بسم الله الرحمن الرحيم

Saturday, March 29, 2008

konsep sholawat

"ya Allah berikanlah rahmat sholawat kepada
kami sebagai mana Engkau telah berikan kepada
rasul kami Muhammad dan orang-orang mengikutinya"

((penjelasan orang-orang yang mengikutinya (al ghurabah) = islam awalnya asing dan kembali menjadi asing maka beruntunglah orang-orang yang diasingkan yaitu orang-orang yang mengikutinya dengan mengigit erat-erat sunah-sunah rasulullah ketika sudah sedemikian banyak orang-orang yang sudah meninggalkan sunah-sunah rasulullah))

 Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Islam dimulai dengan keterasingan dan akan kembali asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing (Al-Ghuraba)" [Diriwayatkan oleh Muslim 2/175-176 -An-Nawawiy]
Hadist Abdillah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu 'anhu beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah pada suatu hari dan kami bersama beliau.

"Artinya : Beruntunglah orang-orang yang asing (Al-Ghuraba) ditanya Rasulullah siapakah Al-Ghuraba itu ? Beliau menjawab orang-orang shalih diantara banyaknya orang-orang yang buruk, orang yang menyelisihi mereka lebih banyak daripada mentaatinya" [Hadits Shahih karena banyak jalan periwayatannya sebagaimana telah kami jelaskan dalam kitab Thubaa Lilghuraba

Ikhlas dan Niat
Allah berfirman :
( Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan ) Huud : 15-16
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya segala pekerjaan itu ( diterima atau tidaknya di sisi Allah )hanyalah tergantung niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya, maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang akan dia menikah dengannya, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan. HR. Muttafaq 'alaih.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya orang yang pertama kali diputuskan perkaranya di hari kiamat adalah seseorang yang mati syahid di jalan Allah, maka dia didatangkan, dan diperlihatkan kepadanya segala nikmat yang telah diberikan kepadanya di dunia, lalu ia mengenalinya, maka Allah berkata kepadanya : apa yang telah kamu lakukan dengan nikmat ini ? maka orang itu menjawab : aku berperang di jalan-Mu sampai mati syahid, maka Allah berkata : kamu berdusta, akan tetapi kamu berperang agar dikatakan bahwa kamu adalah seorang pemberani, dan yang sedemikian itu telah diucapkan ( kamu telak dipuji-puji dst sebagai imbalan apa yang telah kamu niatkan.pent. ) maka diperintahkan supaya dia diseret di atas mukanya sampai dilemparkan di api neraka, dan seseorang yang mempelajari ilmu dan mengajarkannya, dan menghapal al-Qur'an, lalu dia didatangkan dan diperkenalkan kepadanya segala nikmat yang telah dikaruniakan kepadanya di dunia, maka diapun mengenalinya, maka dikatakan kepadanya : apa yang telah kamu lakukan dengan nikmat ini ? maka dia menjawab : aku mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain, dan membaca al-Qur'an untuk-Mu. Maka Allah berkata : kamu berdusta, akan tetapi kamu belajar dengan tujuan agar engkau dibilang seorang alim, dan engkau membaca/menghapal al-Qur'an supaya dibilang engkau seorang penghapal/pembaca al-Qur'an yang baik, dan semua itu sudah dikatakan ( kamu telah mendapat pujian yang kamu harapkan sebagai imbalan niatmu ) lalu diperintahkan agar dia diseret di atas mukanya sehingga dia dilemparkan ke api neraka, dan seseorang yang Allah berikan kepadanya keluasan rizki dan diberikan kepadanya segala macam harta, lalu dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya segala nikmat yang telah diberikan kepadanya dan dia mengenalinya, maka Allah berkata kepadanya : apa yang kamu kerjakan dengan nikmat ini ? maka dia menjawab : tidak ada suatu jalan yang Engkau suka harta yang telah Engkau berikan agar dibelanjakan padanya kecuali aku telah membelanjakan harta itu di jalan tersebut karena
Engkau, maka Allah berkata : Kamu berdusta, akan tetapi kamu melakukan itu agar dibilang bahwa kamu adalah seorang dermawan dan yang sedemikian itu telah dikatakan ( kamu telah mendapat pujian tersebut di dunia sebagai imbalan dari niatmu itu ), lalu diperintahkan agar dia diseret di atas mukanya sehingga dia dilemparkan ke api neraka. HR.Muslim

Keterangan singkat :
Niat adalah dasar segala perbuatan, oleh karena itu setiap perbuatan manusia diterima tidaknya disisi Allah sebatas niatnya, maka barangsiapa mengerjakan suatu pekerjaan niatnya murni karena Allah dan mengharapkan ganjaran akhirat, sedang perbuatannya itu sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka amalnya akan diterima oleh Allah, dan barangsiapa niatnya untuk selain Allah atau tidak ikhlas karena Allah seperti dia menyekutukan-Nya dengan makhluk, maka pekerjaannya itu akan ditolak dan akan menjadi bencana baginya.
Hikmah yang dapat diambil dari ayat dan hadits di atas :
Bahwa dari syarat diterimanya amal adalah ikhlas yaitu bermaksud dengan amalnya itu karena Allah Ta'ala.
Pentingnya ikhlas, karena amal tanpa ikhlas akan menjadi bencana bagi yang mengerjakan pekerjaan tersebut, walaupun pekerjaan tersebut termasuk dari perbuatan ibadah yang mulia ( seperti memberikan sedekah, membaca al-Qur'an, mengajarkan ilmu bagi orang lain, bahkan mati syahid dalam medan perang melawan orang-orang kafir).
Bahwa baiknya bentuk suatu pekerjaan tidak cukup untuk diterimanya amal itu di sisi Allah akan tetapi harus dibarengi dengan niat ikhlas.
Wajibnya memperbaiki niat dalam segala perbuatan, dan berusaha keras untuk selalu ikhlas dalam beramal.
Keutamaan Membaca Shalawat Atas Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
Allah berfirman :
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. 33:56)

Dan Shalawat dari Allah atas hamba-hambanya berarti pujian dari Allah kepada mereka di hadapan  malail'ala.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

Artinya : apabila kamu mendengar adzan maka katakanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzdzin, kemudian bershalawatlah atasku, karena barang siapa yang bershalawat atasku satu kali, maka Allah akan bershalawat atasnya sepeluh kali, kemudian mohonlah kepada Allah untukku wasilah karena wasilah adalah kedudukan di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan saya sungguh berharap menjadi orang yang mendapatkannya, dan barang siapa memohonkan untukku wasilah maka dia akan mendapatkan syafa'at. HR. Muslim.

Sesungguhnya dari hari-hari kalian yang paling utama adalah hari jum'at, di hari itu Adam 'alaihis salam diciptakan, dan di hari itu dia meninggal, dihari itu ditiupnya sangkakala ( tiupan pertama yang pada waktu itu alam semesta menjadi hancur ), di hari itu terjadi matinya semua makhluq ( kecuali yang dihendaki Allah ), oleh karena itu perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karena shalawat kamu ditampakkan kepadaku. Para sahabat berkata : wahai utusan Allah ! bagaimana ditampakkan kepadamu shalawat kami, palahal engkau sudah hancur luluh ? maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada bumi jasad para nabi shallallahu 'alaihim wasallam. HR. Abu Daud, dan telah dishahihkan oleh An-Nawawi dalam kitab Riyadhus shalihin, dan Syaikh Albani dalam shahihil Jami'. 2212

Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan ( tidak dibaca Al-Qur'an, tidak dilaksanakan shalat di dalamnya dll ) dan janganlah kalian jadikan kuburanku tempat yang selalu dikunjungi dengan berulang-ulang, dan bershalawatlah atasku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di manapun kalian berada. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh An-Nawawi dan Albani dalam kitab shahih al-Jami' 7226.

Tiada seorangpun yang mengucapkan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan kepadaku ruhku sehingga aku membalas salam tersebut. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh An-Nawawi dan Albani dalam kitab shahih al-Jami' 5679.

Celakalah orang yang aku disebut padanya, lalu dia tidak mengucapkan shalawat atasku. HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Albani dalam kitab shahih Al-Jami' 3510

Keterangan singkat :
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh ummatnya, diantara hak tersebut adalah kewajiban mencintainya, dan dari kecintaan itu adalah memperbanyak membaca shalawat atasnya pada setiap waktu, dan Allah telah memerintahkan kaum mu'minin untuk melakukan hal itu dan menjanjikan mereka dangan ganjaran yang agung, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberitahukan bahwa kehinaanlah bagi orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam disebut padanya sedang ia tidak mengucapkan shalawat atasnya.
Pelajaran dari hadits di atas :
·         Diperintahkannya mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
·         Disunnahkannya memperbanyak shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam khususnya pada hari Jum'at.
·         Balasan yang agung bagi mereka yang mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.




Belum tahu kan??? nih isinye Piagam Madinah

Piagam Madinah
Shahifah Madinah

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Haadza kitabun min ‘indi al-nabiyyi baina al-mu’minin wa al-muslimin min quraisyin wa ahli yatsriba wa mantabi’ahum faltaqi bihim wa jahid ma’ahum
Ini adalah ketetapan dari sisi Nabi, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib , dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Annahum ummatun wahidatun min duni al-nas
Pasal 1: Sesungguhnya mereka adalah satu umat ( Ummatan Wahidah ), lain dari (komunitas) manusia lain.

Pasal 2: Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3: Banu ‘Auf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8: Banu 'Amr Ibn ‘Auf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diyat.

Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, dosat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.

Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, beriman kepada Allah dan Yaumil Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad.

Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Wa anna yahuda bani ‘Auf ummatun ma’a al-mu’minin, lil yahudi dinuhum wa lil muslimin dinuhum, mawalihim wa anfusuhum illa man dlalama wa atsima, fa innahu la yuqi’u illa nafsahu wa ahla baitihi

Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi diin mereka, dan bagi kaum muslimin diin mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan dosa. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

Wa anna li yahuda bani al-Najjari mitsla ma liyahuda bani ‘Auf
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Wa anna li yahuda bani al-Haritsi mitsla ma liyahuda bani ‘Auf
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Wa anna li yahuda bani Sa’adah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Anna li yahuda bani Jusyam mitsla ma li yahuda bani ‘Auf
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Wa anna li yahuda bani al-Aus mitsla ma li yahuda bani ‘Auf
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Wa anna li yahuda bani Tsa’labah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf illa man dlalama wa atsima, fa innahu la yuqi’u illa nafsahu wa ahla baitihi
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf, kecuali orang zalim dan berbuat dosa. (dalam hubungan ini) maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya.”.



Wa anna Jafnah bathnun ‘an Tsa’labah ka anfusihim
Pasal 32: Suku Jafnah dari Tsa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Tsa'labah).

Wa anna li bani al-Syuthaibah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf, wa anna al-birra duna al-itsmi
Pasal 33: Banu Syutthaibah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Auf. Dan sesungguhnya kebaikan ( al birr ) itu bebeda dengan perbuatan dosa ( al itsm ).

Wa anna mawali Tsa’labah ka anfusihim
Pasal 34: Sekutu-sekutu Tsa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka ( Banu Tsa'labah ).

Wa anna bithanata yahuda ka anfusihim
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat dosa (membunuh), maka balasan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.

Wa anna ‘ala al-yahudi nafaqatahum, wa ‘ala almuslimin nafaqatahum, wa anna bainahum al-nashru ‘ala man haraba ahla hadzihi al-shahifah, wa anna bainahum al-nushhu wa alnahihatu wa al-birru duna al-itsmi
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, bukan dalam perbuatan dosa."

Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" bagi warga Piagam ini.

Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.

Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy dan juga bagi pendukung mereka.

Wa anna bainahum al-nashru ‘ala man hajama yatsriba
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang diin. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Wa anna yahuda al-Aus mawalihim wa anfusuhum ‘ala mitsli ma li ahli hadzihi al-shahifati ma’a al-birri al-mahdli min ahli hadzihi al-shahifati, wa anna al-birra duna al-itsmi la yaksibu kasibun illa ‘ala nafsihi, wa anna Allaha ‘ala ashdaqi ma fi hadzihi al-shahifati wa abarrihi

Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kedosatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Wa annahu la yahulu hadza al-kitaba duna dlalimin au atsimin, wa annahu man kharaja amana wa man qa’ada amina bi al-Madinah illa man dlalama wa atsima, wa anna Allaha jara li man barra wa ittaqa. Muhammad rasulullah

Pasal 47: Dan sesungguhnya ketetapan ini tidak membela orang zalim dan berbuat dosa, dan sesungguhnya orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zalim dan berbuat dosa. Allah adalah penjamin orang yang berbuat kebaikan dan takwa.

Muhammad Rasulullah.