ‘Kesultanan Majapahit, Fakta Yang Tersembunyi’, LJKP Pangurus Daerah Muhammadiyah Yogyakarta. Edisi Terbatas Muktamar Satu Abad Muhammadiyah Yogyakarta Juli 2010.)
————–
Demikian tulisan yang terdapat di blog Pak Fahrudin HM. Silakan Anda pertimbangkan dan kaji sendiri, apakah Anda akan menerima hipotesa diatas atau tidak.
Berikut akan saya muat beberapa foto berkaitan dengan tulisan diatas:
Inilah koin Majapahit yang bertuliskan kalimat Tauhid dalam bahasa Arab



Wednesday, October 27, 2010

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Disalin dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah,
Penulis: Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji Al-Bukhari
Penerjemah: Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy




1. Disyariatkan Bagi Setiap Keluarga
1. Disyariatkan Bagi Setiap KeluargaBerdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia berkata :
"Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ada seorang berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya." [1] [Dikeluarkan Ibnu Majah dan At- Tirmidzi dan di shahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah [2] dengan sanad shahih]

Dan dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i dari hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Wahai sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan (udhiyah)" [3]. [Di dalam sanadnya terdapat Abu Ramlah dan namanya adalah 'Amir. Al-Khaththabi berkata : majhul [4].

Jumhur berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata : "Saya tidak menyukai seseorang yang kuat (sanggup) untuk membelinya (binatang kurban) lalu dia meninggalkannya" [5] Dan demikian pula Imam Syafi'i berpendapat.

Adapun Rabi'ah dan Al-Auza'i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib terhadap yang mampu. Demikian pula yang diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha'iy.[6].

Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya (berkurban) berpegang pada hadits :
"Tiap-tiap ahli bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah) ".

Yaitu hadits yang terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta di dishahihkan Al-Hakim. Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath-Al-Bari berkata :"Para perawinya tsiqah (terpercaya) namun diperselisihkan marfu' dan mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan) mauquf.

Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, [7] berkata : "Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami."

Diantara dalil yang mewajibkan (berkurban) adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah". [8].

Dan perintah menunjukkan wajib. Dikatakan pula bahwa yang dimaksudkan adalah mengkhususkan penyembelihan hanya untuk Rabb, bukan untuk patung-patung [9].

Di antaranya juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain [10] dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Siapa yang menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah".

Dan disebutkan dari hadits Jabir semisalnya. [11]

Berdasarkan dengan hadits :
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang tidak berkurban dari umatnya dengan seekor gibas" [12].

Sebagaimana terdapat pada hadits Jabir yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisalnya oleh Ahmad dan At-Thabrani dan Al- Bazzar dari hadits Abu Rafi' dengan sanad yang hasan. Jumhur berpendapat untuk menjadikan hadits ini sebagai qarinah (keterangan) yang memalingkan dalil-dalil yang mewajibkan.

Tidak diragukan lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk dijamak (gabung). Yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang-orang yang tidak memiliki (tidak mampu menyembelih) sembelihan dari umatnya, sebagaimana dijamaknya hadits :
"Orang yang tidak menyembelih dari umatnya".

Dengan hadits.
"Atas setiap keluarga ada kurban".

Adapun hadits :
"Aku diperintahkan berkurban dan tidak diwajibkan atas kalian". [13]

Dan yang semisal hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena pada sanad-sanadnya ada yang tertuduh berdusta dan ada yang dha'if sekali.


_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab Al-Adhahi V/8/1541 dalam Tuhfah-Al- Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi bab Orang yang menyembelih seekor kambing untuk keluarganya II/3147. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan Shahih Ibnu Majah II/2546.
[2]. Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis "syariihah" dengan hurup syin. Ini adalah salah, yang benar adalah "Sariihah" dengan hurup siin, seperti yang terdapat pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dengan lafadz : Keluargaku membawaku kepada sikap meremehkan setelah aku tahu bahwa itu termasuk sunnah. Ketika itu penghuni rumah menyembelih kurban dengan satu dan dua ekor kambing, dan sekarang tetangga kami menuduh kami bakhil.
[3]. Berkata Al-Jauhary : Berkata Al-Ashmi'iy : Terdapat 4 bahasa dalam penyebutan Udhiyah dan Idhiyah .... dst (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut-Lebanon.
[4]. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Tidak dikenal .... (Lihat : Taqrib At- Tahdzib, oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalani, No. 3130 hl. 479, pentahqiq : Abul Asybaal Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani, penerbit : Daarul 'Ashimah, Al-Mamlakah Al- 'Arabiyah As-Su'udiyah).
[5]. Muwatha ' Imam Malik, Juz II, hal. 38, Syarh Muwatha' Tanwir Al-Hawaalik, pen. Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
[6]. Lihat perselisihan para ulama dan ahli dalil mereka dalam kitab : Bidayah Al- Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu oleh Dr. Wahbad Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
[7]. Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan li at Turats. Dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram : Namun para Imam mentarjihnya mauquf. (Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349, bersama Ta'liq Al-Mubarakfuri, cet. Jam'iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut jumhur. Wallahu a'lam.
[8]. Al-Qur'an Surat Al-Kautsar : 2
[9]. Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, namun Ibnu Katsir merajihkan maknanya menyembelih hewan kurban, wallahu a'laam. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah At-tijariyah, Makkah)
[10]. Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man Dzabaha qobla as-shalah a'aada, X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha : XIII/35 No. 1960, Syarh Nawawi. Dan Lafazh ini adalah Lafzh Muslim.
[11]. Saya belum mendapatkan ada yang semakna dengan hadits tersebut. Diriwayatkan dari Al-Barra' bin 'Azib seperti dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan. Wallahu a'lam.
[12]. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa jaa'a anna asy-syah al-wahidah tujzi'u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan At-Tuhfah dan Abu Dawud bab : Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha 'An Jama'ah, No. 2810, dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa' al-ghalil, IV/1138.
[13]. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath Al-Bari X/6, dan kitab beliau Al- Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi'. dan demikian juga Asy-Syaukani di kitabnya Nailul Authar V/126.
2. Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor Kambing

2. Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor Kambing
Berdasarkan hadits yang terdahulu. Al-Mahally berkata :"onta dan sapi cukup untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila mempunyai keluarga, maka (dengan seekor kambing itu) mencukupi untuk keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap orang di antara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah 'ain (setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga).

Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang. Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan tidak. Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka memakan dagingnya serta mengambil manfa'atnya.[14]

Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. [15]

Dan tidak ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. [16]
_________
Foote Note.
[14]. Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid I/317.
[15]. Al-Hadyu yang disembelih di tanah haram dari hewan ternak, dalam Al-Qur'an. (Lihat Al-Mu'jam Al-Wasith : 978)
[16]. Adapun berkurban bagi anak kecil yang belum baligh, menurut Hanafiah dan Malikiyah : Disukai berkurban dari harta walinya, dan tidak disukai menurut madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami, oleh Wahbah Al-Jihaili III/604)





3. Waktunya Setelah Melaksanakan Shalat Iedul Kurban

3. Waktunya Setelah Melaksanakan Shalat Iedul KurbanBerdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".
Terdapat dalam Shahihain [17]

Dan di dalam shahihain dari hadits Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi". [18]

Berkata Ibnul Qayyim :"Dan tidak ada pendapat seseorang dengan adanya (perkataan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang ditanya oleh Abu Burdah bin Niyar tentang seekor kambing yang disembelihnya pada hari Ied, lalu beliau berkata :
"Apakah (dilakukan) sebelum shalat ? Dia menjawab : Ya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Itu adalah kambing daging (yakni bukan kambing kurban) ". [19].

Ibnu Qayyim berkata : "Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa sembelihan sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama saja apakah telah masuk waktunya atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan secara qath'i (pasti) dan tidak diperbolehkan (berpendapat) yang lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa yang dijadikan patokan (berkurban) adalah shalatnya Imam".


_________
Foote Note.
[17]. Lihat No. 10
[18]. Riwayat Bukhari, kitab Al-Adhahi, bab : Man dzahaba qubla as-shalah a'aada X/12/5561 dengan Fath Al-Bari. Dan Muslim, kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha XIII/35/No. 1962, dengan Syarh Nawawi, ini merupakan potongan hadits yang panjang.
[19]. Riwayat Muslim, bab : Waqt a-Adhahi XIII/35?no. 1961 dan lainnya.




4. Akhir Waktunya Adalah di Akhir Hari-Hari Tasyriq
4. Akhir Waktunya Adalah di Akhir Hari-Hari Tasyriq
Berdasarkan hadits Jubair bin Mut'im dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda :
"Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan". [20]. [Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi. Dan terdapat jalan lain yang menguatkan antara satu dengan riwayat yang lainnya. Dan juga diriwayatkan dari hadits Jabir dan lainnya. Dan ini diriwayatkan segolongan dari shahabat. Dan perselisihan dalam perkara ini adalah ma'ruf].

Di dalam Al-Muwatha' dari Ibnu Umar :
"Al-Adha (berkurban) dua hari setelah dari Adha". [21].

Demikian pula dari Ali bin Abi Thalib. Dan ini pendapat Al-Hanafiah dan madzhab Syafi'iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenamnya matahari dari akhir hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang menunjukan hal tersebut.[22]


_________
Foote Note.
[20]. Hadit ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam tahqih Zaadul Maad oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menyebutkan beberapa jalan dari riwayat ini. (Lihat Zaadul Maad II/318 cetakan Muasasah Risalah).
[21]. Riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatha', kitab Adh-Dhahaya, bab Adh- Dhahiyatu 'amma fil batnil mar'ah wa dzikir ayyamil adhaa II/38, At-Tanwir, dari Nafi' dari Abdullah bin Umar.
[22]. Perselisihan ulama dalam hal ini ma'ruf, lihat Subulus Salam IV/92. cet. Daarul Fikr.
 5. Sembelihan Yang Terbaik Adalah Yang Paling Gemuk
5. Sembelihan Yang Terbaik Adalah Yang Paling Gemuk
Berdasarkan hadits Abu Rafi':
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkurban, membeli dua gibas yang gemuk " [23] [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad Hasan].

Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :
"Adalah kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan kurbannya)". [24]

Saya katakan, bahwa kurban yang paling afdhal (utama) adalah gibas (domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada suatu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu' dengan lafadzh:
"Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk". [25] [Dan juga dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dan di dalam sanadnya terdapat 'Ufair bin Mi'dan dan dia Dha'if]. [26].

Al-Udhiyah (sembelihan kurban) yang dimaksud bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash pada riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas (mengqiyaskan udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba jantan yang bertanduk". adalah nash diantara perselisihan ini.

Apabila dikhususkan berqurban dengan domba berdasarkan zhahir hadits, dan bila meliputi yang lainnya, maka termasuk yang dikebiri. Tetapi yang utama tidaklah dikhususkan dengan hewan yang dikebiri. Adapun penyembelihan kurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa hewan yang dikebiri tidak menunjukkan lebih afdhal dari yang lainnya, namun yang ditujuk pada riwayat tersebut bahwa berkurban dengan hewan yang dikebiri adalah boleh. [27]


_________
Foote Note.
[23]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya VI hal 391,dari Abu 'Amir dari Zuhair dari Abdullah bin Muhammad dari Ali bin Husain dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah bila hendak berkurban, membeli dua domba yang gemuk, bertanduk, dan sangat putih..." al-hadits. Pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muhammad bin Uqail, perawi ini dibicarakan oleh para ulama (Lihat : Tahdzibu At-Tahdzib VI/13). Berkata Al-Hafidz : Shaduq, dalam haditsnya ada kelemahan dan dikatakan pula : berubah pada akhir (hayat)nya. (Taqrib At-Tahdzib 3617).
[24]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara ta'liq X/7 bab: Udhiyatun Nabi bi kabsyaini aqranain. Dan atsar ini disambung sanadnya oleh Abu Nu'aim dalam Mustakhrij dari jalan Ahmad bin Hanbal dari Ubbad bin Al-'Awwam berkata : Mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id Al-Anshari dari lafadznya : Adalah kaum muslimin salah seorang mereka membeli kurban, lalu menggemukkan (mengebiri)nya dan menyembelihnya pada akhir Dzul Hijjah. (Fath al Bari).
[25]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab : Karahiyatul Mughalah fil kafan III/3156, dari Ubadah bin Ash-Shamit. Dan Diriwayatkan pula oleh yang lainnya. Hadits ini di dha'ifkan Al-Abani dalam Dha'if al-Jami' ash-Shagir No. 2881.
[26]. Ibnu Hajar mengatakan : dha'if (Taqrib at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
[27]. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : Setelah menyebutkan beberapa riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya mengebiri dalam berkurban, dan sebagian ahli ilmu membencinya karena mengurangi anggota badan. Namun ini bukanlah cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan menghilangkan bau busuk. (Fath al- Bari X/12).
6. Tidak Mencukupi Kurban Ada Yang Dibawah Al-Jadz'u [28] (Kambing Yang Berumur Kurang Dari Satu Tahun)

6. Tidak Mencukupi Kurban Ada Yang Dibawah Al-Jadz'u (Kambing Yang Berumur Kurang Dari Satu Tahun)Berdasarkan hadits Jabir dalam riwayat Muslim dan selainnya berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Janganlah engkau menyembelih melainkan musinnah (kambing yang telah berumur dua tahun) kecuali bila kalian kesulitan maka sembelihlah Jadz'u (kambing yang telah berumur satu tahun)" [29].

Dan dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersbada.
"Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz'u". [30]

Dikeluarkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan At-Thabrani dari hadits Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Boleh berkurban dengan kambing Jadz'u". [31]

Di dalam shahihain dari hadits 'Uqbah bin 'Amir berkata.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi-bagi hewan kurban pada para shahabatnya, dan 'Uqbah mendapatlan Jadz'ah. Lalu saya bertanya : Wahai Rasulullah, saya mendapatkan Jadz'u. Lalu beliau menjawab : Berkurbanlah dengannya". [32]

Jumhur berpendapat bahwa boleh berkurban dengan kambing Jadz'u. Dan barang siapa yang beranggapan bahwa kambing tidak memenuhi kecuali untuk satu atau tiga orang saja, atau beranggapan bahwa selainnya lebih utama maka hendaklah membawakan dalil. Dan tidaklah cukup menggunakan hadits Al-Hadyu sebab itu adalah bab yang lain. [33].
_________
Foote Note.
[28]. Al-Jadz'u, berkata Al-Hafidz : Yaitu sifat bagi umur tertentu dari hewan ternak. Maka dari kambing adalah yang berumur satu tahun menurut jumhur. Dan dikatakan pula, kurang dari itu. Kemudian berbeda pendapat dalam penetuannya. Dikatakan : berumur 6 bulan dan ada yang berkata 8 bulan dan dikatakan pula 10 bulan. At-Tirmidzi menukilkan dari Waki' bahwa yang dimaksud adalah 6 atau 7 bulan (Fath al-Bari X/7). Berkata An-Nawawi : Al-Jadzu' dari kambing adalah yang berumur setahun penuh. Ini yang shahih menurut madzhab kami. Ini yang paling masyhur menurut ahli bahasa dan lainnya (Syarh Muslim XIII/100). Dan Al-Hafidz berkata pula : Al-Jadz'u dari Ma'az adalah berumur masuk pada tahun kedua, sapi (lembu) berumur 3 tahun penuh dan onta berumur lima tahun (Fath al-Bari X/7). Adh-Dha'n, berkata Ibnul Atsir dalam An-Nihayah : Adh-Dhawa'in : Jamak dari dha'inah, yaitu kambing yang berbeda dengan Ma'z (An-Nihayah fi gharibil hadits, III/69, cet. Al-Maktabah Al-Islamiyah). Di sini saya menyebut Dha'n dengan kambing sebagai pembeda dengan ma'z (di Jawa, maz itu disebut sebagai kambing jawa).
[29]. Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan Ibnu Majah, bab : maa Tafzi'u minal adhahi No. 3141. Namin hadits ini di dha'ifkan oleh syaikh Al-Albani karena pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima kecuali bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya Lihat penjelasan panjang di Dha'if Ibnu Majah No. 676, hal 248, dan Irwa'ul Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha'ifah juz I halaman 91. Al- Musinnah : adalah gigi seri dari tiap sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan lainnya. (Syarh Nawawi XIII/99).
[30]. Hadits ini di Dha'ifkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1143 dan silsilah hadits dha'ifah I/64.
[31]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab :maa Tajzi'u minal adhahi II/7/No. 3139 dan lainnya. Hadist ini di dha'ifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Ibnu Majah No. 3139.
[32]. Bukhari, bab : Qismatul Imam Al-Adhahi bainan naas X/2/No. 5547, Al-Fath dan Muslim, bab : Sinnul Udhiyah XIII/2/No. 1965, An-Nawawi.
[33]. Al-Hadyu adalah apa yang disembelih menuju tanah haram dari binatang ternak. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 196 (Mu'jam Al-Wasith 978).




7. Dan Tidak Mencukupi Selain Dari Ma'zun (Sejenis Kambing Yang Kurang Dua Tahun) 

7. Dan Tidak Mencukupi Selain Dari Ma'zun (Sejenis Kambing Yang Kurang Dua Tahun)Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak ma'zun jadz'u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu". [34]

Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits 'Uqbah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah 'Atud (anak ma'az). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu, lalu beliau menjawab :
"Berkurbanlah engkau dengan ini".

Al-'Atud adalah anak ma'az yang umurnya sampai setahun.

Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa 'Uqbah berkata :"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa 'atud. Maka beliau berkata :
"Berkurbanlah engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah engkau". [35]

Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. [36]
Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :"Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh". [37]


7. Dan Tidak Mencukupi Selain Dari Ma'zun (Sejenis Kambing Yang Kurang Dua Tahun)Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak ma'zun jadz'u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu". [34]

Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits 'Uqbah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah 'Atud (anak ma'az). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu, lalu beliau menjawab :
"Berkurbanlah engkau dengan ini".

Al-'Atud adalah anak ma'az yang umurnya sampai setahun.

Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa 'Uqbah berkata :"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa 'atud. Maka beliau berkata :
"Berkurbanlah engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah engkau". [35]

Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. [36]
Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :"Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh". [37]


8. Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang, dan Kurus, Hilang Setengah Tanduk, Atau Telinganya

8. Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang, dan Kurus, Hilang Setengah Tanduk, Atau Telinganya
Berdasarkan hadits Al-Barra [38] dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Empat yang tidak diperbolehkan dalam berqurban. (hewan qurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)". [Dalam riwayat lain dengan lafazh-lafazh Al-Ajfaa'/kurus pengganti Al-Kasiirah].

Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, seseorang berkurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya". [39]

Qatadah berkata :"Al-'Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih dari itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata.
"Hanyasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al- Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan Al-Kasiirah. Al-Mushafarah adalah yang dihilangkan telinganya dari pangkalnya. Al-Musta'shalah adalah yang hilang tanduknya dari pangkalnya, Al-Bukhqa' adalah yang hilang penglihatannya dan Al- Musyaya'ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak". [40]

Penafsiran ini adalah asal riwayat, dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits. Adapun hewan kurban yang kehilangan pantat, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Sa'id, berkata :
"Saya membeli seekor domba untuk berkurban, lalu srigala menganiyayanya dan mengambil pantatnya. Lalu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda : Berkurbanlah dengannya." [41] [Di dalam sanadnya terdapat Jabir Al-Ju'fy dan dia sangat lemah]. [42]

_________
Foote Note
[38]. Diriwayatkan oleh seluruh kitab sunan dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1149
[39]. Sayikh Al-Alabni mengatakan bahwa hadits ini mungkar, lihat Irwa'ul Ghalil IV/1149
[40]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab;maa yukrahi min adh-dhahaya V/No. 2800 dan ini lafazhnya, dan riwayat ini didhaifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Abu Dawud No. 599 hal. 274
[41]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab manisy syifaraa udhiyah shahihah faashabaha 'indahu syaiun, No. 3146 hadits ini di dhaifkan oleh Al-Albani No. 679 dalam dhaif Ibnu Majah
[42]. Namanya Jabir bin Yazid bin Al-Harits Al-Ju'fy, Abu Abdillah Al-Kuufi, dha'if rafidhi (Taqrib 
At-Tahdzib, No. 886)
9. Bersedekah Dari Udhhiyah, Memakan, dan Menyimpan Dagingnya

9. Bersedekah Dari Udhhiyah, Memakan, dan Menyimpan Dagingnya.
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah". [Diriwayatkan dalam shahihain [43] dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits].

_________
Foote Note
[43]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bab : An-Nahyu 'an luhum al-adhahy ba'da tsalats , juz XII No. 197 dari 'Aisyah sedangkan dalam riwayat Bukhari, saya tidak menemukan hadits dari 'Aisyah, yang ada adalah dari Salamah bin Al-Akwa X/No. 5569, dengan yang bebeda, wallahu 'alam.
10. Menyembelih Di Mushalla (Tanah Lapang Yang Digunakan Untuk Shalat Ied) Lebih Utama

10. Menyembelih Di Mushalla (Tanah Lapang Yang Digunakan Untuk Shalat Ied) Lebih Utama
Untuk menampakkan syi'ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Bahwa beliau menyembelih dan berkurban di Mushala". [44] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

_________
Foote Note
[44]. Bukhari, bab : Al-Adhaa wan nahr bil mushala . X/No. 5552. Al-Fath
11. Bagi Yang Memiliki Kurban, Jangan Memotong Rambut dan Kukunya Setelah Masuknya Dzulhijjah Hingga Dia Berkurban
11. Bagi Yang Memiliki Kurban, Jangan Memotong Rambut dan Kukunya Setelah Masuknya Dzulhijjah Hingga Dia Berkurban
Berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari rambut dan kukunya". [45]

Dan didalam lafazh Muslim dan lainnya.
"Barangsiapa yang punya sembelihan untuk disembelih, maka apabila memasuki bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berkurban". [46]

Dan para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa'id bin Al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi'i berpendapat, bahwa diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia (menyembelih) berkurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi'i dan murid-muridnya berkata : "Makruh tanzih". Al-Mahdi menukil dalam kitab Al-Bahr dari Syafi'i dan selainnya, bahwa meninggalkan mencukur dan memendekkan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah disukai. Berkata Abu Hanifah : Tidak Makruh. [47]

Wallahu a'lam
_________
Foote Note
[45]. HR Muslim, bab . Nahyu Murid At-Tadhiyah an ya'khudza min sya'rihi wa adzfaarihi stai'an XIII/No. 1977 dari Ummu Salamah.
[46]. Riwayat Muslim, hadits berikutnya setelah hadits No. catatan kaki No. 45 pada shahih muslim
[47]. Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani, jilid V. hal. 128 cet. Syarikah maktabah wa matba'ah, Mustafa Al-Baby Al-Halaby, tanpa tahun.




Tuesday, October 12, 2010

Mengurus pernikahan



1. Datang ke RT minta pengantar akan menikah. Kemudian disahkan RW setempat. 
Jika antum akan nikah di KUA yang berbeda Kecamatan dengan tempat antum 
tinggal, surat pengantarnya berjudul 'Numpang Nikah'
2. Bawa surat tersebut ke kelurahan setempat, bawa KTP dan KK (Kartu 
Keluarga) dan fotokopinya.
3. Kelurahan sudah punya formulir2 khusus untuk keperluan pernikahan ini, 
dimana pegawainya akan mengetiknya untuk anda. Biaya yang diminta waktu itu 
20.000.
4. Bawa formulir tersebut ke Kecamatan. Biaya di kecamatan 25.000 (padahal 
kerjaannya lebih ringan). Namun menurut Ketua KUA jika nikahnya di luar 
Kabupaten baru diperlukan legalitas Kecamatan, kalau masih satu 
kabupaten/kodya tidak perlu Kecamatan.
5. Jika antum menikah di KUA kecamatan di mana calon istri tinggal, dan 
antum tinggal di kecamatan yang sama, bawa surat-surat tersebut ke KUA 
kecamatan antum tinggal, bersama dengan berkas dari calon istri yang 
mengurus surat yang sama di kelurahan dia tinggal. Petugas KUA akan mencatat 
tanggal pernikahan antum berdua. Berkas harus sudah masuk paling tidan 2 
minggu sebelum hari pernikahan karena KUA perlu mengumumkan rencana 
pernikahan antum di papan pengumuman, siapa tahu ada orang yang keberatan.
6. Jika antum akan menikah di kecamatan lain maka bawalah berkas antum ke 
KUA kecamatan antum tinggal, kemudian mereka akan mengeluarkan surat numpang 
nikah. Bawalah surat numpang nikah ini bersama-sama berkas dari calon istri 
ke KUA kecamatan tempat nikah, sekurang2nya 2 minggu sebelum hari H.
 

<assunnah@yahoogroups.com>

Siapakah yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan walimah.

Bagaimana konsep walimah (perayaan pernikahan) menurut Islam? Apakah sebuah kewajiban jika melaksanakan walimah setelah selesai akad nikah? Apakah harus dari pihak laki-laki yang melaksanakannya? Dapatkah dari pihak perempuan sama-sama menanggung biaya dari walimah tersebut?

Jawaban:

Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita. Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain yang lebih baik melainkan melalui pesta pernikahan yang bisa dinikmati oleh orang banyak.

Nabi Muhammad SAW memberikan contoh pelaksanaan perayaan walimah pernikahan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengadakan perayaan pernikahan yang cukup mewah ketika pernikahannya dengan Zaynab dengan mengorbankan seekor kambing. Dalam kesempatan lain Rasulullah menekankan pentingnya walimah nikah. Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim).
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari).   
Semua ulama sepakat tentang pentingnya pesta perayaan nikah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama berpendapat hukum untuk mengadakan walimah pernikahan adalah wajib sementara itu umumnya para ulama berpendapat hukumnya adalah Sunah yang sangat dianjurkan.

Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar dalam pelaksanaan walimah nikah tidak hanya mengundang mereka yang kaya saja; beliau bersabda: "Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (Shahih Muslim No.2585).

Lebih jauh lagi dalam hadits diatas Rasulullah SAW mengajarkan kita bahwa sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk menjawab undangan walimah dan bahkan Rasulullah SAW menjadikannya satu dari enam kewajiban sesama Muslim. Oleh karena Rasulullah SAW menekankan untuk menghadiri undangan walimah maka para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh tidak untuk menghadiri walimah hanya dengan alasan-alasan yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Salah satu alasan yang diperbolehkan itu adalah adanya musik yang tidak Islami ketika berkumpul di saat walimah atau seseorang masih harus menyelesaikan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan agama yang jauh lebih penting.

Sekarang untuk pertanyaan bagaimana sebaiknya melaksanakan walimah itu apakah sesudah atau sebelum melakukan 'malam pertama' atau hubungan suami-isteri. Jika seseorang melihat lebih jernih sumber-sumber yang ada maka tidak ada keterangan tentang hal ini. Dengan kata lain tidak ada aturan tentang hal ini yang dapat diterapkan. Semuanya diserahkan kepada mereka yang akan melaksanakan. Kita tidak dapat melarang sesuatu yang tidak ada hukumnya dari Allah SWT. Apakah walimah pernikahan itu dilaksanakan sebelum atau sesudah malam pertama (melakukan percampuran/hubungan suami isteri) akan sama saja karena Sunahnya sama-sama dapat terpenuhi.

Masalah terakhir yang berkaitan dengan pertanyaan diatas adalah siapakah yang harus bertanggungjawab atas pelaksanaan walimah. Sudah jelas berdasarkan hadits diatas bahwa kewajiban utamanya untuk mengadakan walimah ada di pihak laki-laki. Namun jika suami-isteri atau orangtua/wali sepakat untuk membagi beban biaya pengadaan walimah sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di daerah mereka maka hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
http://www.dhuha.net/id/content/islam/counseling/konsep-walimah-perayaan-nikah-dalam-islam

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.
Dikutip dari http://Asysyariah.com Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim, Judul: Proses Syar’i Sebuah Pernikahan