بسم الله الرحمن الرحيم

Saturday, March 29, 2008

Belum tahu kan??? nih isinye Piagam Madinah

Piagam Madinah
Shahifah Madinah

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Haadza kitabun min ‘indi al-nabiyyi baina al-mu’minin wa al-muslimin min quraisyin wa ahli yatsriba wa mantabi’ahum faltaqi bihim wa jahid ma’ahum
Ini adalah ketetapan dari sisi Nabi, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib , dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Annahum ummatun wahidatun min duni al-nas
Pasal 1: Sesungguhnya mereka adalah satu umat ( Ummatan Wahidah ), lain dari (komunitas) manusia lain.

Pasal 2: Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3: Banu ‘Auf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8: Banu 'Amr Ibn ‘Auf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diyat.

Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, dosat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.

Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, beriman kepada Allah dan Yaumil Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad.

Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Wa anna yahuda bani ‘Auf ummatun ma’a al-mu’minin, lil yahudi dinuhum wa lil muslimin dinuhum, mawalihim wa anfusuhum illa man dlalama wa atsima, fa innahu la yuqi’u illa nafsahu wa ahla baitihi

Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi diin mereka, dan bagi kaum muslimin diin mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan dosa. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

Wa anna li yahuda bani al-Najjari mitsla ma liyahuda bani ‘Auf
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Wa anna li yahuda bani al-Haritsi mitsla ma liyahuda bani ‘Auf
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Wa anna li yahuda bani Sa’adah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Anna li yahuda bani Jusyam mitsla ma li yahuda bani ‘Auf
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Wa anna li yahuda bani al-Aus mitsla ma li yahuda bani ‘Auf
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.

Wa anna li yahuda bani Tsa’labah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf illa man dlalama wa atsima, fa innahu la yuqi’u illa nafsahu wa ahla baitihi
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf, kecuali orang zalim dan berbuat dosa. (dalam hubungan ini) maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya.”.



Wa anna Jafnah bathnun ‘an Tsa’labah ka anfusihim
Pasal 32: Suku Jafnah dari Tsa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Tsa'labah).

Wa anna li bani al-Syuthaibah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf, wa anna al-birra duna al-itsmi
Pasal 33: Banu Syutthaibah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Auf. Dan sesungguhnya kebaikan ( al birr ) itu bebeda dengan perbuatan dosa ( al itsm ).

Wa anna mawali Tsa’labah ka anfusihim
Pasal 34: Sekutu-sekutu Tsa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka ( Banu Tsa'labah ).

Wa anna bithanata yahuda ka anfusihim
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat dosa (membunuh), maka balasan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.

Wa anna ‘ala al-yahudi nafaqatahum, wa ‘ala almuslimin nafaqatahum, wa anna bainahum al-nashru ‘ala man haraba ahla hadzihi al-shahifah, wa anna bainahum al-nushhu wa alnahihatu wa al-birru duna al-itsmi
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, bukan dalam perbuatan dosa."

Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" bagi warga Piagam ini.

Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.

Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy dan juga bagi pendukung mereka.

Wa anna bainahum al-nashru ‘ala man hajama yatsriba
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang diin. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Wa anna yahuda al-Aus mawalihim wa anfusuhum ‘ala mitsli ma li ahli hadzihi al-shahifati ma’a al-birri al-mahdli min ahli hadzihi al-shahifati, wa anna al-birra duna al-itsmi la yaksibu kasibun illa ‘ala nafsihi, wa anna Allaha ‘ala ashdaqi ma fi hadzihi al-shahifati wa abarrihi

Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kedosatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Wa annahu la yahulu hadza al-kitaba duna dlalimin au atsimin, wa annahu man kharaja amana wa man qa’ada amina bi al-Madinah illa man dlalama wa atsima, wa anna Allaha jara li man barra wa ittaqa. Muhammad rasulullah

Pasal 47: Dan sesungguhnya ketetapan ini tidak membela orang zalim dan berbuat dosa, dan sesungguhnya orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zalim dan berbuat dosa. Allah adalah penjamin orang yang berbuat kebaikan dan takwa.

Muhammad Rasulullah.

No comments:

Post a Comment