بسم الله الرحمن الرحيم

Sunday, March 13, 2011

(JUNDULLAH Tsaqafatan wa Akhlaqan)>Said Hawwa


Mengenal
Intelektualitas dan Akhlak

Serdadu Islam Rabbani

(JUNDULLAH Tsaqafatan wa Akhlaqan)

 

Penulis:

Said Hawwa

Perangkum:

Anugerah Wulandari

Penerjemah:
Muhammad Masnur Hamzah, Lc
Abdul Hayyie Al Kattani
Noorchalis Hamzain
Ahmad Rowie Baihaqi
Rukman R.Said

Jundullah adalah orang-orang yang telah mengkhidmatkan dirinya pada jalan Allah dengan membawa nilai-nilai Rabbani dan menyeru manusia kepadanya. Mereka adalah orang-orang yang memberikan loyalitas (wala’) hanya kepada Allah, Rasul, dan orang-orang yang beriman.
Dalam memperjuangkan dan menyeru manusia pada nilai-nilai Rabbani, seorang jundullah harus memiliki bekal. Mana mungkin ia dapat mengajak manusia kepada kebenaran, sedangkan ia tidak mengetahui bekal apa yang harus dibawa. Yang disoroti adalah tentang intelektualitas dan akhlak seorang jundullah, suatu aspek yang sangat penting dan mendasar.

Uraian kajian di bawah ini sangat komprehensif sehingga dengannya seseorang siap menjadi jundullah; golongan yang akan dimenangkan Allah dalam medan kehidupan.

Kata Hizbullah disebut dalam Al Qur’an sebanyak dua kali. Pertama di surah Al Mujaadilah dan yang kedua di surah Al Maaidah.

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalam-Nya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al Mujaadilah:22)

 “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (Al Maidah : 54-56)

Dengan demikian, hizbullah memiliki arah, yang cirinya adalah sebagai berikut.
1. Membebaskan diri dari musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya. Secara praktikal dengan tidak memberikan ketaatan kepada mereka, dan secara batin dengan tidak menyimpan kecintaan kepada mereka.
2. Memberikan wala ‘loyalitas’ kepada kaum mu’minin dalam bentuk praktikal dan menumbuhkan kecintaan dalam hati. Kaum mu’minin yang berhak diberikan wala’ ini adalah mereka yang telah melengkapi syarat keimanan, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.

Sasaran-Sasaran Utama Hizbullah
1. Membentuk kepribadian manusia secara islami
2. Mendirikan negara Islam di setiap daerah
3. Menyatukan umat Islam
4. Menghidupkan kembali kekhalifahan
5. Mendirikan negara Islam Internasional


Intelektualitas Serdadu Islam Rabbani

(JUNDULLAH Tsaqafatan)


A. ILMU USHULUTS-TSALASAH (Ilmu tentang Keimanan)
Ilmu yang dimaksud adalah ilmu yang pada zahirnya membahas tiga pengetahuan dasar Islam, yaitu pengetahuan tentang Allah SWT, pengetahuan tentang Rasulullah SAW dan pengetahuan tentang Islam. Inilah metodologi Rasulullah saw dalam mendidik para sahabat sebaqaimana yang disebukan oleh Ibnu Umar r.a.
“Ketika Rasulullah saw masih hidup, aku menyaksikan bahwa kaum muslimin kala itu lebih menomorsatukan mempelajari masalah keimanan sebelum mempelajari Al Qur’an. Ketika diwahyukan surah-surah Al Qur’an kepada Muhammad saw, maka dari surah-surah itu kami mempelajari hukum halal-haram dan perkara-perkara yang harus kami renungkan dari surah-surah Al Qur’an itu. Namun, belakangan saya mendapati orang-orang lebih menomorsatukan Al Qur’an sebelum mempelajari masalah keimanan. Lalu tatkala orang-orang itu membaca seluruh surah dalam Al Qur’an; dari Al Fatihah sampai An Naas, kala itu mereka tidak mampu memahami mana yang merupakan perintah Al Qur’an dan mana yang merupakan larangannya. Serta mana pula ayat-ayat yang semestinya mereka renungkan dan mereka jabarkan, seperti layaknya mereka menghampar buah kurma yang jelek.”

B. AL KITAB DAN ULUMUL QUR’AN

1. Ilmu Nasikh Mansukh
Dalam Islam, terdapat hukum-hukum yang sifatnya gradual, dan selang beberapa waktu hukum tesebut barulah stabil.

2. Ilmu Asbab Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al Quran) dan Amkinah Nuzul (ilmu tentang tempat di mana suatu ayat diturunkan)
Buku rujukan ilmu bidang ini:
a. Nasikh Mansukh, Ibnu Hazm
b. Lubabun Nuqul Fi Asbabun Nuzul, Imam Suyuthi

3. Ilmu Gharibil Qur’an (ilmu yang membahas hal-hal yang aneh di dalam Al Qur’an)

4. Ilmu Rasm Utsmani (ilmu yang mempelajari teori penulisan Utsmani yang digunakan para sahabat untuk menulis mushhaf Al Qur’an)


5. Ilmu Tafsir Al Qur’an
Berkaitan dengan Kitabullah, setiap insan muslim dihimbau :
Pertama, insan muslim harus membaca Al Qur’an secara kontinu
Kedua, dia harus menghafal sebagian Kitabullah (Al Qur’an)
Ketiga, seorang inividu muslim harus terbiasa merujuk kepada perkataan para mufassir.

Contoh buku tafsir:
a. Tafsir yang ringkas adalah kitab tafsir al-Jalalain
b. Tafsir mazhabi adalah tafsir Ai Au’ud dalam mazhab Imam Abu Hanifah
c. Kitab tafsir yang ma’tsur adalah kitab tafsir karya Ibnu Katsir
d. Kitab tafsir modern adalah tafsir Fi Zhilaalil Qur’an karya Sayyid Quthb

Memahami Kitabullah dapat tercapai bila kita:
a. Mempelajari bahasa Arab
b. As Sunnah
c. Sirah Nabawiyah
d. Ulumul Qur’an

Batas khatam Al Qur’an satu kali dalam sebulan. Atau kalau tidak mampu, satu kali dalam empat puluh hari.

C. AS SUNNAH

As Sunnah adalah semua perkara yang dinukil dari perkataan, perbuatan, dan keputusan Nabi saw.  Di bawah ini adalah struktur pembagian hadits Nabi.

Pertama, hadits shahih. Yaitu hadits yang memiliki sanad dan sanadnya ini terus bersambung melalui perawi yang adil dan baik hafalannya. Hadits ini tidak aneh dan cacat.
Kedua, hadits hasan. Hadits ini dibagi 2, yaitu:
a. Hadits yang sanadnya tidak luput dari perawi yang tidak jelas identitas pribadinya dan diriwayatkan melalui sanad hadits yang berbeda.
b. Hadits yang para perawi berasal dari golongan orang-orang yang terkenal jujur, dan dapat dipercaya, namun dari segi hafalan dan kecermatan, hadits hasan tidak sampai dengan perawi hadits sahih.
Ketiga, hadits dhaif. Yaitu hadits yang tidak memiliki kriteria hadits shahih serta hadits hasan sebagaimana yang tadi disebutkan.
Keempat, hadits maudhu’. Adalah hadits yang dibuat-buat serta dinisbatkan oleh pembohong dan pemalsu hadits.

Kitab yang sebaiknya dibaca oleh jundullah:
a. Kitab al Arba’in an-Nawawiyyah
b. Al-Azhar karya Imam Nawawi
c. Riyadhush-Shalihin
d. Kitab Hidayatul Bari fi Tajridi Shahih Bukhari

D. ILMU USHUL FIQIH

Adalah ilmu yang merupakan barometer bagi ilmu fiqih dan asal muasalnya dan berfungsi      mengatur seseorang dan melindunginya dari kekeliruan meng-istinbat hukum.

Buku-buku ushul fiqh kontemporer adalah:
a. Buku Ushul Fiqh karya Syekh Abu Zahura

Buku-buku Ushul Fiqh Modern adalah:
a. Buku Karya Khudhari Bek
b. Buku Karya Adib shaleh

Buku-buku klasik di bidang ushul fiqh adalah :
a. Kitab ar Risalah karya Imam Syafi’I
b. Kitab Al-Mustahfa karya Imam Al Ghazali
c. Kitab al Manhul karya imam Al Ghazali

E. ILMU-ILMU YANG SIFATNYA TEORITIS DAN PRAKTIS: ILMU AQAID, ILMU AKHLAK DAN ILMU FIQIH
1. Ilmu Aqaid (Akidah)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
2. Ilmu Akhlak
3. Ilmu Fiqih

F. SEJARAH UMAT ISLAM DAN KEKINIANNYA

Membaca sejarah merupakan faktor urgen dalam pembentukan pribadi muslim. Juga dalam menumbuhkan perasan memilki terhadap eksistensi umat. Untuk mengetahui segi-segi ini, disarankan untuk membaca:
1. Kitab Tahzib Sirah Ibnu hisyam atau Nurul yaqin
2. Hayatu Shahabah ‘Kehidupan Para Sahabat’
3. Ad-Da’wah ilal Islam (Arnold)
4. Maadza Khasiral-‘Aalam bin-hitaathil-Muslimin. Buku ini mengajak kita untuk menganalisis sejarah kontemporer dan masa lalu.
5. Min Rawaa’i Hadhaaratina, karya Dr. Musthafa as Siba’i. Buku ini membuka cakrawala pengetahuan kita tentang sejauh mana kecermelangan sejarah kita yang agung.
6. Taqwim al-‘Alam al Islaami. Buku ini membahas tersebarnya kaum muslimin di dunia dan situasi dunia islam.

G. DISIPLIN ILMU BAHASA ARAB

Bahasa Arab adalah ilmu yang sangat penting bagi kita; untuk dapat membaca, memahami, menulis dan berbicara. Yang pada akhirnya, akan mengekalkan agama Islam karena seorang individu muslim harus berda’wah. Permasalahan yang pertama kali muncul adalah matinya bahasa Arab fush-hah (bahasa arab asli), disertai dengan tumbuh berkembangnya bahasa amiyah (dialek local) yang mencapai ratusan macam dialeknya.

Agar kita memiliki pengetahuan bahasa Arab yang baik, ada beberapa bahan bacaan yang harus dikuasai, yakni sbb:
1. Membaca kitab tentang khattul-Arabi’ ‘kaligrafi Arab’
2. Membaca kitab tentang imla (cara penulisan kata-kata dalam bahasa Arab)
3. Membaca kitab tentang nahwu dan sharaf
4. Membaca kitab tentang ilmu balaghah
5. Membaca kitab tentang ilmu ‘arudh
6. Mengkaji kamus-kamus bahasa Arab yang kuno
7. Mengkaji sastra Arab dan sejarahnya

H. BEBERAPA TANTANGAN DAN KONSPIRASI

Mengetahui musuh-musuh, memperhitungkan langkah-langkahnya dan memantaunya, kemudian mengentaskannya adalah suatu kewajiban bagi kita:
1. Freemansonry, Rotary-Lions Club
2. Peranan agen-agen Amerika (CIA), Inggris, Prancis dan Rusia (KGB)
3. Partai-partai yang berdiri atas dasar orientasi mereka yang bermacam-macam, yang
    bersifat kapitalis, demokratis, komunis, sosialis, atau nasionalis.
4. Sekolah-sekolah yang mengacu pada organisasi-organisasi asing, baik itu missionaris
    maupun sekularis.
5. Peranan publikasi yang mengikut pada organisasi seperti ini, juga koran-koran dan
    majalah-majalah yang mempropagandakan misi mereka.
6. Propaganda penghalalan dan kekacauan yang dilakukan oleh para penulis dan pengarang
    kisah atau skenario film dan televisi.
7. Propaganda yang berorientasi ide-ide kafir, baik itu yang terdapat pada sekolah-sekolah
    asing maupun yang berada pada sekolah setempat yang terpengaruh oleh pemikiran kafir 
    dan orang kafir.

Buku berikut ini diharapkan dapat menolong dalam memecahkan problem muslim kontemporer dalam menghadapi tantangan zaman.
1. Nahwa al-Mujtama’il-Islami, karya as Syahid Sayyid Quthb.
2. Al-Islam wa Muskilaatul-Hadharah, karya asy-Syahid Sayyid Quthb
3. Nahnu wal-Hadharah al-Gharbiyyah, karya Abul A’la al-Maududi
4. Harakaat wa Madzaahib, karya Fathi Yakan.
5. Ats-Tsaqafatul-Islaamiyah, karya Dr. Abdul Karim Utsman.

I. KAJIAN ISLAM KONTEMPORER
Kajian modern ini merupakan bekal bagi individu muslim modern dalam memasuki kancah pergulatan pemikiran kontemporer. Perpustakaan Islam menjadi penuh dengan buku-buku yang berindikasikan pemikiran ini dan kita selalu membutuhkan kreativitas mereka sebagai tambahan.

Berikut gambaran dari sebagian buku-buku yang harus dibaca oleh seorang individu muslim.
1. Mabadiul-Islam, karya Abul A’la al-Maududi
2. Khashaisut-Tashawwur al-Islaami, karya Sayyid Quthb.
3. Hadzad-Dien, karya Sayyid Quthb.
4. Al-Mustaqbal li Hadzad-Din, karya Sayyid Quthb.

Buku-buku  berikut memberi gambaran tentang Islam secara umum. Keistimewaannya, ciri-cirinya serta kebutuhan manusia akan Islam.
1. Ar-Risalatul-Muhammadiyah, karya Sulaiman an-Nadawi
2. Al-Hadharatul-Islaamiyah, Ususuha wa Mabadiuha, karya Abul A’la al Maududi.
3. Al-Arkanul-Arba’ah, karya Abul Hasan an-Nadawi.

Buku-buku berikut ini akan memberikan gambaran tentang rukun-rukun Islam.
1. Isytirakiyatul-Islam wa Nazharaat fi Isytirakiyyat al-Islam, karya Dr. Mushthafa as-Siba’I 
    dan al Ha-mid.
2. Malakiyatul-Ardhi fil-Islam, karya Sayyid Quthb.
3. Al-‘Adaalatul-Ijtima’iyah fil-Islam, karya Sayyid Quthb.
4. Ususul-Iqtishadil-Islami, karya Abul A’la al-Maududi.
5. Ar Riba, karya Abul A’la al-Maududi
6. At-Takaaful al Ijtima’I fil-Islam, karya Abdullah Ulwani

Buku-buku berikut ini akan memberikan kita gambaran tentang sistem ekonomi Islam.
1. Al Mar’ah bainal-Fiqh wa Qanun, karya Dr. Musthafa as-Siba’i.
2. Al Hijab, karya Abdul A’la al-Maududi.
3. Tafsir Surah An-Nuur, karya Abul A’la al Maududi.

Buku-buku berikut ini akan memberikan kita gambaran tentang sistem tatanan sosial dalam Islam.
1. As-Silmu wal Harb, karya Dr. Musthafa-as Siba’i.
2. Al Jihad, karya Abul A’la al-Maududi.
3. Nazhariyatul-Islam wa Hadhuyu fid-Dustuur wal-Qanun dan Nahwa Dustur Islami, karya Abul A’la al-Maududi.
4. Risalatul Jihad, karya asy-Syahid Hasan al-Banna.

Buku Manhajut-Tarbiyah al-Islamiyah karya Muhammad Quthb akan memberikan gambaran kepada kita tentang sistem politik dan militer.

Buku-buku berikut ini akan memberikan gambaran tentang metode pendidikan Islam.
1. Syubuhat Haulal-Islam, karya Muhammad Quthb.
2. Jahiliyatul-Qarnil-‘Isyriin, karya Muhammad Quthb.
3. Ats-Tsaqafatul-Islamiyah, karya Dr. Abdul Karim Utsman.

Hendaknya seorang individu muslim saat ini selalu memperhatikan pemikiran Islam dalam buku-buku, koran-koran, atau majalah-majalahnya, dan selalu sadar dalam mencernanya serta tidak disibukkan oleh satu masalah sehingga melupakan masalah yang lain.

J. PEMAHAMAN DA’WAH DAN PRAKTIKNYA

Rasulullah saw bersabda, “Sampaikanlah pengajaran dariku, meskipun hanya satu ayat.”
Imam Ali berkata, “Dunia tidak akan sepi dari orang-orang yang membela Allah SWT dengan argumennya.”

Sudah selayaknya bagi kaum muslimin untuk mempelajari seluruh praktik da’wah kepada Allah SWT yang ada di depannya, kemudian mempelajari semua pendapat-pendapat yang ada; dari metode para ulama, metode yang dilakukan oleh pakar-pakar sufi, metode jam’iyyat khairriyyah (LSM), metode partai-partai Islam, metode berbagai organisasi yang ada, sampai pendapat-pendapat yang dilontarkan dalam kajian-kajian bidang da’wah, dan lainnya.

Individu muslim hendaknya mempelajari pemikiran gerakan islam yang asli, metode pelaksanaannya, dan pembentukannya serta langkah-langkahnya untuk melawan kemurtadan dan kekafiran dalam seluruh levelnya. Beberapa kajian yang sebaiknya ditelaah:
1. Minhajul-Inqilabil-Islami, karangan al-Maududi.
2. Ma’alim fith-Thariq, karangan Sayyid Quthb.
3. Waaqi’ul-Muslimiin wa Sabiilun-Nuhudh Bihim, karya al-Maududi.
4. Rasaa’il al-Ustadz asy Syahid Hasan Al Banna yang berisi: “al-Muktamar al Khamis”,  
    “Risaalatut-Ta’lim”, “Baik al-Amsi al Yaum”, “ar-Rasaa’il ats Tasalaasah”, dan “Da’watuna fi
    Thaurin Jadiid”. Kemudian semua rasa’il al Ustadz Hasan Al Banna dan catatan-catatannya.
    Lebih dikhususkan lagi bagian akhir dari risalah tersebut.
5. Silsilah Rasa’il, bagian usrah: “Adabul Usrah wal-Katibah”, “Nizhamul-Usrah”, “Nasyatuhu
    wa Ahdaafuhu”, “Nahwa Jailin Muslim”.
6. Musykilaatud-Da’wah wad-Da’iyah, karangan Fathi Yakan.
7. Tadzkiratud-Du’aat, karangan al-Bahiy al-Khuli.
8. Nahwa Hukmin Islaami, karangan Muhammad Ali ad-Dhanawiy.
9. Al Ikhwaanul Muslimuun, Fi Harbil-Falisthiin.
10. Al Muqawamatus-Sirriyyah fi Qanaatis-Swiss.

Langkah pertama yang harus dimiliki oleh umat Islam dalam mempersatukan dan merekatkan hati umat, adalah menyamakan persepsi tentang langkah-langkah utama dalam proses pendidikan dan pengajaran.

Berikut ini beberapa buku karangan kami tentang Fiqhud-Da’awah. Juga buku mengenai membina dan mengaktifkan amal islami, yaitu:
1. Jundullah: Tsaqafatan wa Akhlaqan.
2. Min Ajli Khutwah Ilal-Amam ‘Ala Thariqil-jihadil-Mubarak.
3. Al-Madkhal Ila Da’watil-Ikhwanil-Muslimin.
4. Jaulaat fil-Fiqhain al-Kabiir wal-Akbar wa Ushuuluha.
5. Fi Afaaqit-Ta’liim.
6. Duruusun fil-Amalil-Islami al-Mu’ashir.
7. Jundullah Takhtiihan.
8. Hazihi Tajribatii wa Hadzihi Syahadatii.
9. Fushuulun fil-Imrah wal-Amiir.

K. CATATAN DAN SARAN

“Jika kalian melihat seseorang sering mendatangi masjid (untuk shalat), maka persaksikanlah tentang kelurusan imannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Darimi)

Kembali ke masjid, meramaikannya dengan ilmu atau zikir kepada Allah SWT, dan mengadakan pengajian untuk kaum muslimin di masjid-masjid adalah awal dari usaha menghidupkan Islam

Suatu masjid, bila diorganisasi dengan baik oleh seorang ulama yang shaleh yang berjihad untuk membentuk sebuah kelompok, lalu di dalam kelompok tersebut dibagi individu-individu yang ditugaskan mempelajari suatu keilmuan Islam. Dan dibentuk halaqah-halaqah kajian. Jika para aktivis tersebut menguasai materi yang dipelajarinya, para pengajar mengganti dengan materi yang lain. Apabila telah selesai mengkaji pada suatu periode, diteruskan pada periode selanjutnya. Demikianlah individu mulim berpindah dari satu halaqah ke halaqah yang lain, dari satu marhalah ke marhalah yang lain, sehingga sempurnalah wacana kelimuan Islamnya. Setelah itu, jika seorang aktivis telah menguasai apa yang dipelajarinya, kepadanya dibebankan mengajarkannya di masjid tersebut atau di masjid yang lain.

Kami menganjurkan agar diadakan beberapa halaqah berikut ini, di masjid-masjid pada suatu tempat. Yaitu, Halaqah kajian ushuluts-tsalasah, halaqah pengajian Al Qur’an, halaqah pengajian hadits, halaqah kajian ushul fiqih, halaqah kajian aqaid, halaqah kajian fiqih, halaqah kajian dasar-dasar akhlak, halaqah kajian bahasa arab, halaqah kajian mengetahui konspirasi terhadap Islam, halaqah kajian sejarah Islam, halaqah kajian dunia Islam dan kekiniannya, halaqah kajian islam kontemporer, halaqah fiqih da’wah.

Setiap halaqah harus ada penanggung jawabnya yang mempunyai spesialisasi dalam kajian tersebut. Mempelajari ilmu-ilmu tersebut tidak bisa dengan otodidak atau mengkaji sendiri, melainkan harus dilaksanakan di masjid karena lebih banyak berkahnya dan dapat bersatu dengan ikhwan lainnya.


Akhlak Serdadu Islam Rabbani
(JUNDULLAH Akhlaqan)


A. AKHLAK ISLAM

Dalam diri kaum muslimin yang hidup pada zaman keemasan Islam akan terlihat SEMUA akhlak yang sangat mulia. Adapun pada diri muslim yang hidup setelahnya, hanya didapati sebagian seginya menonjol dan bagian yang lainnya hampir tidak terlihat eksistensinya.

Muslim pada zaman keemasan Islam terlihat sangat alim, zahid, patuh, saling menolong, menjadi dai, pemberani, jujur, bijaksana, politikus, oranisatoris, beradab dan cerdas. Adapun muslim saat ini hanya memiliki akhlak yang setengah-setengah.

Seseorang akan mendapat predikat “tentara Allah SWT” bila telah memenuhi lima akhlak yang tercantum di dalam QS. Al Mujaadilah: 22, yaitu:
1. Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.
2. Bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min
3. Bersikap keras terhadap orang-orang kafir.
4. Berjihad di jalan Allah
5. Tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.

B. KARAKTER PERTAMA: Wala (Loyalitas)
Sifat pertama adalah mengkhususkan wala ‘loyalitas’ hanya kepada Allah SWT, Rasulullah dan orang mukmin.  (An-Nisaa’:138-139), (Al Maaidah: 56), (At Taubah: 71), (Al Mumtahanah: 4), (Al kahfi: 102), ( At Taubah: 16)

Dan tidak memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir, munafiq, fasik ataupun menjadikan mereka sebagai teman karib tempat mencurahkan hati. (Al Maaidah: 51), (Al Maaidah: 57-58), (At Taubah: 23), (Ali Imran: 28)

Karakter-karakter orang munafik tercantum di (QS. 2: 11- 16), (QS. 4: 60-61), (QS.24: 27-50), (QS.9:67), (QS. 4: 140-141). Dan di dalam hadits Bukhari, sifat orang munafik ada 4, yaitu jika diberi kepercayaan dia berkhianat, jika berbicara berbohong, jika berjanji tidak ditepati dan jika bersaing akan berbuat curang. Di dalam hadits Muslim, sifat orang munafik adalah berleha-leha ketika tiba waktu shalat dan shalat dengan tergesa-gesa.

Fenomena-fenomena wala’ yang diharamkan:
1. Fenomena Pertama: Mengikat kontrak dengan orang kafir. (Al Hasyr: 11)
2. Fenomena Kedua: Membeberkan rahasia orang mukmin kepada orang kafir. ( Al
    Mumtahanah: 1)
3. Fenomena Ketiga: Cinta kepada orang yang menentang Allah SWT.  Al
    Mujaadilah: 22)
4. Fenomena Keempat: Memilih pergaulan dengan orang kafir dan munafik. (An Nisaa:
    140)
5. Fenomena Kelima: Taat. (Muhamamd: 25-26), (Al An’aam: 116), (Al Ahzab: 48), (Al
     Kahfi: 28), (Ali Imran: 149-150)
6. Fenomena Keenam: Menirukan sesuatu. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengikuti perilaku suatu kamu maka dia bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)

C. KARAKTER KEDUA: MAHABBAH

Mahabbah ‘cinta’ seorang hamba kepada Allah SWT merupakan pengaruh alami yang timbul dari rasa syukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah SWT kepadanya.

Pembahasan bagi yang ingin meniti jalan menuju cinta Allah SWT dibagi tiga, yaitu:

1. Orang-Orang Yang Dibenci Allah SWT
a. Condong pada kesesatan.
b. Menggunakan tradisi orang-orang pada zaman jahiliyah.
c. Membunuh manusia tanpa alasan yang benar.
d. Banyak gosip. (An Nisaa: 114), (Al Mujaadilah: 9)
e. Takabbur
f. Syirik (Ibrahim: 13-14)
g. Taat dan tunduk pada syetan, melakukan dosa-dosa besar dan kecil. (Ibrahim:22)
h. Dusta dan menentang ayat-ayat Allah. (Al An’aam: 157)
i. Menghukumi tanpa berlandaskan hukum Allah. (Al Maaidah: 45)
j. Berdusta/berbohong kepada Allah SWT. (Al An’aam: 21), (An Nahl: 116), (Al Baqarah: 140)
k. Melampaui batas dari ketentuan Allah (Al Baqarah: 229)
l. Mengikuti hawa nafsu dan meninggalkan syariat Allah. (Al Qashash: 50)
m. Ayat-ayat Allah diperdengarkan namun ia tidak mengingat-Nya. (Al Kahfi:57)
n. Memfitnah, merendahkan dan mengolok-olok orang muslim. (Al Hujuraat: 11)
o. Mencari-cari kesalahan dan mengghibah orang muslim. (Al Hujuurat: 12)
p. Kekufuran. (Ali Imran: 105-106). Sebab-sebab dari sebuah perpecahan:
-  Meninggalkan jalan Allah lalu mengikuti jalan-jalan setan. (al-An’aam: 153)
-  Tidak disatukan oleh kebenaran dan melupakan sebagian ajaran Allah. (al-Maa’dah: 14)
-  Tidak adanya kejernihan akal. (Ali Imran: 152)
-  Tidak adanya persatuan hati di antara mereka tidak terdapatnya sifat zuhud dunia. (al-
   Anfaal: 63)

2. Orang-Orang Yang Dicintai Allah SWT
a. Orang yang berbuat al-Ihsan.
(Ali Imran: 134), (Ali Imran: 147), (Az Zumar: 17-18), (An Nisaa: 36), (al Baqarah: 8).
b. Orang yang bertaubat.
(Al Baqarah: 222), (At Taubah: 108), (Ali Imran: 135-136)
c.  Orang yang menyukai kebersihan ibadah.
d.  Orang yang Mengikuti Rasulullah SAW. (QS. Al Ahzab: 21).
Dengan cara:
- Selalu mengharap rahmat Allah dan hari akhirat
- Selalu berzikir kepada Allah SWT (Al-Ma’tsurah, tahlil, tahmid, istighfar, shalawat, membaca
  Ali Imran pada hari Jum’at, membaca Al Qur’an)
- Meneladani sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat. (Shiddiq, amanah, fathanah, tabligh dan seluruh perilaku Rasulullah SAW)
e. Orang-orang yang saling mencintai dan bersaudara karena Allah.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan.
Satu, mahabbatullah adalah sebagai berikut.
- Cinta karena Allah SWT.
- saling mengunjungi karena Allah SWT.
- Memberi harta karena Allah SWT.
Dua, mahabbah karena Allah SWT hanya dapat terwujud jika terhindar dari motivasi untuk ambisi pribadi. (Al ‘Ashr: 1-3).
Tiga, persaudaraan karena Allah SWT tidak akan berlangsung lama kecuali jika dilandasi dengan takwa dan akhlak. (Az Zukhruf: 67), (Al Isra: 53)
Empat,  Persaudaraan karena Allah SWT dapat berlangsung lama hanya dengan menjaga rahasia saudaramu, tidak ghibah, serta kamu tunaikan haknya.
f. Orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur. (Ash-Shaff: 4)
g. Orang yang bertaqwa.
1. Kedudukan dan Urgensi Taqwa dalam Islam.
Satu, Allah SWT berfirman (An Nisaa’:131). Dan wasiat Allah SWT kepada seluruh umat: (Asy Syu’ara: 10-11), (Asy Syu’ara: 123-124) (Asy Syu’ara: 161) (Asy Syu’ara: 123-124), (Al Baqarah: 183), (Al Baqarah: 188), (Al Baqarah: 179), (Asy Syuara: 108).
Dua, Allah SWT menjadikan takwa sebagai ukuran dekat dan jauhnya seseorang dari-Nya. (Al Hujurat: 13).
Tiga, surga yang luasnya seluas langit dan bumi hanya untuk orang yang bertaqwa. (Al Baqarah: 212), (Al Hijr: 45), (Al qamar: 54)
Empat, Orang bertaqwa senantiasa tertindas, sebagai sebuah sunnatullah. (Muhammad: 31), (Ali Imran: 142), (At Taubah: 16), (Al Qashash: 5-6)
Lima, Orang bertaqwa akan ditolong Allah, sebagai sebuah sunnatulah. (Al Fath: 23), (Faathir: 43). Syarat-syarat datangnya pertolongan Allah:
1. Persatuan. (Al Anfaal: 46)
2. Bergantung hanya pada Allah SWT. (At Taubah: 25)
3. Mendukung dan taat pada pemimpin selama dalam kebaikan. (Ali Imran: 152)
4. Beramal hanya mengharapkan ridha Allah SWT. (Muhammad: 7), (Al Qashash: 83)
5. Hendaknya jamaah mu’min mewujudkan tujuan-tujuan umu Islam pada saat
    kemenangannya. (Al Hajj: 40-41)
6. Setiap individu muslim hendaknya saling membahu. (Al Maa’idah: 54)

2. Intisari dan Hakikat Taqwa
Pertama, universalitas Islam.
Kedua, taqwa adalah sebuah naluri yang merupakan sumber dari tingkah laku.
Ketiga, Sifat-sifat orang bertaqwa di dalam Al Qur’an. (QS. 2: 1-5), (QS.2: 177), (QS. 3: 15-17), (QS.3: 133-136), (QS. Al Anbiyaa’: 48-49), (QS. Adz Dzaariyat: 16-19)

a). Definisi Pertama Orang yang bertaqwa. (QS. 2: 1-5) (Iman terhadap alam ghaib, shalat, infak, mengikuti Al Qur’an). Berikut ini sebagian fenomena dari solidaritas tanggung jawab dalam rangka menegakkan kitabullah.
1. Solidaritas keluarga. (Thaahaa: 132), (Maryam: 55), (Al Baqarah: 132), (Al Baqarah: 128).
2. Solidaritas terhadap kerabat. “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (Asy Syu’araa: 214)
3. Solidaritas terhadap negara. “Sebaik-baik jihad adalah menegakkan kalimat hak terhadap penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud)
4. Solidaritas umum yang terjadi di masyarakat. (At Taubah: 71)
5. Solidaritas dalam negara. (Ali Imran: 110)

b) Definisi Kedua Orang-Orang yang Bertaqwa (Al Baqarah: 177).
(1). Memberikan harta yang dicintai kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir dan orang-orang yang meminta dan memerdekakan hamba sahaya.
(2). Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji.
Satu, janji kepada Allah yaitu pengakuan untuk menuhankan dan beribadah. (Al A’raaf: 172)
Dua, janji komitmen secara teori dan keilmuan terhadap syariat Islam. (Al Maaidah: 7), (Al Baqarah: 285)
Tiga, janji menepati kewajiban muamalah sesama manusia.
Empat, janji baiat kepada pemimpin yang hak atau khalifah.
Lima, menepati janji kepada non muslim, baik harbi maupun dzimmi ataupun muahid. (an Nahl:91)
(3). Sabar dalam kefakiran, sabar terhadap penyakit dan musibah, sabar dalam peperangan, sabar dalam Islam dan tetap tegar memegang nilai-nilainya di saat manusia menyimpang darinya, sabar dalam kehilangan harta dan keluarga.

c) Definisi Ketiga Orang-Orang yang Bertaqwa (Ali Imran: 15-17)
- Ash-shidqu terhadap Allah SWT (Al Ahzab: 23) dan dengan lidah.
- Al Qunut. (Ali Imran: 17)
- beristighfar pada waktu sahur. (Adz Dzaariyaat: 18)

d) Definisi Keempat Orang-Orang yang Bertaqwa. (Ali Imran: 133-136)

e) Definisi Kelima dari Orang-Orang yang Bertakwa. (Al Anbiyaa: 48-49)
Satu, Takut akan azab Tuhannya. (Al Ahzab: 39), (Al A’raf: 99), (Az Zumar: 23), (Al Hasyr: 21)
Dua, Takut akan tibanya hari kiamat. (Ath-Thuur: 16-27)

f) Definisi Keenam Orang-Orang yang Bertakwa (Adz Dzaariyaat: 16-19)
Satu, memiliki ihsan.
Dua, Menyedikitkan waktu tidur malamnya.
Tiga, Shalat malam dan istighfar di waktu pagi.
Empat, Memberi kepada orang miskin.

3. Jalan untuk Mencapai Taqwa
Pada hakikatnya, takwa merupakan malakah ‘sifat yang kokoh’ dalam hati. Jika malakah bersemayam dalam hati, jasad akan menempuh jalan dan metode Allah SWT.

a) Jalan Pertama.
Membaca Kitab disertai tadabbur. (Shaad: 29), (Thahaa: 113), (Al Hajj: 46).
(1) Kadar Wirid. Waktu minimal khatam, adalah tiga hari. Batas pertengahan adalah seminggu.
(2) Etika Tilawah: Perhatikan tajwid dan bersenandung dengan pilu dan sedih.
(3) Majelis untuk Mendengarkan.
(4) Wirid hafalan

b) Jalan Kedua.
Mujahadah meraih petunjuk. (Al Ankabuut: 69), dengan cara:
(1) Iman kepada Allah (At-Taghaabun: 11) dengan cara zikir dan pikir (Ali Imran: 190-191) dan amalan zikir pikir yang paling baik adalah membaca Al Qur’an (Yaasiin: 69) dan sebaiknya dibaca pada waktu malam (Al Muzzammil: 6).
(2) Menyibukkan jiwa selamanya dengan taklif (tugas-tugas agama). Beruntunglah orang-orang yang beriman (Al Mu’minuun: 1- 9)

c) Jalan ketiga.
Berpuasa (Al Baqarah: 183-185), yaitu puasa wajib dan puasa sunnah (puasa senin dan kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan syawal, hari arafah, asyura serta sebelum dan setelahnya.

d) Jalan Keempat.
Ma’rifatullah (Al Baqarah: 21).
(1) Mengetahui zat-Nya, sifat-sifat-Nya, dan nama-nama-Nya.
(2) Mengenal shamadi-Nya (ketergantungan segala sesuatu pada-Nya) (Faathir: 41)
(3) Mengenal Qidam-Nya dan Baqa-Nya. Dia mustawin ‘bersemayam’ di atas arasy-Nya. (As Yuura: 11), (Al Ikhlas: 1-4)
(4) Mengenal sifat ilmu-Nya (Al An’am: 80)
(5) Mengetahui DiaMaha Memperbuat yang diinginkan (Yaasiin: 82)
(6) Mengetahui Dia Maha Mendengar dan Melihat (Luqman: 28)
(7) Mengetahui Dia Mutakallim (Maha Berbicara) (An Nisaa: 164)
(8) Mengetahui sifatnya adalah qadim azali.
(9) Mengetahui bahwa Allah bisa mencintai, bisa marah, dan membenci, bisa memberi karunia, bisa membalas dendam, dan bisa mengasihi, disa memberi sangsi.
(10) Mengetahui Allah memiliki asmaul husna. (Al A’raaf: 180)

h. Orang-Orang Yang Adil. (Al Maa’idah: 42)
Aspek-aspek keadilan yang diperintahkan
1) Adil dalam memutuskan perkara, meski terhadap orang kafir. (Al Maa’dah: 42)
2) Adil sebagai mediator berdamai. (Al Hujuurat: 9-10)
3) Adil kepada orang kafir yang dalam perjanjian damai. (Al Mumtahanah: 8)
4) Adil menetapkan hukum. (An Nisaa’: 58)
5) Adil dalam bersaksi. (An Nisaa’:135)
6) Adil dalam bermuamalah. (AL Baqarah: 282-283)

i. Orang-Orang Yang Profesional
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai hamba yang profesional.” (HR. Thabrani)
j. Orang-Orang Yang Sabar (Ali Imran: 146) dan Tawakal (Ali Imran: 159)

3. Mahabbah atau Kecintaan Manusia Terhadap Allah SWT
(‘Dan Mereka (Kaum itu) Mencintai-Nya.”)
Mahabbah (Al Baqarah: 165) adalah:
1) Kecenderungan dengan hati yang sangat meluap cintanya.
2) Mengutamakan yang dicintai.
3) Keserasian dengan yang dicinta.
4) Kesesuaian hati dengan Tuhan.
5) Menganggap banyak yang sedikit dari-Nya, dan menganggap sedikit yang banyak dari dirinya.
Esensi Mahabbah: kamu merelakan seluruh milikmu kepada yang kamu cintai, sehingga tidak ada sesuatu yang tersisa untuk dirimu.

Kita mencintai Allah, Rasulullah SAW, para nabi, para sahabat, tabi’in, dst.

D. KARAKTER KETIGA DAN KEEMPAT: BERSIKAP LEMAH LEMBUT TERHADAP ORANG-ORANG MUKMIN DAN BERSIKAP KERAS TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR
1. Karakter Ketiga: Sikap Lemah Lembut terhadap Orang-Orang Mu’min Serta Fenomena-Fenomenanya
Sikap lemah lembut dan rendah hati terhadap orang-orang beriman merupakan dampak rahmat atau kasih sayang terhadap mereka. (At Taubah: 128), (Asy Syu’araa: 215-21), (Al Hijr: 88)

Fenomena kasih sayang terhadap orang-orang mukmin:
a. Memaafkan dan memohonkan ampun, serta bermusyawarah dengan mereka. (Ali Imran:159)
b. Tawadhu terhadap mereka.
c.  Menghilangkan hal-hal yang bisa menyakiti mereka.
d. Berjumpa dengan mereka dengan senyum berseri dan berbicara dengan perkataan yang baik.
e. Meringankan kesulitan, menghilangkan kesusahan, dan menolong orang yang sangat membutuhkan pertolongan.
f.  Bersikap ramah atau lemah lembut terhadap mereka.
g. Senang melakukan yang mereka senangi (berupa kebaikan)
h. Menghormati tamu, membei kegembiraan, jangan iri, jangan saling benci dan jangan tanaajusy.
i. Menegakkan hak-hak mereka
j. Tidak menakut-nakuti (mengintimidasi), tidak mendatangkan bahaya, atau menipu mereka.
k. Tidak merasa gembira karena musibah atau penderitaan yang menimpanya, dan tidak membencinya.
l. Memperhatikan urusan mereka, serta empati kepada mereka.
m. Di medan perang, kita memerangi yang menindas mereka dan memberikan bantuan kepada mereka.
n. Mendukung dan bertempur bersama mereka.
o. Membantu menghilangkan kezaliman dari mereka, jika mereka dikuasai dalam bentuk apapun. Dan memberi pelayanan kepada orang-orang beriman.


2. Karakter Keempat: Sikap Keras Terhadap Orang-Orang Kafir dan Fenomena-Fenomenanya
Dunia Islam terbagi dua kawasan: kawasan perang (darul harb) dan daerah Islam (darul Islam).
a. Di wilayah Perang (At Taubah: 123), (Muhammad: 4), (at Taubah: 29), (Al Anfaal: 39)
b. Di Wilayah Daarul Islam
Untuk kafir zimmi, mereka harus membayar jizyah dan mereka harus tunduk kepada hukum-hukum kita. Dan untuk kafir harbi yang tidak minta proteksi kita, maka darah dan hartanya halal. Jika ia kafir harbi yang meminta proteksi kita, maka hukumnya sesuai dengan hukum proteksi.

Orang-orang murtad yang harus dihukum adalah (1) orang zindiq, (2) peramal, (3) orang kafir, (4) penganut paham libertinisme, (5) munafik, (6) orang yang ingkar sebagian hal-hal yang dogmatis, (7) penyamun, (8) budak nafsu, (9) tukang sihir, (10) orang kafir yang mencela nabi.

E. KARAKTER YANG KELIMA: BERJIHAD DI JALAN ALLAH TANPA MERASA GENTAR DARI CELAAN ORANG (“MEREKA BERJIHAD DI JALAN ALLAH TANPA MERASA TAKUT CELAAN ORANG YANG MENCELA”)
Kaum komunis, kapitalis, Zionis, Freemansonry, misionaris, orang-orang salib, serta negara-negara besar dan kecil, semuanya membidikkan anak panah kepada jundullah. Akan tetapi jundullah terus berlalu dalam jihad rabbaninya, tidak gentar dengan celaan dan kecaman orang- orang yang mencela. ( Al Maa’idah: 54), (Al Ahzab: 23).

Jihad yang murni hanya dapat terwujud dengan ilmu dan amar ma’ruf nahi munkar. (Ali Imran: 110)

Lima jenis jihad yang diisyaratkan dalam Al Qur’an atau dalam sunnah (At Taubah: 122)
1. Jihad dengan Lidah (Jihad Lisani)
Pertama, tabligh dan menegakkan hujjah terhadap orang-orang kafir, munafik dan fasik. (Al Furqaan: 52), (Ali Imran: 187), (An Nahl: 125).
Kedua, memberi nasihat dan mengingatkan. (Ad Dzaariyaat: 55), (Qaf: 35)
Ketiga, mengumpat dan mencekam dnegan kata-kata yang kasar (bila dengan lemah lembut tak mempan). (Al Anbiyaa’: 67)

Catatan untuk jihad lisani.
Pertama, mulailah dengan yang terpenting baru yang penting. Akidah sebelum ibadah.
Kedua, luruskan niat karena Allah.
Ketiga, melakukan studi lapangan tentang penyimpangan.
Keempat, Perangkat dan Sarana Jihad Lisani.
a. Menerbitkan Buku-Buku Islami
b. Majalah, Surat Kabar dan Buletin
c. Pidato, Ceramah, Kuliah atau Pengajian Umum di Masjid dan di Rumah
d. Da’wah Individual, Kunjungan, Rihlah (Rekreasi), dan Pengajian (Halaqah)

2. Jihad Pendidikan dan Pengajaran (Ta’limi) (Al Maa’idah: 78-79), (At Taubah: 122)
Akhlak atau etika-etika dasar dalam memberikan pendidikan yang sehat:
a. Mengambil Al Qur’an dan sunnah (Ali Imran: 79)
b. Memahami ilmu fiqih, ilmu tauhid dan ilmu akhlak.
c. Sejarah Islam
d. Memperhatikan urusan kaum muslimin.
e. Mengetahui konspirasi musuh-musuh Islam
f. Mempelajari bahasa Arab dan ilmu-ilmu bahasa Arab.
g. Studi-studi keislaman modern.
h. Ushul yang tiga, Allah, Rasul dan Islam.

Sarana-Sarana Jihad Ta’limi
a. Kursus-kursus pendidikan yang jangka waktunya disesuaikan dengan orang-orang.
b. Pengajian-pengajian ilmiah di rumah maupun di masjid secara rutin.
c. Menelaah secara pribadi.
d. Belajar bersama antara dua orang.
e. Membuka sekolah-sekolah agama
f. Membuat kelas-kelas pengajaran umum di dalam masjid.
g. Mengadakan rihlah atau rekreasi, yang menghimpun antara ilmu, dakwah, dan amal.
h. Mengadakan acara perkemahan atau camping, yang didalamnya diadakan pemusatan latihan.
i. Menciptakan klub-klub pengetahuan keislaman.
j. Pendidikan agama di sekolah-sekolah

3. Jihad dengan Tangan dan Jiwa
Dua bentuk Jihad tangan:
1. Berjihad dengan tangan di muka bumi Islam
2. Berjihad dengan tangan di luar bumi Islam

a. Berjihad dengan Jiwa di Daarul Islam (Secara Internal)
(Al Ahzab: 60-62), (At Taubah: 73)
Orang-orang munafik, orang-orang yang punya penyakit dalam hati, dan orang-orang yang menyebarkan berita bohong, berada dalam darul Islam. Ancaman pembunuhan tersebut menunjukkan bahwa boleh melakukan jihad terhadap mereka.

Rasulullah SAW membolehkan setiap mukmin berjihad melawan mereka dengan tangan mereka. Sebagaimana juga membolehkan pada setiap mukmin memberantas kemungkaran dengan tangan.

Para fuqaha Hanafiah mengatakan bahwa setiap orang yang melihat seorang muslim berzina, maka halal baginya untuk membunuhnya.

An-Nashihi memfatwakan wajibnya membunuh setiap orang yang menyakiti atau merusak.

Menurut Syarah al-Wahbaniyah, bisa juga dengan mengasingkan pelakunya dari kampung itu, atau dengan menyerang rumah atau tempat tinggal para pelaku kekerasan.

Ibnu Abidin menjelaskan beberapa hal yang terdapat dalam konteks dalam syarahnya sbb:
Orang yang mengambil hak orang lain secara terang-terangan, perampok jalanan, semua perbuatan dosa besar(tukang sihir, pencuri, homoseksual, perampok jalanan, tabarruj (wanita berpakaian seronok)

Syaikhul Ibnu Taimiyyah dalam risalah Ahkam as-siyasah membolehkan dibunuhnya orang yang mendatangi para penguasa dengan kerusakan.

Pengarang Ihya Ulumuddin (yakni al Ghazali), seorang ulama Syafi’I, ketika berbicara tentang tingkatan ihtisab (tugas pengawasan dan pencegahan kemungkaran), mengatakan sebagai berikut.
Tingkatan kelima: mengubah kemungkaran dengan tangan. Etikanya ada dua yaitu, pertama, tidak turun langsung selama ia mampu melimpahkannya kepada petugas dan kedua, membatasi yang perlu.
Tingkatan keenam: mengancam dan menggertak.
Tingkatan ketujuh: memukul langsung dengan tangan dan kaki, tanpa penghunusan senjata.
Tingkatan kedelapan: jika tidak mengalahkan orang itu sendiri, ia membutuhkan bantuan orang-orang yang bersenjata.

Imam yang hak adalah imam yang konsisten terhadap hukum-hukum Islam dalam dirinya dan menerapkan kepada umat kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.

b. Berjihad dengan Tangan dan Jiwa dalam Peperangan
Jihad ini diterangkan secara rinci dalam buku serial al-Asas fil-Manhaj. Kaidah-kaidahnya sbb:
1. Orang-orang muslim bertugas menaklukkan dunia secara keseluruhan terhadap hukum Allah.
2. Sesuatu yang “wajib” tidak sempurna, maka ia juga wajib hukumnya.
3. Penaklukan dengan persatuan umat Islam untuk mendirikan kekhalifahan. Caranya, dengan wajib berjihad.
4. Wajib mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan bagi gerakan penaklukan dunia.
5. Fardhu ‘ain berjihad dengan jiwa di setiap wilayah islam yang diserang maupun di wilayah tetangga yang berdekatan.
6. Wajib memanfaatkan cakrawala da’wah karena jalan untuk menaklukan dunia pada kekuasaan Allah sangat panjang.

4. Jihad Politik
Jenis-jenis pemerintahan ada tiga, yaitu sbb:
a. Pemerintahan Islam yang Adil
Kita wajib tunduk dan patuh, setia dan memeliharanya.

b. Pemerintahan Islam yang Zalim
Kewajiban kita terhadapnya adalah menasihati dan meluruskannya.

c. Pemerintahan yang Kafir
Dalam pemerintahan ini, kita mempunyai banyak kewajiban. (At Taubah: 73)

Beberapa bentuk jihad yang termasuk dalam jenis pemerintahan.
a. Jihad Politik dalam Negara Islam yang Adil
Pemerintahan Islam yang adil adalah pemerintahan yang para pemimpin dan aparatnya adalah orang-orang muslim yang konsisten dengan Islam. Yaitu suatu model pemerintahan yang dimaksud dalam QS. Al Hajj: 41. Dalam pemerintahan ini kita wajib memberi nasihat dan bersahabat, memberi loyalitas dan berkorban (An Nisaa’: 59)

b. Jihad Politik dalam Negara Islam yang Menyimpang
Apabila amir dan pemerintahannya masih tetap mengakui Allah dalam kekuasaan-Nya dan tidak mengakui syariat lain selain syariat-Nya, maka mereka adalah orang yang fasik. Batas yang memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Jika mereka masih konsisten dengan shalat, kita tidak memeranginya.
Jika kita tidak mampu memecat dengan cara damai, dan ia melaksanakan shalat, maka sistem jihad poltik kita sbb:
1. Kita setia terhadap mereka, dengan cara menasihati mereka. Bila tidak, pasif terhadap mereka dari segi pergaulan dan keakraban.
2. Melakukan protes, nasihat dan kritik.
3. Mengawasi aparatur negara
4. Proaktif dalam jihad lisani dan jihad ta’limi, membentuk opini umum syariat Islam.
5. Pengaturan gerakan jihad tangan untuk mencegah kemungkaran, tanpa harus berkonfrontasi dengan pemerintah.
6. Menanjak sedikit demi sedikit ke arah Islam, sampai membawa pemerintahan mereka kembali kepada keadilan yang sempurna.

c. Jihad Politik dalam Negara Kuffar
Saat muslim tinggal dalam darul Islam yang diperintah orang-orang kafir, maka muslim wajib berperang untuk mencopot rezim kafir. Bila tidak mampu, muslim harus mempersiapkan jalan-jalan untuk bisa lepas.

Aspek-aspek ijtihad yang keliru:
1. Pendapat bahwa wajib mendirikan lembaga-lembaga sosial namun melarang anggotanya terlibat dalam aktiitas keislaman, seperti aktivitas politik.
Bantahan: (Al Hujuurat: 10), (Al Maaidah: 2)

2. Perkumpulan yang anggotanya terisolasi dari kaum muslimin.
Bantahan: Hal ini dapat memecah belah sehingga terjadilah sepuluh ulama, sepuluh tubuh.

3. Tidak turut campur urusan politik.
Bantahan: Bila kita bermukim di sebuah negara yang belum berdiri pemerintahan Islam maka diwajibkan atas setiap muslim secara fardhu ‘ain untuk berusaha menegakkannya dan perlunya partai politik Islam yang berdasarkan akidah Islamiyah.

4. Kaum muslimin harus mempunyai blok-blok atau kubu-kubu politik yang memiliki pemikiran yang jelas.
Bantahan:
a. Hukum-hukum Islam sebagian jelas dan sebagian tidak bisa dicapai kecuali dengan ijtihad. Ijtihad hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kriteria.
b. Dalam masalah khilafiyah, seseorang tidak boleh memaksakan pada umat secara keseluruhan untuk mengambil salah satu pendapat, kecuali khalifah.
c. Bukan hak seseorang atau kelompok untuk mengadopsi suatu pendapat karena dapat menimbulkan perpecahan umat.

5. Sudut pandang yang mengakui adanya multifraksi Islam.
Bantahan:
a. (An Nisaa’: 103)
b. Pengelompokan dapat menimbulkan ketidaksempurnaan dari berbagai aspek dan harus ada kepemimpinan yang satu.

6. Sudut pandang bahwa kita kini ada dalam era Makkiyah, sehingga tanpa fase jihad dan pergolakan.
Bantahan:
Era Makkiyah adalah fase yang paling keras dan pergolakan. Dan Islam kini telah lengkap dan sempurna sehingga wajib melaksanakan Islam secara utuh.

7.
a. Sudut pandang negatif bahwa kaum muslimin sedang krisis kepemimpinan sehingga kita tidak usah bekerja dan berusaha.
Bantahan:”Jika mereka bertiga, maka hendaklah salah seorang dari mereka diangkat menjadi pemimpin.” (HR. Abu Dawud). Jadi kepemimpinan akan selalu ada.
b. Islam telah terpuruk jadi kita kini cukup beribadah dan akidah saja.
Bantahan: Islam adalah akidah, ibadah dan metode hidup. Dan hadits dari Rasulullah SAW akan datangnya kekhalifahan kembali. Maka setiap generasi muslim wajib berjihad sampai Islam tegak.
c. Sudut pandang frustasi dan putus asa, mereka menyerah dan melupakan firman Allah (Ar Ra’d: 11), (Muhammad: 4), (Muhammad:31), (Ail Imran: 160), (Ali Imran: 140)

Bukanlah pengabdian pada tanah air semata yang menjadi tujuan, melainkan pengabdian pada Islam dalam tanah air adalah yang menjadi tujuan. Seseorang yang mengabdi pada Islam, ia juga telah mengabdi pada negara dan tanah air.

Kita tidak boleh menutupi keislaman kita, di saat kita mampu menampakkannya.

5. Jihad Harta
Jihad Ta’limi, jihad lisani, jihad dengan tangan, jihad politik, semuanya membutuhkan jihad harta. (At Taubah: 111)

Kesanggupan orang-orang muslim itu bertingkat-tingkat. Di antara mereka ada yang hanya sanggup berjihad dengan hartanya, ada yang mampu berjihad dengan jiwanya, ada yang sanggup dengan ilmunya, ada yang sanggup hanya dengan lidahnya, ada yang sanggup berjihad secara politik dan ada yang sanggup melakukan semua jihad.

SARAN-SARAN
1. Agar umat Islam mempelajari buku ini dengan pelajaran yang berkesinambungan dalam suatu kursus pelatihan dalam jangka waktu tertentu. Ilmu, realisasi dan amal.
2. Setiap kelompok dari kalangan kaum muslimin mengadakan muktamar secara rutin dan disepakati program gerakan jihad dalam jangka waktu. Gerakan jihad lisani, ta’limi, jihad dengan tangan, jihad politik dan jihad harta.

Kelima sifat jundullah ini akan memegang solusi problematika umat Islam secara keseluruhan. Di antaranya problema berdirinya negara Yahudi di Palestina. Janji Allah tercantum di  QS. Al Israa’: 4-8, dan ini menjadi bagian dari tugas yang harus dikerjakan oleh hizbullah.


****

Friday, January 14, 2011



Buku tulisan Herman Sinung Janutama
Mungkin Anda tak percaya dengan judul diatas. Masak sih, Majapahit yang sejak dulu kita kenal sebagai kerajaan Hindu ternyata merupakan kesultanan Islam. Benar gak sih? Nah, daripada Anda kebingungan, silakan baca tulisan dibawah ini yang saya kutip dari blognya Pak Fahrudin HM.http://roedijambi.wordpress.com/2010/07/24/menguak-rekayasa-sejarah-majapahit/

Seorang sejarawan pernah berujar bahwa sejarah itu adalah versi atau sudut pandang orang yang membuatnya. Versi ini sangat tergantung dengan niat atau motivasi si pembuatnya. Barangkali ini pula yang terjadi dengan Majapahit, sebuah kerajaan maha besar masa lampau yang pernah ada di negara yang kini disebut Indonesia. Kekuasaannya membentang luas hingga mencakup sebagian besar negara yang kini dikenal sebagai Asia Tenggara. Namun demikian, ada sesuatu yang ‘terasa aneh’ menyangkut kerajaan yang puing-puing peninggalan kebesaran masa lalunya masih dapat ditemukan di kawasan Trowulan Mojokerto ini. Sejak memasuki Sekolah Dasar, kita sudah disuguhi pemahaman bahwa Majapahit adalah sebuah kerajaan Hindu terbesar yang pernah ada dalam sejarah masa lalu kepulauan Nusantra yang kini dkenal Indonesia. Inilah sesuatu yang terasa aneh tersebut. Pemahaman sejarah tersebut seakan melupakan beragam bukti arkeologis, sosiologis dan antropologis yang berkaitan dengan Majapahit yang jika dicerna dan dipahami secara ‘jujur’ akan mengungkapkan fakta yang mengejutkan sekaligus juga mematahkan pemahaman yang sudah berkembang selama ini dalam khazanah sejarah masyarakat Nusantara.
‘Kegelisahan’ semacam inilah yang mungkin memotivasi Tim Kajian Kesultanan Majapahit dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Daerah Muhammadiyah Yogyakarta untuk melakukan kajian ulang terhadap sejarah Majapahit. Setelah sekian lama berkutat dengan beragam fakt-data arkeologis, sosiologis dan antropolis, maka Tim kemudian menerbitkannya dalam sebuah buku awal berjudul ‘Kesultanan Majapahit, Fakta Sejarah Yang Tersembunyi’. Buku ini hingga saat ini masih diterbitkan terbatas, terutama menyongsong Muktamar Satu Abad Muhammadiyah di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Sejarah Majapahit yang dikenal selama ini di kalangan masyarakat adalah sejarah yang disesuaikan untuk kepentingan penjajah (Belanda) yang ingin terus bercokol di kepulauan Nusantara. Akibatnya, sejarah masa lampau yang berkaitan dengan kawasan ini dibuat untuk kepentingan tersebut. Hal ini dapat pula dianalogikan dengan sejarah mengenai PKI. Sejarah yang berkaitan dengan partai komunis ini yang dibuat di masa Orde Baru tentu berbeda dengan sejarah PKI yang dibuat di era Orde Lama dan bahkan era reformasi saat ini. Hal ini karena berkaitan dengan kepentingan masing-masing dalam membuat sejarah tersebut. Dalam konteks Majapahit, Belanda berkepentingan untuk menguasai Nusantara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Untuk itu, diciptakanlah pemahaman bahwa Majapahit yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia adalah kerajaan Hindu dan Islam masuk ke Nusantara belakangan dengan mendobrak tatanan yang sudah berkembang dan ada dalam masyarakat.
Apa yang diungkapkan oleh buku ini tentu memiliki bukti berupa fakta dan data yang selama ini tersembunyi atau sengaja disembunyikan. Beberapa fakta dan data yang menguatkan keyakinan bahwa kerajaan Majpahit sesungguhnya adalah kerajaan Islam atau Kesultanan Majapahit adalah sebagai berikut:
1. Ditemukan atau adanya koin-koin emas Majapahit yang bertuliskan kata-kata ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’. Koin semacam ini dapat ditemukan dalam Museum Majapahit di kawasan Trowulan Mojokerto Jawa Timur. Koin adalah alat pembayaran resmi yang berlaku di sebuah wilayah kerajaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sangat tidak mungkin sebuah kerajaan Hindu memiliki alat pembayaran resmi berupa koin emas bertuliskan kata-kata Tauhid.
2. Pada batu nisan Syeikh Maulana Malik Ibrahim yang selama ini dikenal sebagai Wali pertama dalam sistem Wali Songo yang menyebarkan Islam di Tanah Jawa terdapat tulisan yang menyatakan bahwa beliau adalah Qadhi atau hakim agama Islam kerajaan Majapahit. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Agama Islam adalah agama resmi yang dianut oleh Majapahit karena memiliki Qadhi yang dalam sebuah kerajaan berperan sebagai hakim agama dan penasehat bidang agama bagi sebuah kesultanan atau kerajaan Islam.
3. Pada lambang Majapahit yang berupa delapan sinar matahari terdapat beberapa tulisan Arab, yaitu shifat, asma, ma’rifat, Adam, Muhammad, Allah, tauhid dan dzat. Kata-kata yang beraksara Arab ini terdapat di antara sinar-sinar matahari yang ada pada lambang Majapahit ini. Untuk lebih mendekatkan pemahaman mengenai lambang Majapahit ini, maka dapat dilihat pada logo Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, atau dapat pula dilihat pada logo yang digunakan Muhammadiyah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Majapahit sesungguhnya adalah Kerajaan Islam atau Kesultanan Islam karena menggunakan logo resmi yang memakai simbol-simbol Islam.
4. Pendiri Majapahit, Raden Wijaya, adalah seorang muslim. Hal ini karena Raden Wijaya merupakan cucu dari Raja Sunda, Prabu Guru Dharmasiksa yang sekaligus juga ulama Islam Pasundan yang mengajarkan hidup prihatin layaknya ajaran-ajaran suf, sedangkan neneknya adalah seorang muslimah, keturunan dari penguasa Sriwijaya. Meskipun bergelar Kertarajasa Jayawardhana yang sangat bernuasa Hindu karena menggunakan bahasa Sanskerta, tetapi bukan lantas menjadi justifikasi bahwa beliau adalah seorang penganut Hindu. Bahasa Sanskerta di masa lalu lazim digunakan untuk memberi penghormatan yang tinggi kepada seseorang, apalagi seorang raja. Gelar seperti inipun hingga saat ini masih digunakan oleh para raja muslim Jawa, seperti Hamengku Buwono dan Paku Alam Yogyakarta serta Paku Buwono di Solo. Di samping itu, Gajah Mada yang menjadi Patih Majapahit yang sangat terkenal terutama karena Sumpah Palapanya ternyata adalah seorang muslim. Hal ini karena nama aslinya adalah Gaj Ahmada, seorang ulama Islam yang mengabdikan kemampuannya dengan menjadi Patih di Kerajaan Majapahit. Hanya saja, untuk lebih memudahkan penyebutan yang biasanya berlaku dalam masyarakat Jawa, maka digunakan Gajahmada saja. Dengan demikian, penulisan Gajah Mada yang benar adalah Gajahmada dan bukan ‘Gajah Mada’. Pada nisan makam Gajahmada di Mojokerto pun terdapat tulisan ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’ yang menunjukkan bahwa Patih yang biasa dikenal masyarakat sebagai Syeikh Mada setelah pengunduran dirinya sebagai Patih Majapatih ini adalah seorang muslim.
5. Jika fakta-fakta di atas masih berkaitan dengan internal Majapahit, maka fakta-fakta berikut berhubungan dengan sejarah dunia secara global. Sebagaimana diketahui bahwa 1253 M, tentara Mongol dibawah pimpinan Hulagu Khan menyerbu Baghdad yang dikatakan sebagai pembalasan terhadap sikap para penguasa Abbasiyah yang seringkali menghina dan menistakan keturunan Rasulullah. Akibatnya, Timur Tengah berada dalam situasi yang berkecamuk dan terjebak dalam kondisi konflik yang tidak menentu. Dampak selanjutnya adalah terjadinya eksodus besar-besaran kaum muslim dari Timur Tengah, terutama para keturunan Nabi yang biasa dikenal dengan ‘Allawiyah. Kelompok ini sebagian besar menuju kawasan Nuswantara (Nusantara) yang memang dikenal memiliki tempat-tempat yang eksotis dan kaya dengan sumberdaya alam dan kemudian menetap dan beranakpinak di tempat ini. Dari keturunan pada pendatang inilah sebagian besar penguasa beragam kerajaan Nusantara berasal, tanpa terkecuali Majapahit.
Iniilah beberapa bukti dari fakta dan data yang mengungkapkan bahwa sesungguhnya Majapahit adalah Kesultanan Islam yang berkuasa di sebagian besar kawasan yang kini dikenal sebagai Asia Tenggara ini. Sekali lagi terbukti bahwa sejarah itu adalah versi, tergantung untuk apa sejarah itu dibuat dan tentunya terkandung di dalamnya beragam kepentingan. Wallahu A’lam Bishshawab.
(Disarikan dari buku: Herman Sinung Janutama, ‘Kesultanan Majapahit, Fakta Yang Tersembunyi’, LJKP Pangurus Daerah Muhammadiyah Yogyakarta. Edisi Terbatas Muktamar Satu Abad Muhammadiyah Yogyakarta Juli 2010.)
————–
Demikian tulisan yang terdapat di blog Pak Fahrudin HM. Silakan Anda pertimbangkan dan kaji sendiri, apakah Anda akan menerima hipotesa diatas atau tidak.
Berikut akan saya muat beberapa foto berkaitan dengan tulisan diatas:
Inilah koin Majapahit yang bertuliskan kalimat Tauhid dalam bahasa Arab



Wednesday, October 27, 2010

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Disalin dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah,
Penulis: Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji Al-Bukhari
Penerjemah: Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy




1. Disyariatkan Bagi Setiap Keluarga
1. Disyariatkan Bagi Setiap KeluargaBerdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia berkata :
"Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ada seorang berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya." [1] [Dikeluarkan Ibnu Majah dan At- Tirmidzi dan di shahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah [2] dengan sanad shahih]

Dan dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i dari hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Wahai sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan (udhiyah)" [3]. [Di dalam sanadnya terdapat Abu Ramlah dan namanya adalah 'Amir. Al-Khaththabi berkata : majhul [4].

Jumhur berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata : "Saya tidak menyukai seseorang yang kuat (sanggup) untuk membelinya (binatang kurban) lalu dia meninggalkannya" [5] Dan demikian pula Imam Syafi'i berpendapat.

Adapun Rabi'ah dan Al-Auza'i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib terhadap yang mampu. Demikian pula yang diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha'iy.[6].

Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya (berkurban) berpegang pada hadits :
"Tiap-tiap ahli bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah) ".

Yaitu hadits yang terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta di dishahihkan Al-Hakim. Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath-Al-Bari berkata :"Para perawinya tsiqah (terpercaya) namun diperselisihkan marfu' dan mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan) mauquf.

Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, [7] berkata : "Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami."

Diantara dalil yang mewajibkan (berkurban) adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah". [8].

Dan perintah menunjukkan wajib. Dikatakan pula bahwa yang dimaksudkan adalah mengkhususkan penyembelihan hanya untuk Rabb, bukan untuk patung-patung [9].

Di antaranya juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain [10] dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Siapa yang menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah".

Dan disebutkan dari hadits Jabir semisalnya. [11]

Berdasarkan dengan hadits :
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang tidak berkurban dari umatnya dengan seekor gibas" [12].

Sebagaimana terdapat pada hadits Jabir yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisalnya oleh Ahmad dan At-Thabrani dan Al- Bazzar dari hadits Abu Rafi' dengan sanad yang hasan. Jumhur berpendapat untuk menjadikan hadits ini sebagai qarinah (keterangan) yang memalingkan dalil-dalil yang mewajibkan.

Tidak diragukan lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk dijamak (gabung). Yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang-orang yang tidak memiliki (tidak mampu menyembelih) sembelihan dari umatnya, sebagaimana dijamaknya hadits :
"Orang yang tidak menyembelih dari umatnya".

Dengan hadits.
"Atas setiap keluarga ada kurban".

Adapun hadits :
"Aku diperintahkan berkurban dan tidak diwajibkan atas kalian". [13]

Dan yang semisal hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena pada sanad-sanadnya ada yang tertuduh berdusta dan ada yang dha'if sekali.


_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab Al-Adhahi V/8/1541 dalam Tuhfah-Al- Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi bab Orang yang menyembelih seekor kambing untuk keluarganya II/3147. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan Shahih Ibnu Majah II/2546.
[2]. Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis "syariihah" dengan hurup syin. Ini adalah salah, yang benar adalah "Sariihah" dengan hurup siin, seperti yang terdapat pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dengan lafadz : Keluargaku membawaku kepada sikap meremehkan setelah aku tahu bahwa itu termasuk sunnah. Ketika itu penghuni rumah menyembelih kurban dengan satu dan dua ekor kambing, dan sekarang tetangga kami menuduh kami bakhil.
[3]. Berkata Al-Jauhary : Berkata Al-Ashmi'iy : Terdapat 4 bahasa dalam penyebutan Udhiyah dan Idhiyah .... dst (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut-Lebanon.
[4]. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Tidak dikenal .... (Lihat : Taqrib At- Tahdzib, oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalani, No. 3130 hl. 479, pentahqiq : Abul Asybaal Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani, penerbit : Daarul 'Ashimah, Al-Mamlakah Al- 'Arabiyah As-Su'udiyah).
[5]. Muwatha ' Imam Malik, Juz II, hal. 38, Syarh Muwatha' Tanwir Al-Hawaalik, pen. Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
[6]. Lihat perselisihan para ulama dan ahli dalil mereka dalam kitab : Bidayah Al- Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu oleh Dr. Wahbad Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
[7]. Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan li at Turats. Dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram : Namun para Imam mentarjihnya mauquf. (Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349, bersama Ta'liq Al-Mubarakfuri, cet. Jam'iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut jumhur. Wallahu a'lam.
[8]. Al-Qur'an Surat Al-Kautsar : 2
[9]. Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, namun Ibnu Katsir merajihkan maknanya menyembelih hewan kurban, wallahu a'laam. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah At-tijariyah, Makkah)
[10]. Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man Dzabaha qobla as-shalah a'aada, X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha : XIII/35 No. 1960, Syarh Nawawi. Dan Lafazh ini adalah Lafzh Muslim.
[11]. Saya belum mendapatkan ada yang semakna dengan hadits tersebut. Diriwayatkan dari Al-Barra' bin 'Azib seperti dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan. Wallahu a'lam.
[12]. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa jaa'a anna asy-syah al-wahidah tujzi'u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan At-Tuhfah dan Abu Dawud bab : Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha 'An Jama'ah, No. 2810, dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa' al-ghalil, IV/1138.
[13]. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath Al-Bari X/6, dan kitab beliau Al- Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi'. dan demikian juga Asy-Syaukani di kitabnya Nailul Authar V/126.
2. Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor Kambing

2. Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor Kambing
Berdasarkan hadits yang terdahulu. Al-Mahally berkata :"onta dan sapi cukup untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila mempunyai keluarga, maka (dengan seekor kambing itu) mencukupi untuk keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap orang di antara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah 'ain (setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga).

Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang. Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan tidak. Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka memakan dagingnya serta mengambil manfa'atnya.[14]

Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. [15]

Dan tidak ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. [16]
_________
Foote Note.
[14]. Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid I/317.
[15]. Al-Hadyu yang disembelih di tanah haram dari hewan ternak, dalam Al-Qur'an. (Lihat Al-Mu'jam Al-Wasith : 978)
[16]. Adapun berkurban bagi anak kecil yang belum baligh, menurut Hanafiah dan Malikiyah : Disukai berkurban dari harta walinya, dan tidak disukai menurut madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami, oleh Wahbah Al-Jihaili III/604)





3. Waktunya Setelah Melaksanakan Shalat Iedul Kurban

3. Waktunya Setelah Melaksanakan Shalat Iedul KurbanBerdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".
Terdapat dalam Shahihain [17]

Dan di dalam shahihain dari hadits Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi". [18]

Berkata Ibnul Qayyim :"Dan tidak ada pendapat seseorang dengan adanya (perkataan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang ditanya oleh Abu Burdah bin Niyar tentang seekor kambing yang disembelihnya pada hari Ied, lalu beliau berkata :
"Apakah (dilakukan) sebelum shalat ? Dia menjawab : Ya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Itu adalah kambing daging (yakni bukan kambing kurban) ". [19].

Ibnu Qayyim berkata : "Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa sembelihan sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama saja apakah telah masuk waktunya atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan secara qath'i (pasti) dan tidak diperbolehkan (berpendapat) yang lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa yang dijadikan patokan (berkurban) adalah shalatnya Imam".


_________
Foote Note.
[17]. Lihat No. 10
[18]. Riwayat Bukhari, kitab Al-Adhahi, bab : Man dzahaba qubla as-shalah a'aada X/12/5561 dengan Fath Al-Bari. Dan Muslim, kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha XIII/35/No. 1962, dengan Syarh Nawawi, ini merupakan potongan hadits yang panjang.
[19]. Riwayat Muslim, bab : Waqt a-Adhahi XIII/35?no. 1961 dan lainnya.




4. Akhir Waktunya Adalah di Akhir Hari-Hari Tasyriq
4. Akhir Waktunya Adalah di Akhir Hari-Hari Tasyriq
Berdasarkan hadits Jubair bin Mut'im dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda :
"Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan". [20]. [Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi. Dan terdapat jalan lain yang menguatkan antara satu dengan riwayat yang lainnya. Dan juga diriwayatkan dari hadits Jabir dan lainnya. Dan ini diriwayatkan segolongan dari shahabat. Dan perselisihan dalam perkara ini adalah ma'ruf].

Di dalam Al-Muwatha' dari Ibnu Umar :
"Al-Adha (berkurban) dua hari setelah dari Adha". [21].

Demikian pula dari Ali bin Abi Thalib. Dan ini pendapat Al-Hanafiah dan madzhab Syafi'iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenamnya matahari dari akhir hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang menunjukan hal tersebut.[22]


_________
Foote Note.
[20]. Hadit ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam tahqih Zaadul Maad oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menyebutkan beberapa jalan dari riwayat ini. (Lihat Zaadul Maad II/318 cetakan Muasasah Risalah).
[21]. Riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatha', kitab Adh-Dhahaya, bab Adh- Dhahiyatu 'amma fil batnil mar'ah wa dzikir ayyamil adhaa II/38, At-Tanwir, dari Nafi' dari Abdullah bin Umar.
[22]. Perselisihan ulama dalam hal ini ma'ruf, lihat Subulus Salam IV/92. cet. Daarul Fikr.
 5. Sembelihan Yang Terbaik Adalah Yang Paling Gemuk
5. Sembelihan Yang Terbaik Adalah Yang Paling Gemuk
Berdasarkan hadits Abu Rafi':
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkurban, membeli dua gibas yang gemuk " [23] [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad Hasan].

Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :
"Adalah kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan kurbannya)". [24]

Saya katakan, bahwa kurban yang paling afdhal (utama) adalah gibas (domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada suatu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu' dengan lafadzh:
"Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk". [25] [Dan juga dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dan di dalam sanadnya terdapat 'Ufair bin Mi'dan dan dia Dha'if]. [26].

Al-Udhiyah (sembelihan kurban) yang dimaksud bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash pada riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas (mengqiyaskan udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba jantan yang bertanduk". adalah nash diantara perselisihan ini.

Apabila dikhususkan berqurban dengan domba berdasarkan zhahir hadits, dan bila meliputi yang lainnya, maka termasuk yang dikebiri. Tetapi yang utama tidaklah dikhususkan dengan hewan yang dikebiri. Adapun penyembelihan kurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa hewan yang dikebiri tidak menunjukkan lebih afdhal dari yang lainnya, namun yang ditujuk pada riwayat tersebut bahwa berkurban dengan hewan yang dikebiri adalah boleh. [27]


_________
Foote Note.
[23]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya VI hal 391,dari Abu 'Amir dari Zuhair dari Abdullah bin Muhammad dari Ali bin Husain dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah bila hendak berkurban, membeli dua domba yang gemuk, bertanduk, dan sangat putih..." al-hadits. Pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muhammad bin Uqail, perawi ini dibicarakan oleh para ulama (Lihat : Tahdzibu At-Tahdzib VI/13). Berkata Al-Hafidz : Shaduq, dalam haditsnya ada kelemahan dan dikatakan pula : berubah pada akhir (hayat)nya. (Taqrib At-Tahdzib 3617).
[24]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara ta'liq X/7 bab: Udhiyatun Nabi bi kabsyaini aqranain. Dan atsar ini disambung sanadnya oleh Abu Nu'aim dalam Mustakhrij dari jalan Ahmad bin Hanbal dari Ubbad bin Al-'Awwam berkata : Mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id Al-Anshari dari lafadznya : Adalah kaum muslimin salah seorang mereka membeli kurban, lalu menggemukkan (mengebiri)nya dan menyembelihnya pada akhir Dzul Hijjah. (Fath al Bari).
[25]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab : Karahiyatul Mughalah fil kafan III/3156, dari Ubadah bin Ash-Shamit. Dan Diriwayatkan pula oleh yang lainnya. Hadits ini di dha'ifkan Al-Abani dalam Dha'if al-Jami' ash-Shagir No. 2881.
[26]. Ibnu Hajar mengatakan : dha'if (Taqrib at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
[27]. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : Setelah menyebutkan beberapa riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya mengebiri dalam berkurban, dan sebagian ahli ilmu membencinya karena mengurangi anggota badan. Namun ini bukanlah cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan menghilangkan bau busuk. (Fath al- Bari X/12).
6. Tidak Mencukupi Kurban Ada Yang Dibawah Al-Jadz'u [28] (Kambing Yang Berumur Kurang Dari Satu Tahun)

6. Tidak Mencukupi Kurban Ada Yang Dibawah Al-Jadz'u (Kambing Yang Berumur Kurang Dari Satu Tahun)Berdasarkan hadits Jabir dalam riwayat Muslim dan selainnya berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Janganlah engkau menyembelih melainkan musinnah (kambing yang telah berumur dua tahun) kecuali bila kalian kesulitan maka sembelihlah Jadz'u (kambing yang telah berumur satu tahun)" [29].

Dan dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersbada.
"Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz'u". [30]

Dikeluarkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan At-Thabrani dari hadits Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Boleh berkurban dengan kambing Jadz'u". [31]

Di dalam shahihain dari hadits 'Uqbah bin 'Amir berkata.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi-bagi hewan kurban pada para shahabatnya, dan 'Uqbah mendapatlan Jadz'ah. Lalu saya bertanya : Wahai Rasulullah, saya mendapatkan Jadz'u. Lalu beliau menjawab : Berkurbanlah dengannya". [32]

Jumhur berpendapat bahwa boleh berkurban dengan kambing Jadz'u. Dan barang siapa yang beranggapan bahwa kambing tidak memenuhi kecuali untuk satu atau tiga orang saja, atau beranggapan bahwa selainnya lebih utama maka hendaklah membawakan dalil. Dan tidaklah cukup menggunakan hadits Al-Hadyu sebab itu adalah bab yang lain. [33].
_________
Foote Note.
[28]. Al-Jadz'u, berkata Al-Hafidz : Yaitu sifat bagi umur tertentu dari hewan ternak. Maka dari kambing adalah yang berumur satu tahun menurut jumhur. Dan dikatakan pula, kurang dari itu. Kemudian berbeda pendapat dalam penetuannya. Dikatakan : berumur 6 bulan dan ada yang berkata 8 bulan dan dikatakan pula 10 bulan. At-Tirmidzi menukilkan dari Waki' bahwa yang dimaksud adalah 6 atau 7 bulan (Fath al-Bari X/7). Berkata An-Nawawi : Al-Jadzu' dari kambing adalah yang berumur setahun penuh. Ini yang shahih menurut madzhab kami. Ini yang paling masyhur menurut ahli bahasa dan lainnya (Syarh Muslim XIII/100). Dan Al-Hafidz berkata pula : Al-Jadz'u dari Ma'az adalah berumur masuk pada tahun kedua, sapi (lembu) berumur 3 tahun penuh dan onta berumur lima tahun (Fath al-Bari X/7). Adh-Dha'n, berkata Ibnul Atsir dalam An-Nihayah : Adh-Dhawa'in : Jamak dari dha'inah, yaitu kambing yang berbeda dengan Ma'z (An-Nihayah fi gharibil hadits, III/69, cet. Al-Maktabah Al-Islamiyah). Di sini saya menyebut Dha'n dengan kambing sebagai pembeda dengan ma'z (di Jawa, maz itu disebut sebagai kambing jawa).
[29]. Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan Ibnu Majah, bab : maa Tafzi'u minal adhahi No. 3141. Namin hadits ini di dha'ifkan oleh syaikh Al-Albani karena pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima kecuali bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya Lihat penjelasan panjang di Dha'if Ibnu Majah No. 676, hal 248, dan Irwa'ul Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha'ifah juz I halaman 91. Al- Musinnah : adalah gigi seri dari tiap sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan lainnya. (Syarh Nawawi XIII/99).
[30]. Hadits ini di Dha'ifkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1143 dan silsilah hadits dha'ifah I/64.
[31]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab :maa Tajzi'u minal adhahi II/7/No. 3139 dan lainnya. Hadist ini di dha'ifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Ibnu Majah No. 3139.
[32]. Bukhari, bab : Qismatul Imam Al-Adhahi bainan naas X/2/No. 5547, Al-Fath dan Muslim, bab : Sinnul Udhiyah XIII/2/No. 1965, An-Nawawi.
[33]. Al-Hadyu adalah apa yang disembelih menuju tanah haram dari binatang ternak. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 196 (Mu'jam Al-Wasith 978).




7. Dan Tidak Mencukupi Selain Dari Ma'zun (Sejenis Kambing Yang Kurang Dua Tahun) 

7. Dan Tidak Mencukupi Selain Dari Ma'zun (Sejenis Kambing Yang Kurang Dua Tahun)Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak ma'zun jadz'u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu". [34]

Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits 'Uqbah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah 'Atud (anak ma'az). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu, lalu beliau menjawab :
"Berkurbanlah engkau dengan ini".

Al-'Atud adalah anak ma'az yang umurnya sampai setahun.

Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa 'Uqbah berkata :"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa 'atud. Maka beliau berkata :
"Berkurbanlah engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah engkau". [35]

Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. [36]
Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :"Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh". [37]


7. Dan Tidak Mencukupi Selain Dari Ma'zun (Sejenis Kambing Yang Kurang Dua Tahun)Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak ma'zun jadz'u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu". [34]

Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits 'Uqbah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah 'Atud (anak ma'az). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu, lalu beliau menjawab :
"Berkurbanlah engkau dengan ini".

Al-'Atud adalah anak ma'az yang umurnya sampai setahun.

Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa 'Uqbah berkata :"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa 'atud. Maka beliau berkata :
"Berkurbanlah engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah engkau". [35]

Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. [36]
Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :"Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh". [37]


8. Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang, dan Kurus, Hilang Setengah Tanduk, Atau Telinganya

8. Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang, dan Kurus, Hilang Setengah Tanduk, Atau Telinganya
Berdasarkan hadits Al-Barra [38] dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Empat yang tidak diperbolehkan dalam berqurban. (hewan qurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)". [Dalam riwayat lain dengan lafazh-lafazh Al-Ajfaa'/kurus pengganti Al-Kasiirah].

Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, seseorang berkurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya". [39]

Qatadah berkata :"Al-'Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih dari itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata.
"Hanyasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al- Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan Al-Kasiirah. Al-Mushafarah adalah yang dihilangkan telinganya dari pangkalnya. Al-Musta'shalah adalah yang hilang tanduknya dari pangkalnya, Al-Bukhqa' adalah yang hilang penglihatannya dan Al- Musyaya'ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak". [40]

Penafsiran ini adalah asal riwayat, dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits. Adapun hewan kurban yang kehilangan pantat, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Sa'id, berkata :
"Saya membeli seekor domba untuk berkurban, lalu srigala menganiyayanya dan mengambil pantatnya. Lalu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda : Berkurbanlah dengannya." [41] [Di dalam sanadnya terdapat Jabir Al-Ju'fy dan dia sangat lemah]. [42]

_________
Foote Note
[38]. Diriwayatkan oleh seluruh kitab sunan dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1149
[39]. Sayikh Al-Alabni mengatakan bahwa hadits ini mungkar, lihat Irwa'ul Ghalil IV/1149
[40]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab;maa yukrahi min adh-dhahaya V/No. 2800 dan ini lafazhnya, dan riwayat ini didhaifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Abu Dawud No. 599 hal. 274
[41]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab manisy syifaraa udhiyah shahihah faashabaha 'indahu syaiun, No. 3146 hadits ini di dhaifkan oleh Al-Albani No. 679 dalam dhaif Ibnu Majah
[42]. Namanya Jabir bin Yazid bin Al-Harits Al-Ju'fy, Abu Abdillah Al-Kuufi, dha'if rafidhi (Taqrib 
At-Tahdzib, No. 886)
9. Bersedekah Dari Udhhiyah, Memakan, dan Menyimpan Dagingnya

9. Bersedekah Dari Udhhiyah, Memakan, dan Menyimpan Dagingnya.
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah". [Diriwayatkan dalam shahihain [43] dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits].

_________
Foote Note
[43]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bab : An-Nahyu 'an luhum al-adhahy ba'da tsalats , juz XII No. 197 dari 'Aisyah sedangkan dalam riwayat Bukhari, saya tidak menemukan hadits dari 'Aisyah, yang ada adalah dari Salamah bin Al-Akwa X/No. 5569, dengan yang bebeda, wallahu 'alam.
10. Menyembelih Di Mushalla (Tanah Lapang Yang Digunakan Untuk Shalat Ied) Lebih Utama

10. Menyembelih Di Mushalla (Tanah Lapang Yang Digunakan Untuk Shalat Ied) Lebih Utama
Untuk menampakkan syi'ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Bahwa beliau menyembelih dan berkurban di Mushala". [44] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

_________
Foote Note
[44]. Bukhari, bab : Al-Adhaa wan nahr bil mushala . X/No. 5552. Al-Fath
11. Bagi Yang Memiliki Kurban, Jangan Memotong Rambut dan Kukunya Setelah Masuknya Dzulhijjah Hingga Dia Berkurban
11. Bagi Yang Memiliki Kurban, Jangan Memotong Rambut dan Kukunya Setelah Masuknya Dzulhijjah Hingga Dia Berkurban
Berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari rambut dan kukunya". [45]

Dan didalam lafazh Muslim dan lainnya.
"Barangsiapa yang punya sembelihan untuk disembelih, maka apabila memasuki bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berkurban". [46]

Dan para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa'id bin Al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi'i berpendapat, bahwa diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia (menyembelih) berkurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi'i dan murid-muridnya berkata : "Makruh tanzih". Al-Mahdi menukil dalam kitab Al-Bahr dari Syafi'i dan selainnya, bahwa meninggalkan mencukur dan memendekkan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah disukai. Berkata Abu Hanifah : Tidak Makruh. [47]

Wallahu a'lam
_________
Foote Note
[45]. HR Muslim, bab . Nahyu Murid At-Tadhiyah an ya'khudza min sya'rihi wa adzfaarihi stai'an XIII/No. 1977 dari Ummu Salamah.
[46]. Riwayat Muslim, hadits berikutnya setelah hadits No. catatan kaki No. 45 pada shahih muslim
[47]. Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani, jilid V. hal. 128 cet. Syarikah maktabah wa matba'ah, Mustafa Al-Baby Al-Halaby, tanpa tahun.




Tuesday, October 12, 2010

Mengurus pernikahan



1. Datang ke RT minta pengantar akan menikah. Kemudian disahkan RW setempat. 
Jika antum akan nikah di KUA yang berbeda Kecamatan dengan tempat antum 
tinggal, surat pengantarnya berjudul 'Numpang Nikah'
2. Bawa surat tersebut ke kelurahan setempat, bawa KTP dan KK (Kartu 
Keluarga) dan fotokopinya.
3. Kelurahan sudah punya formulir2 khusus untuk keperluan pernikahan ini, 
dimana pegawainya akan mengetiknya untuk anda. Biaya yang diminta waktu itu 
20.000.
4. Bawa formulir tersebut ke Kecamatan. Biaya di kecamatan 25.000 (padahal 
kerjaannya lebih ringan). Namun menurut Ketua KUA jika nikahnya di luar 
Kabupaten baru diperlukan legalitas Kecamatan, kalau masih satu 
kabupaten/kodya tidak perlu Kecamatan.
5. Jika antum menikah di KUA kecamatan di mana calon istri tinggal, dan 
antum tinggal di kecamatan yang sama, bawa surat-surat tersebut ke KUA 
kecamatan antum tinggal, bersama dengan berkas dari calon istri yang 
mengurus surat yang sama di kelurahan dia tinggal. Petugas KUA akan mencatat 
tanggal pernikahan antum berdua. Berkas harus sudah masuk paling tidan 2 
minggu sebelum hari pernikahan karena KUA perlu mengumumkan rencana 
pernikahan antum di papan pengumuman, siapa tahu ada orang yang keberatan.
6. Jika antum akan menikah di kecamatan lain maka bawalah berkas antum ke 
KUA kecamatan antum tinggal, kemudian mereka akan mengeluarkan surat numpang 
nikah. Bawalah surat numpang nikah ini bersama-sama berkas dari calon istri 
ke KUA kecamatan tempat nikah, sekurang2nya 2 minggu sebelum hari H.
 

<assunnah@yahoogroups.com>

Siapakah yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan walimah.

Bagaimana konsep walimah (perayaan pernikahan) menurut Islam? Apakah sebuah kewajiban jika melaksanakan walimah setelah selesai akad nikah? Apakah harus dari pihak laki-laki yang melaksanakannya? Dapatkah dari pihak perempuan sama-sama menanggung biaya dari walimah tersebut?

Jawaban:

Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita. Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain yang lebih baik melainkan melalui pesta pernikahan yang bisa dinikmati oleh orang banyak.

Nabi Muhammad SAW memberikan contoh pelaksanaan perayaan walimah pernikahan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengadakan perayaan pernikahan yang cukup mewah ketika pernikahannya dengan Zaynab dengan mengorbankan seekor kambing. Dalam kesempatan lain Rasulullah menekankan pentingnya walimah nikah. Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim).
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari).   
Semua ulama sepakat tentang pentingnya pesta perayaan nikah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama berpendapat hukum untuk mengadakan walimah pernikahan adalah wajib sementara itu umumnya para ulama berpendapat hukumnya adalah Sunah yang sangat dianjurkan.

Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar dalam pelaksanaan walimah nikah tidak hanya mengundang mereka yang kaya saja; beliau bersabda: "Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (Shahih Muslim No.2585).

Lebih jauh lagi dalam hadits diatas Rasulullah SAW mengajarkan kita bahwa sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk menjawab undangan walimah dan bahkan Rasulullah SAW menjadikannya satu dari enam kewajiban sesama Muslim. Oleh karena Rasulullah SAW menekankan untuk menghadiri undangan walimah maka para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh tidak untuk menghadiri walimah hanya dengan alasan-alasan yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Salah satu alasan yang diperbolehkan itu adalah adanya musik yang tidak Islami ketika berkumpul di saat walimah atau seseorang masih harus menyelesaikan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan agama yang jauh lebih penting.

Sekarang untuk pertanyaan bagaimana sebaiknya melaksanakan walimah itu apakah sesudah atau sebelum melakukan 'malam pertama' atau hubungan suami-isteri. Jika seseorang melihat lebih jernih sumber-sumber yang ada maka tidak ada keterangan tentang hal ini. Dengan kata lain tidak ada aturan tentang hal ini yang dapat diterapkan. Semuanya diserahkan kepada mereka yang akan melaksanakan. Kita tidak dapat melarang sesuatu yang tidak ada hukumnya dari Allah SWT. Apakah walimah pernikahan itu dilaksanakan sebelum atau sesudah malam pertama (melakukan percampuran/hubungan suami isteri) akan sama saja karena Sunahnya sama-sama dapat terpenuhi.

Masalah terakhir yang berkaitan dengan pertanyaan diatas adalah siapakah yang harus bertanggungjawab atas pelaksanaan walimah. Sudah jelas berdasarkan hadits diatas bahwa kewajiban utamanya untuk mengadakan walimah ada di pihak laki-laki. Namun jika suami-isteri atau orangtua/wali sepakat untuk membagi beban biaya pengadaan walimah sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di daerah mereka maka hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
http://www.dhuha.net/id/content/islam/counseling/konsep-walimah-perayaan-nikah-dalam-islam