بسم الله الرحمن الرحيم

Wednesday, September 29, 2010

DZIKIR SETELAH SHALAT

DZIKIR DZIKIR SETELAH SHALAT
DZIKIR DZIKIR SETELAH SHALAT



١٠٠ – يَا اَبَا ذَارٍّ ، اَلاَ اُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ تُدْرِكُ بِهِنَّ مَنْ سَبَقَكَ وَلاَ يَلْحَقُكَ مَنْ خَلْفَكَ اِلاَّ مَنْ اَخَذَ بِمِثْلِ عَمَلِكَ ؟ تُكَبِّرُ اللهَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثً وَثَلاَثِيْنَ ، وَتَحْمَدُهُ ثَلاَثً وَثَلاَثِيْنَ ، وَتُسَبِّحُهُ ثَلاَثً وَثَلاَثِيْنَ ، وَ تُخْتُهَابِ ,, لاَاِلٰهَ اِاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكً لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَىءٍ قَدِيْرٌ .

          Wahai Abu Dzar, maukan engkau kuajari bacaan-bacaan yang dapat engkau pergunakan untuk menyusul (keutamaan) orang-orang yang mendahuluimu, dan tidak ada yang dapat menyusulmu kecuali orang-orang yang mengamalkan hal yang sama dengan apa yang engkau amalkan? Engaku membaca takbir setelah shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, membaca hamdalah tiga puluh tiga kali, dan membaca tasbih tiga puluh tiga kali pula. Kemudian engaku akhiri dengan membacaLaa Ilaha Illa llahu, Wahdahu la Syarika Lahu, Lahul-Mulku wa Lahul-Hamdu wahua Ala Kulli Syai’in Qadir.”

          Hadits itu diriwayatkan oleh Abu Dawud (1504), ia berkata, “Abdurrahman bin Ibrahim memberi hadtis kepada kami dan berkata: “Al-Walid bin Muslim memberi hadits kepada kami, dan berkata, “Al-Auza’i memberi hadits kepada kami, seraya berkata: “Hisyam bin “Athiyah memberi hadits kepada saya dan berkata: “Abu Hurairah memberi hadits kepada saya, ia menuturkan: “Abu Dzar beranya, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi membawa banyak pahala, sebab mereka melakukan shalat seperti kami dan berpuasa seperti kami, namun mereka mempunyai kelebihan harta yang dapat mereka pergunakan untuk sedekah. Sedangkan kami tidak mempunyai harta untuk bersedekah. Lalu Rasulullah r bersabda: (Kemudian perawi menyebutkan sabda Nabi r di atas). Ia menambahkan pada akhir kalimat itu dengan:
(Dosa-dosanya akan diampuni, meskipun sebanyak buih di lautan).

          Saya berpendapat: Sanad ini shahih. Semua perawinya tsiqah dan shahih. Tetapi saya meragukan keshahihan tambahan itu dengan sanad ini. Sebab Imam Ahmad telah mentakhrij hadits itu (2/238) dengan sanad sebagai berikut: “Al-Walid memberi hadits kepada kami dengan riwayat tanpa ada tambahan”. Demikian pula Ad-Darimi, ia mentakhrijnya dengan sanad lain (juz 1 hal 312), ia berkata:

          “Al-Hakim bin Musa memberi kabar kepada kami, ia berkata, “Haqal memberi hadits kepada kami dari Al-Auza’i dengan matan yang sama, tetapi tanpa ada tambahan.”

          Yang jelas, bahwa tambahan itu tidak sesuai dengan rangkaian kalimatnya. Tambahan itu memang ada, tetapi pada riwayat Abu Hurairah yang lain. Saya khawatir, salah satu hadits itu ada yang tertukar dengan riwayat yang lain. Hadits yang saya maksudkan itu akan saya sebutkan pada hadits nomor 101. Insya Allah.
         
          Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan senantia memuji kepada-Mu. Saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

١٠١ – مَنْ سَبَّحَ اللهَ فَىْ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثً وَثَلاَثِيْنَ ، وَحَمَّدَاللهَ ثَلاَثً وَثَلاَثِيْنَ ، وَكَبَّرَاللهَ ثَلاَثً وَثَلاَثِيْنَ ، فَتِلْكَ تِسْعٌ وَتِسْعُوْنَ ، ثُمَّ قَالَ تَمَامَ الْمِاءَةِ : لاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ . غُفِرَتْ لَهُ خَطَايَاهُ وَاِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ اْللبَحْرِ .

          Barangsiapa mensucikan Allah (membaca tasbih) seusai tiap-tiap shalat tiga puluh tiga kali, memuji Allah (membaca tahmid) tiga puluh tiga kali, dan mengagungkan Allah (membaca takbir) tiga puluh tiga kali, sehingga itu sembilan puluh sembilan kali, kemdian dia mengucapkan genapnya seraatusLaa Ilaha Illah Allahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa ala kulli syaiin qadir” (tidak ada Tuhan selain Allah. Dia Esa tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya lah kerajaan dan untuk-Nya lah segala puji dan Dia kuasa atas tiap-tiap sesuatu), maka diampunkan baginya kesalahan-kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan.”

          Hadits itu dikeluarkan oleh Imam Muslim (2/98), Abu Awamah (2/247), Al-Baihaqi (2/187) dan Imam Ahmad (2/372, 383) dari jalan Ibnu Abi Shalih dari Abu Ubaid Al-Madzhiji dari Atha bin Yazid Al-Laitsi dari Abu Hurairah secara marfu’.

          Sungguh bilangan ini ada pula dalam hadits lain. Hanya saja tahlil di situ diganti dengan takbir lain di samping tiga puluh tiga. Dan hadits ini akan disebutkan di belakang. Insya Allah.

          (Faedah) Imam An-Nasa’i (1/198) dan Al-Hakim telah mentakhrj (1/253) dari Zaid bin Tsabit yang menuturkan:

Mereka diperintahkan untuk membaca tasbih seusai tiap-tiap sahalat tiga puluh tiga kali, membaca tiga puluh tiga kali dan membaca takbir tiga puluh empat. Kemudian seorang lelaki dari kalangan Anshar bermimpi ditanya: “Apakah Rasul r memerintahkan kepada kamu agar membaca tasbih seusai tiap-tiap shalat tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga kali dan takbir tiga puluh empat kali?” Dia menjawab. Ya.” Dan berkata lagi: “Jadikanlah ia dua puluh lima dan bacalah disitu tahlil (dua puluh lima kali)”. Ketka pagi dia datang kepada Nabi r dan menyebutkan hal itu kepadanya. Nabi bersabda: “Jadikanlah ia seperti itu.”

          Imam Al-Hakim menilai: “Ini shahih sanadnya.” Penilaian ini disetujui pula oleh Adz-Dzahabi, dan demikianlah keduanya telah mengatakan.

          Bahkan hadits itu mempunyai syahid serupa dari hadtis Ibnu Umar yang dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i dengan sanad shahih.

١٠٢ – مُعَقِّبَاتٌ لاَيَخِيْبُ قَاءِلُهُنَّ اَوْ فَاعِلُهُنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ : ثَلاَثٌ وَثَلاُثُوْنَ تَبِيْحَةً ، وَثَلاَثٌ وَثَلاَثُوْنَ تَحْمِيْدَةً ، وَاَرْبَعٌ وَثَلاَثُوْنَ تَكْبِيْرَةً .
          Beberapa kalimat, tidak akan rugi orang yang mengucapkannya atau melakukannya seusai tiap-tiap shalat fardhu. Yaitu tiga puluh tiga tasbih, tiga puluh empat tahmid dan tiga puluh empat takbir.”

          Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Muslim (2/98), Abu Awamah (2/247, 248), An-Nasa’i (1/198), At-Tirmidzi (2/294), Al-Baihaqi (2/187) dan Ath-Thayalisi (1060) dari beberapa jalan; dari Al-Hakam bin Utaibah, dari Abdurrahman bin Abi Laila dan dari Ka’b bin ‘Ujrah secara marfu’.

          Mu’aqqibat artinya kalimat-kalimat yang dibaca seusai shalat. Dan al-mu’aqqib adalah sesuatu yang datang mengikuti sebelumnya.

          Saya berpendapat: Hadits tersebut merupakan suatu nash yang menunjukkan bahwa dzikir ini hanya diucapkan langsung seusai shalat fardhu, sebagaimana wirid-wirid sebelumnya. Baik shalat fardhu itu mempunyai Sunnah Ba’diyah maupun tidak. Adapun sebagian mazhab ada yang berpendapat bahwa kalimat-kalimat itu dibaca seusai shalat sunnah, ini sebenarnya kurang tepat, sebab bertentangan dengan hadits ini, maupun hadits lainnya yang sebenarnya merupakan dasar bagi masalah ini. Dan Allah Dzat Pemberi Taufiq.


****



No comments:

Post a Comment