بسم الله الرحمن الرحيم

Tuesday, September 28, 2010

Ringkasan An Nihayah wal Khulashoh (Syaikh Abdulloh Azzam)


    An Nihayah wal Khulashoh

Syaikh Abdulloh Azzam

Alih Bahasa:
Abu Silah Al Harbiy

Pustaka Irhabiy

Bismillahirrohmanirrohim
Buku ini adalah petikan­-petikan
dari 
khotbah Syaikh Abbdulloh
Azzam rohimahulloh.
Tanda (*) menandakan petikan baru.
Hukum Jihad
Kapan jihad itu Fardlu 'ain:
* Sekarang kita bertanya: Apakah keadaan yang tengah kita alami di Afghanistan, di Palestina, di Philipina dan di tempat­tempat lainnya, apakah menjadikan jihad fardlu 'ain?...
Sejauh yang saya kaji di dalam kitab¬kitab hadits, kitab­kitab tafsir, kitab­kitab fikih ­­­ sejak dimulainya penulisan hadits, fikih dan tafsir ­­­ saya tidak pernah melihat sebuah kitabpun, yang ditulis sejak generasi pertama sampai hari ini, kecuali pasti menyatakan bahwasanya jihad itu menjadi fardlu 'ain dalam beberapa keadaan, yang di antaranya adalah: Apabila musuh memasuki wilayah Islam ... Yahudi telah memasuki Palestina, maka jihad hukumnya fardlu 'ain ... Rusia memasuki Afghanistan, atau orang¬orang komunis telah memasuki Afghanistan. Maka, jihad hukumnya fardlu 'ain di Afghanistan. Bahkan jihad itu telah menjadi fardlu 'ain bukan saja sejak Rusia memasuki Afghanistan, akan tetapi jihad telah menjadi fardlu 'ain semenjak jatuhnya Andalusia ke tangan orang­orang Nasrani, dan hukumnya belum berubah sampai hari ini.
Dengan demikian jihad telah menjadi fardlu 'ain sejak tahun (1492 M), tatkala Ghornathoh (Granada) jatuh ke tangan orang­orang kafir ­­­ ke tangan orang­orang Nasrani ­­­ sampai hari ini. Dan jihad akan tetap fardlu 'ain sampai kita mengembalikan seluruh wilayah yang dahulu merupakan wilayah Islam, ke tangan kaum muslimin.

* Bahkan di dalam kitab Al Bazaziyah disebutkan bahwasanya para ulama' berfatwa: Apabila ada seorang wanita muslimah di daerah timur ditawan, maka bagi penduduk di daerah barat wajib untuk membebaskannya. Imam Malik berkata: Kaum muslimin wajib menebus saudara¬saudara mereka yang tertawan meskipun menghabiskan seluruh harta mereka. Lalu bagaimana dengan kehormatan yang sekarang diinjak­injak, kaum wanita ditawan, kaum muslimin dibunuh, manusia mati mati kelaparan karena tidak mendapatkan sesuap makanan. Apakah Alloh 'azza wa jalla akan mengijinkan kepada para pedagang untuk menyimpan harta mereka?!
*Melawan Agressor Itu Lebih Diutamakan
Daripada Ibadah­-Ibadah Wajib Yang Lain.
Semua orang wajib berangkat berjihad meskipun harus dengan jalan kaki .. Wajib bagi orang Yordan untuk datang dari Amman dengan jalan kaki jika ia tidak 
memiliki uang untuk membeli tiket .. wajib bagi orang Mesir untuk datang dari Kairo meskipun harus dengan jalan kaki .. dan wajib bagi orang Saudi untuk datang dari Mekah meskipun harus dengan jalan kaki .. baik ia kaya maupun miskin .. baik dengan jalan kaki maupun dengan naik kendaraan. Ini adalah pernyataan Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan: "Apabila musuh menyerang dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya." Pertama laa ilaaha illalloh, Muhammad rosululloh, sebelum sholat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya.
Melawan aggressor .. "Apabila musuh menyerang ­­­ menyergap dan menyerbu kaum muslimin dengan kekuatannya ­­­ dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman selain melawannya.." kemudian beliau mengatakan: ".. sesungguhnya jihad lebih di dahulukan daripada sholat."


* Para fuqoha' telah mengatakan, pertama: Sesungguhnya jihad itu menjadi fardlu 'ain bagi penduduk negeri yang diserang, kemudian kepada orang­orang yang berada di sekitarnya, kemudian kepada orang­orang disekitarnya, ketika peperangan itu dapat diselesaikan satu atau dua atau tiga hari. Adapun pada saat sekarang ini: peperangan telah berlangsung selama bertahun­tahun, lalu alasan apa yang dapat digunakan oleh seseorang di muka bumi ini untuk berlambat­lambat melaksanakan jihad?! Para fuqoha' itu juga telah mengatakan: Pada awalnya jihad itu fardlu 'ain bagi penduduk negeri yang diserang tersebut, kemudian kewajiban itu meluas kepada daerah yang dapat ditempuh dengan bighol, kuda dan keledai. Adapun pada hari ini, kami tidak berlebihan jika kami katakan bahwa anda dapat datang dari ujung dunia ke Afghanistan dengan pesawat terbang dalam tempo satu hari atau dua hari. Bukankah begitu? Dengan demikian maka jihad hukumnya fardlu 'ain bagi orang Mesir, orang Yordan dan orang Suria sama persis hukumnya bagi orang Afghanistan. 
Karena sebagaimana yang dikatakan oleh 
Ibnu Taimiyah: "Dan seluruh wilayah Islam itu ibarat satu negeri karena semua negeri Islam itu ibarat satu negeri."
* Dan Syaikhul Islam mengatakan: "Apabila musuh memasuki negeri Islam, maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka bagi orang yang tinggal di daerah paling dekat dengan negeri tersebut kemudian kepada orang­orang yang berada didekatnya, karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri." Dengarkanlah wahai orang Hijaz, orang Yordan, orang Mesir dan orang Suria: ".. karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri.." dan sesungguhnya semua orang wajib berangkat berperang tanpa harus ijin kepada orang tua. "atau ghorim" yakni orang yang menghutangi, ".. dan pernyataan­pernyataan Imam Ahmad dalam hal ini sangatlah jelas." Silahkan lihat kitab Al Fatawa Al Kubro, jilid IV hal. 806.
* Ibnu Taimiyah di dalam Majmu' Fatawa jilid XXVIII hal. 853, mengatakan:


"Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang akan diserang dan yang tidak akan diserang untuk melawannya." Apabila musuh hendak menyerang, lalu bagaimana jika musuh telah memasuki jantung kota dan menduduki masjid Al Aqsho, menduduki seluruh negeri Islam, menduduki negeri Abdur Rohman bin Samuroh, menduduki Kabul, menduduki negeri Imam Al Bukhori dan menduduki 
daerah Balkh, negeri para ulama'.
"Apabila musuh hendak menyerang.." apabila hendak menyerang ­­­ yakni mereka belum menyerang ­­­ apabila hendak menyerang, "..apabila musuh hendak 
menyerang kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang diserang dan yang tidak diserang untuk melawannya." Dan sebagaimana firman Alloh ta'ala:
ﺮﺼﻨﻟﺍ ﻢﻜﻴﻠﻌﻓ ﻦﻳﺪﻟﺍ ﻲﻓ ﻢﻛﻭﺮﺼﻨﺘﺳﺍ ﻥﺇﻭ
Dan jika mereka meminta bantuan kepada kalian atas dasar agama, maka kalian harus menolong mereka. (Al Anfal: 27)

*    Dan juga Syaikh Hasan Al Banna mengatakan di dalam Risalah Al Jihad, setelah menukil perkataan para fuqoha', dari Asy Syaukani, dari Al Muhalla dan banyak lagi dari para fuqoha', dari empat imam madzhab. Ia mengatakan: "Demikianlah anda dapat melihat sendiri, bagaimana seluruh ulama' mujtahidin dan muqollidin, kaum salaf dan kholaf, semuanya berijma': bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu kifayah bagi umat Islam untuk menyebarkan dakwah dan fardlu 'ain untuk melawan serangan orang­orang kafir kepadanya."
*    Dan bergitu pula para ulama' Al Azhar ­­­ lembaga kajian tertinggi Al Azhar yang mulia ­­­ telah menetapkan pada muktamar ke tujuh: bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu 'ain baik dengan jiwa maupun dengan harta, dan bahwasanya harta saja tidak cukup.
*    Dan Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan kepada kita, dan sebelumnya Alloh subhanahu wa ta'ala telah


mewajibkan kepada kita untuk membantu saudara­saudara se Islam atas hak persaudaraan Islam .. telah terjalin ikatan terhadap seluruh kaum muslimin untuk membantu mereka:
­
Orang Islam itu saudara orang Islam, ia tidak boleh menyerahkannya ­­­ kepada musuhnya ­­­ atau mendholiminya atau menterlantarkannya.

Tidak ada seorang muslimpun yang menterlantarkan saudaranya ketika ia diinjak­injak kehormatannya dan dihinakan harga dirinya, kecuali pasti Alloh akan menterlantarkannya ketika kehormatannya diinjak­injak dan hargadirinya dihinakan. (Shohih AlJami' Ash Shoghir, no. 7519)

* Banyak pemuda yang bertanya: "Apa hukum jihad?!"... yang saya simpulkan dari berbagai nas (Al Qur'an dan Sunnah), dan saya belum pernah mendapatkan ada satu kitabpun yang menyelisihi nas ini. Dan hal ini telah disepakati oleh semua ulama' yang telah saya temui dan saya minta tanda tangan mereka mengenai masalah ini, dan yang disetujui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin,  Syaikh Sa'id Hawa, Syaikh Muhammad Najib Al Muti'i rohimahulloh yang mana beliau adalah termasuk orang yang paling fakih pada jaman sekarang ini dan beliau telah wafat, dan disetujui oleh Syaikh Abdulloh Ulwan rohimahulloh yang juga termasuk ulama' peneliti, dan masih banyak lagi yang menyetujui pendapat saya ini, bahwasanya: Apabila orang­orang kafir menginjak sejengkal wilayah kaum muslimin maka jihad menjadi fardlu 'ain bagi setiap muslim yang tinggal di wilayah tersebut, sehingga seorang wanita ­­¬bersama mahrom ­­­ harus berangkat tanpa harus ijin suaminya, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin majikannya, orang yang mempunyai tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin orang yang menghutanginya dan seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin orang tuanya, dan jika mereka tidak mencukupi atau mereka melalaikan kewajiban ini atau mereka bermalas­malasan atau mereka enggan untuk berangkat, fardlu 'ain dalam berjihad meluas kepada orang­orang disekitar mereka dan seterusnya .. sampai jihad menjadi fardlu 'ain bagi seluruh penduduk dunia, mereka semua wajib berjihad dan tidak boleh meninggalkannya sebagaimana sholat dan puasa. Oleh karena itu, sejak jatuhnya Andalusia sampai hari ini, jihad hukumnya fardlu 'ain bagi umat Islam.

* Sebelum terjadi jihad di Afghanistan, manusia tidak mengerti bahwa jihad itu fardlu 'ain. Percayalah. Tatkala saya mengatakan: Sesungguhnya jihad itu fardlu 'ain, saya masih maju mundur. Dan tatkala saya menulis sebuah risalah kecil yang berjudul ”Ad Difa"An Arodlim Muslimin Ahammu Furudlil 'A'yan"

(mempertahankan wilayah kaum muslimin adalah fardlu 'ain yang paling utama). Saya berikan risalah itu kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz lalu beliau membacanya.  Kemudian beliau mulai mendiskusikan tema risalah tersebut. Benar jihad adalah fardlu 'ain, sampai­sampai beliau ­­­ semoga Alloh membalas amalan beliau ­­­ mengeluarkan fatwa bahwa jihad itu fardlu 'ain.

* Sesungguhnya jihad di Afghanistan, Palestina dan di seluruh wilayah yang dikuasai oleh orang­orang kafir sekarang ini hukumnya adalah fardlu 'ain, baik jihad dengan jiwa (secara fisik) maupun dengan harta. Inilah yang difatwakan oleh seluruh ulama' terdahulu yang saya ketahui. Hal ini juga yang difatwakan oleh para ulama'  jaman sekarang yang bermanhaj salaf,  seperti Syaikh 'Abdul 'Azizi bin Abdulloh bin Baz, Ibnu Utsaimin, Syaikh Al Albani,  Al Muthi'i, Hasan Ayyub, Sa'id Hawa, Sholah Abu Ismail, Abdul Mu'iz Abdus Sattar dan banyak lagi ulama' lainnya yang tidak bisa saya sebutkan semua di tempat ini.

* Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam Al Fatawa Al Kubro IV/607: "Adapun apabila musuh menyerang, maka tidak ada celah lagi untuk diperselisihkan. Karena membendung kejahatan mereka terhadap agama, nyawa dan kehormatan itu adalah wajib berdasarkan ijma' sehingga tidak diperlukan lagi untuk ijin kepada amirul mukminin." Sampai di sini perkataan beliau.
...maka tidak diperlukan lagi ijin kepada amirul mukminin seandainya pada saat sekarang ini ada amirul mukminin.

* Al Qurthubi mengatakan: "Setiap orang yang mengetahui bahwa kaum muslimin dalam keadaan lemah dan membutuhkan kepada dirinya, dan ia mampu untuk mendatangi mereka, maka wajib baginya untuk berangkat menuju mereka."Dahulu    tatkala    para    ulama' mengatakan bahwa jihad itu pada awalnya fardlu 'ain bagi para penduduk negeri yang diserang, kemudian kewajiban itu meluas ke daerah­daerah yang berada disekitanya, kemudian fardlu 'ain itu terus meluas sampai mencakup seluruh penduduk bumi sehingga mereka tidak boleh absen darinya sebagaimana kewajiban sholat dan puasa. Ini adalah ketika belum ada kapal terbang dan tidak ada mobil, dan ketika itu peperangan itu selesai dalam tempo dua atau tiga hari. Di dalam sejarah Islam peperangan yang paling lama adalah perang Qodisiyah yang berlangsung selama tiga hari. Adapun sekarang, peperangan meluas dan kapal terbang telah menggulung waktu, dan engkau dapat pergi dari ujung timur ke ujung barat dalam waktu satu hari hanya dengan tiket. Lalu apa alasanmu di hadapan robbul 'alamin?! Dan apa alasan yang akan engkau ajukan pada waktu seluruh manusia berdiri menghadap robbul 'alamin?! Apa alasan para qo'idun (orang­orang yang absen dalam jihad)?!
Aku bertanya kepada kalian atas nama Alloh, apa alasan orang­orang yang menyebarkan keraguan atas wajibnya jihad sekarang ini. Baik orang­orang yang telah hafal nas­nas Al Qur'an dan sunnah maupun orang­-orang yang bodoh.Mereka
dipermainkan oleh tangan­-tangan pencuri dari petugas keamanan maupun intelijen.

* Kapan jihad itu fardlu 'ain?! Jika sekarang ini jihad tidak fardlu 'ain, maka kita harus menghapus kata fardlu 'ain dari kamus fikih Islam kaum muslimin. Karena jihad tidak akan lagi menjadi fardlu 'ain selamanya jika pada hari ini jihad tidak fardlu 'ain. Kaum muslimin belum pernah tertimpa kehinaan, kenistaan dan kerugian melebihi apa yang mereka rasakan pada abad ini. Kurang dari itu, dahulu pasukan Islam dipimpin oleh amirul mukminin Al Mu'tashim menempuh jarak beratus­ratus mil dari Baghdad ke 'Amuriyah hanya lantaran mendengar seorang wanita berteriak meminta pertolongan, lantaran ia mendengar ada seorang wanita di 'Amuriyah berteriak: " Waa Mu'tashimaah!" meminta pertolongan kepadanya. Ia langsung berangkat memimpin 70 ribu pasukan menuju negara Romawi sampai ia membebaskan wanita tersebut dari tawanan musuh. Dan para fuqoha' telah berfatwa bahwasanya: Jihad itu fardlu 'ain jika ada seorang wanita atau seorang laki­laki ditawan musuh.
Dan di dalam Al Fatawa Al Bazaziyah disebutkan: Jika ada seorang wanita di Masyriq (wilayah timur) wajib bagi penduduk Maghrib (wilayah barat) untuk membebaskannya.. seorang wanita!! Lalu bagaimana halnya, sedangkan kaum wanita dan kaum muslimin seluruhnya berada di dalam genggaman orang­orang kafir.

Bagaimana seorang muslim bisa diam tenang...
Sedangkan kaum muslimin bersama musuh yang menyerang ...
Yang mana kaum wanita itu jika takut dihinakan, mereka mengucapkan...
Kata­kata yang menusuk hati; Duhai alangkah baiknya jika kami tidak pernah terlahir ...

* Bagaimana kita bisa hidup senang sedangkan kaum muslimat diperkosa di dalam penjara, kaum wanita yang masih suci dan perawan diperkosa oleh tentara­tentara Nushiriyyah, sampai wanita­wanita itu hamil lantaran tindakan keji penjaga itu. Lalu wanita­wanita itu mengirimkan surat kepada saudara­saudara mereka yang berada di luar penjara, yang berisikan: Kemarilah kalian dan hancurkanlah penjara ini bersama kami karena kami sudah tidak sanggup lagi untuk menanggung kehinaan ini ...
Apakah Alloh dan Islam tidak memiliki hak...   
Yang harus dibela oleh para pemuda dan kaum tua ...
Katakanlah kepada orang­orang berakal di mana saja mereka berada ...
Sambutlah seruan Alloh ... celaka kalian ... sambutlah seruan Alloh ...

* Sesungguhnya orang­orang yang membantah wajibnya jihad sekarang ini, mereka itu hanyalah orang yang bodoh atau orang yang tendensius. Dan mereka itu, Alloh tidak berkehendak untuk membersihkan hati mereka. Sesungguhnya orang­orang yang membantah wajibnya jihad pada saat sekarang ini, yaitu mereka¬mereka yang qo'idun (absen dalam jihad), yang pekerjaan mereka tidak lebih hanya sekedar mengkaji Al Qur'an lalu mondar¬mandir di antara kenikmatan, tidur diatas kasur yang empuk, yang tidak bangun dan tidak tidur kecuali dalam kenikmatan, namun demikian ia berbicara tentang masalah jihad ... mereka itu adalah orang yang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah: "Tidak boleh duduk bersama mereka."
Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam Majmu' Fatawa juz 15: "Para pezina, homoseksual, orang­orang yang tidak berjihad, para pelaku bid'ah dan para peminum khomer, mereka itu adalah orang-orang yang tidak memiliki nasehat (kesetiaan) kepada dirimereka sendiri dan kepada kaum muslimin, dan wajib hukumnya untuk mengisolir dan tidak boleh duduk bersama mereka." Beliau meletakkan kalimat orang­orang yang tidak berjihad di antara para pezina dan homoseksual, dan di antara para pelaku bid'ah dan para peminum khomer, karena mereka itu statusnya dalam hukum Islam sama. Bahkan tahukah kalian apa perbedaan antara orang yang minum khomer dengan orang yang tidak berjihad?! Sesungguhnya orang yang minum khomer itu hanyalah membahayakan dirinya sendiri sedangkan orang yang tidak berjihad itu membahayakan umat secara keseluruhan.

Kapan Jihad Itu Menjadi Fardlu 'Ain?
* Fardlu kifayah itu asalnya adalah fardlu 'ain:
Dan tidak sepatutnya bagi orang­orang beriman itu pergi ke medan perang semuanya. Itu ketika jihad hukumnya adalah fardlu kifayah. Namun jika jihad itu fardlu 'ain, maka wajib bagi umat secara
keseluruhan untuk berangkat ke medan perang sampai orang­orang kafir dapat diusir. Taruhlah misalnya jihad di Afghanistan sakarang itu fardlu kifayah ... sebagaian orang sampai sekarang masih mengatakan bahwa jihad itu fardlu kifayah ... baiklah ... saya terima perkataan kalian bahwa jihad itu fardlu kifayah! Lalu apa fardlu kifayah itu?
Fardlu kifayah adalah sebuah kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh sebagian yang lain maka kewajiban tersebut gugur dari seluruh umat... bagaimana fardlu kifayah jihad di Afghanistan?... yaitu terusirnya orang­orang komunis dari Afghanistan.. lalu apakah orang­orang komunis telah terusir dari Afghanistan? .. bukankah penduduk Afghansitan tidak mampu mengusir orang­orang Komunis sampai sekarang ... bukankah begitu? .. telah berlalu sepuluh tahun sampai sekarang orang­orang Komunis menguasai Afghanistan, dan 8 tahun orang­orang Rusia memasuki Afghanistan ... dengan demikian mereka membutuhkan personel dan membutuhkan harta. Ini jika kita katakan bahwa jihad itu fardlu kifayah, sedangkan fardlu kifayah itu berubah menjadi fardlu 'ain jika jumlah orang yang berjihad di Afghanistan belum mencukupi.
Jihad di Afghanistan itu jika dianggap sebagai fardlu kifayah hukumnya adalah fardlu 'ain, karena orang yang berada di Afghanistan belum mencukupi. Dan umat Islam seluruhnya berdosa karena mereka tidak mengusir orang­orang komunis dari Afghansitan. Padahal apabila sejengkal saja dari wilayah kaum muslimin, baik berupa pegunungan, tanah yang tidak berpenduduk maupun lembah ­­­ demikian yang dikatakan oleh para fuqoha' ­­­ jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain bagi setiap muslim yang berada di daerah tersebut, sampai­sampai seorang wanita harus berangkat tanpa harus ijin kepada suaminya ­­­ tapi dengan mahrom ­­­, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin majikannya, seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang tuanya dan orang yang mempunyai tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang yang menghutanginya. Kemudian jika jumlah mereka belum mencukupi atau mereka melalaikan kewajiban tersebut atau mereka bermalas­malasan atau mereka enggan untuk berperang, maka kewajibannya meluas menjadi fardlu 'ain kepada orang­orang yang berada di sekitarnya, dan begitu seterusnya ... sampai fardlu 'ain itu meluas ke seluruh dunia sehingga mereka semua tidak boleh absen dalam jihad sebagaimana sholat dan puasa.

* Dan orang sama sekali tidak mengetahui bahwasanya orang yang mengatakan kepada orang lain; Jangan pergi jihad sekarang ini, sama dengan orang yang mengatakan kepadanya; Jangan sholat. Dia tidak mengerti .. seakan ia sama sekali tidak berdosa.. ia mengatakan: "Jangan pergi berjihad, dan saya akan memikul dosanya." Sembari menunjuk ke arah pundaknya.. dosanya ia akan tanggung! Sama halnya ia mengatakan: Makanlah pada bulan romadlon secara sengaja, ketika engkau dalam keadaan sehat dan tidak bepergian,
saya akan memikul dosanya... ia sama dengan orang yang memotifasi orang lain agar meninggalkan sholat, atau meninggalkan puasa atau meninggalkan zakat padahal mereka mampu melaksanakannya. Mereka tidak memahami ini.
Biarkan mereka memikul dosa mereka secara sempurna dan dosa orang­orang mereka sesatkan tanpa berdasarkan ilmu kelak pada hari qiyamat. Sungguh amat buruk apa yang mereka pikul. (An Nahl: 52)
Ia akan memikul dosanya dan dosa orang yang ia halangi untuk berjihad.
Ia tidak mengerti hal ini .. dan tidak sepatutnya bagi orang­orang yang beriman itu berangkat berperang semuanya, kenapa tidakpergi dari tiap­tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang. agama... mereka itu adalah orang­orang yang memperdalam pemahaman agama. Ini adalah ketika jihad hukumnya fardlu kifayah, sebagian pergi berperang bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan sebagian lagi tetap tinggal di Madinah Munawaroh. Siapakah di antara mereka yang memperdalam pengetahuan agama? Yang memperdalam pengetahuan agama adalah orang­orang yang berangkat berperang, bukan orang­orang yang tidak berangkat berperang, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ath Thobari, Ibnu Abbas dalam sebuah riwayat, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Katsir dan yang dikuatkan oleh Sayyid Quthub. Dan inilah yang tertanam di dalam hatiku dan yang saya condong untuk memilihnya.

* Dengarkanlah perkataanku: Orang tidak mungkin dapat memahami agama ini kecuali di sela­sela jihad. Agama ini tidak mungkin difahami kecuali oleh mujahid (orang yang berjihad). Adapun orang­orang yang menyangka bahwasanya mereka dapat bertahan dalam agama ini dan mempelajarinya dari buku, mereka itu adalah orang­orang yang tidak memahami karakteristik agama ini. Sesungguhnya agama ini tidak akan dipahami kecuali oleh orang­orang yang bergerak untuk mempraktekkannya di dunia nyata. Mereka yang berkorban untuk kepentingan agama, merekalah orang yang memahami agama. Orang­orang yang berkorban untuk kepentingan agama, merekalah yang mengerti dan memahaminya. Adapun orang faqih (ulama') yang duduk dan bersikap dingin, ajaran Islam itu sama sekali tidak dapat diterima dari orang semacam ini, dan ia tidak akan dapat memahami agama, karena sesungguhnya agama ini tidak dapat di warisi dari qo'idun (orang­orang yang duduk), atau dari orang faqih (ulama') yang duduk dan bersikap dingin, yang wajahnya tidak memerah ketika meliha kehormatan diinjak­injak, ketika melihat kaum wanita diperkosa, dan ketika melihat darah ... darah orang­orang yang tidak berdosa dari kalangan anak­anak, orang tua dan kaum wanita. Darahnya tumpah dan mengalir, kebakaran terjadi di Afghanistan.

* Seorang komandan dari wilayah Baktiya menuturkan: Ada sepuluh kapal terbang yang mendarat di desa kami, lalu mereka mengambili kaum wanita dan anak¬anak perempuan dari desa kami. Lalu kapal terbang itu membawa terbang kaum wanita itu kemudian mereka ditelanjangi lalu pakaian­pakaian mereka dijatuhkan dari atas desa kami tersebut, kemudian para wanita itu diperkosa lalu mereka dijatuhkan di kamp­kamp mujahidin ...
* Taruhlah, seandainya jihad itu pada hari ini hukumnya adalah fardlu kifayah, baik di Palestina maupun di Afghanistan, lalu apakah jumlah penduduk Afghanistan telah mencukupi untuk mengusir agressor. Sedangkan fardlu kifayah adalah suatu kewajiban yang mana apabila telah dilaksankan sebagian orang maka kewajiban tersebut gugur dari sebagaian yang lain, sebagaimana yang disepakati oleh semua ulama'. Yang menjadi kewajiban di Afghanistan adalah mengusir orang­orang Komunis dari pemerintahan Afghanistan. Yang menjadi kewajiban di Palestina adalah mengusir para penjajah Yahudi dari yang telah menodai kesucian kiblat pertama umat Islam. Belum cukupkah untuk menyatakan bahwa jihad di Palestina itu fardlu 'ain padahal sudah 40 th anak keturunan kera dan babi bercokol di tanah yang paling suci dan yang diberkahi..?!

* Jihad itu dalam keadaan biasa hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, ketika saya di negeri ini dan engkau di negeri Yordan misalnya, sementara itu Palestina berada di tangan kaum muslimin, tidak ada kedholiman, baik di Suriyah maupun di Mesir. Tidak ada orang Yahudi, tidak ada musuh­musuh Alloh 'azza wa jalla dari kalangan orang­orang Komunis dan lainnya. seandainya jihad itu hukumnya fardlu kifayah. Bagaimana pelaksanaan fardlu kifayah itu? Para ulama' mengatakan: Apabila seluruh wilayah kaum muslimin itu berada di tangan kaum muslimin .. Andalusia berada di tangan kita, begitu juga Thosyqand, Samarqand, Al Aurol, Siberia dan Kaukasus, seluruhnya berada di tangan kaum muslimin, begitu pula sungai Ar Run, An Namsa, Bulgaria, Serbia, Al Majr dan Yunani, semuanya berada di tangan kaum muslimin ­­­ karena dahulu daerah­daerah tersebut berada di tangan kaum muslimin ­¬­, maka seorang penguasa muslim mempunyai kewajiban mengirim pasukan minimal setiap tahun satu kali untuk memerangi negara­negara kafir. Kewajiban tersebut tidak akan gugur kecuali jika ia mengirim pasukan perang untuk memerangi Amerika, Rusia, Inggris dan negara­negara kafir lainnya ... wajib ­­­ setiap tahun ­­­ ia mengirim pasukan perang minimal sekali ... kenapa minimal setiap tahun sekali ?!: para ulama' mengatakan: Karena jizyah itu wajib dibayar setiap setahun sekali. Oleh karena itu minimal ­­­ untuk menggugurkan kewajiban ­­­ harus mengirim pasukan setiap tahun sekali. Adapun apabila musuh melakukan agresi terhadap suatu daerah tertentu dari wilayah kaum muslimin, maka jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain. Ketika Yahudi memasuki Palestina jihad menjadi fardlu 'ain bagi penduduk Palestina. Jika penduduk Palestina tidak cukup, atau mereka mengabaikannya, atau mereka bermalas­malasan, atau mereka enggan untuk berjihad, maka fardlu 'ain meluas perdaerah terhadap penduduk Yordania. Jika mereka tidak mencukupi, mereka mengabaikannya, mereka bermalas¬malasan, mereka enggan berjihad, kewajiban terus meluas kepada daerah berikutnya kepada Suriyah, Lebanon sebelah timur Yordania dan Mesir. Jika mereka tidak ada seorangpun dari Mesir, Yordania dan yang lainnya yang mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Saudi dan Irak. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Afghanistan dan Pakistan. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada penduduk Indonesia. Jika mereka tidak mau berangkat, maka fardlu 'ain meluas kepada orang­orang Islam yang berada di Cina dan Jepang.. dan begitu seterusnya, sampai fardlu 'ain itu menjadi
fardlu 'ain bagi seluruh penduduk bumi. Jihad akan tetap fardlu 'ain sampai Yahudi keluar dari Palestina, dan setiap muslim di muka bumi ini berdosa karena ia tidak berjihad untuk mengusir orang­orang Yahudi.

* Siapakah yang selamat dari dosa?! Satu saja yang selamat dari dosa... yaitu orang yang memanggul senjata dan berperang, adapun yang lainnya adalah berdosa, karena dia tidak melaksanakan fardlu 'ain; padahal tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman itu selain melawan agressor. Dengan kata lain, pertama adalah engkau ucapkan laa ilaaha illalloh Muhammad rosululloh, tauhid, kemudian setelah itu berangkat berjihad fi sabilillah untuk mengusir orang kafir yang menyerang.
Kapankah Ijin Kepada Imam
Itu Tidak Wajib Dilakukan?
(Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Imam Itu TidakMengumandangkan Jihad)

* Di dalam hadits shohih disebutkan:
Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam rangka bermaksiat kepada Kholiq. (Shohih AlJami' Ash Shoghir no. 7520)
Ibnu Rusydi mengatakan: "Taat kepada imam itu hukumnya adalah wajib meskipun imam tersebut tidak adil ­­¬meskipun ia fasiq ­­­ kecuali jika ia memerintahkan untuk berbuat maksiat.. dan di antara kemaksiatan itu adalah jika ia melarang jihad yang fardlu 'ain." Yakni: jihad yang hukumnya menjadi fardlu 'ain ­­¬sedangkan Ibnu Rusydi dan Al Qurthubi adalah dari kalangan madzhab Maliki ­­­, maksudnya dalam hal ini siapapun yang melarangnya tidak boleh ditaati, karena yang boleh ditaati itu hanyalah hal­hal yang ma'ruf (kebaikan).
* Ibnu Taimiyah di dalam Al Fatawa Al Kubro IV/607, mengatakan: "Adapun apabila musuh menyerang maka tidak ada celah perselisihan lagi (atas kewajiban melawannya). Karena sesungguhnya mempertahankan agama, jiwa dan kehormatan dari bahaya musuh itu hukumnya wajib berdasarkan ijma', sehingga tidak diperlukan lagi untuk ijin kepada amirul mukminin." Sampai di sini perkataan Ibnu Taimiyah.Maka tidak diperlukan lagi untuk ijin kepada amirul mukminin, seandainya sekarang ini ada amirul mukminin.

* Yang penting adalah: tidak perlu meminta ijin kepada kedua orang tua dalam hal­hal yang hukumnya fardlu 'ain. Dalam hal­hal yang hukumnya fardlu 'ain tidak diperlukan lagi ijin sama sekali, sampai kepada amirul mukminin sekalipun; seorang kholifah dari kalangan Bani Abbasiyah atau Bani Umawiyah. Makruh atau haram hukumnya berperang tanpa ijin kepada kholifah kecuali dalam tiga keadaan:
Pertama: Apabila imam menihilkan jihad ... tidak mau berjihad ... kholifah yang semacam ini tidak perlu dimintai ijin.
Kedua: Apabila jika meminta izin itu akan menggagalkan tujuan dari jihad,  sebagaimana dalam contoh yang telah kami sebutkan, karena jika Abu Tholhah dan Salamah harus meminta ijin terlebih dahulu tentu onta-­onta Rosululloh berhasil dibawa pergi dari Madinah.
Kedua: Apabila kita sebelumnya telah mengetahui bahwa iman tidak akan menerima dan tidak akan mengijinkan.
Kedua orang tua, maupun kepada kholifah, maupun siapapun di dunia ini tidak berhak untuk mencampuri kewajiban yang diwajibkan kepada kita, ia tidak berhak untuk dimintai persetujuan maupun untuk melarangnya. permintaan ijin kepada siapapun." Beliau mengatakan: "Wahai Syaikh Abdulloh, ada sebuah hadits yang menyatakan:
ﺪﻫﺎﺠﻓ ﺎﻤﻬﻴﻔﻓ
Berjihadlah pada kedua orang tuamu. (potongan darisebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhori).
Saya katakan kepada beliau: "Namun ada hadits lain yang berbunyi:

* Syaikh Bin Baz ­­­ semoga Alloh memberkahi umurnya untuk kepentingan kita ­­­ mengatakan: "Sekarang ini jihad di Afghanistan hukumnya fardlu 'ain, akan tetapi wajib untuk meminta ijin kepada kedua orang tua." Lalu saya mengatakan kepada beliau: "Wahai Syaikh kami, tidak ada seorang fuqoha' pun sebelum anda yang berpendapat seperti ini. Semua fuqoha' mengatakan: Sesungguhnya dalam hal­hal yang hukumnya fardlu 'ain itu tidak ada
Demi (Alloh) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku benar­benar akan tinggalkan keduanya lalu aku akan berangkat berjihad. Rosul bersabda: "Engkau lebih tahu." (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, lihat Fat­hulBari II/141)
Beliau (Syaikh Bin Baz) berkata lagi: "Akan tetapi hadits yang pertama lebih kuat."
Dalam memadukan pemahaman dua hadits tersebut Ibnu Hajar mengatakan di dalam Fat­hul Baari: "Hadist yang pertama untuk jihad yang fardlu kifayah sedangkan hadits yang kedua adalah untuk jihad yang fardlu 'ain." Artinya ketika jihad fardlu 'ain tidak diperlukan lagi izin kedua orang tua, sedangkan ketika jihad fardlu kifayah harus izin kedua orang tua. Sebenarnya saya malu untuk berdiskusi dengan beliau, dengan seorang seperti orang tua kami sendiri. Kemudian beliau mengatakan: "Wahai Syaikh Abdulloh, tetaplah engkau dengan fatwamu dan aku akan tetap dalam fatwaku. ((Ini merupakan sebuah rekomendasi besar yang diberikan oleh Al 'Allamah Bin Baz rohimahulloh kepada Syaikh Abdulloh Azzam rohimahulloh, artinya Syaikh Abdulloh Azzam adalah orang yang layak untuk berfatwa. Dan seandainya Syaikh Abdulloh Azzam salah tentu an nush­hu fid din (kewajiban untuk saling menasehati dalam masalah agama) itu menuntut kepada Syaikh Bin Baz wajib untuk menerangkan kesalahan Syaikh Abdulloh Azzam supaya ia tidak menyesatkan orang lain. Dan seandainya Syaikh Abdulloh Azzam salah tentu Syaikh Bin Baz tidak mengatakan kepadanya: "Tetaplah dalam fatwamu."
Sedangkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin condong untuk berpendapat bahwa jihad sekarang ini hukumnya fardlu 'ain.. jihad hukumnya fardlu 'ain, dan tidak diperlukan lagi untuk meminta ijin kepada kedua orang tua...  tidak wajib untuk meminta ijin kepada kedua orang tua kecuali jika ia adalah anak satu­satunya dan kedua orang tuanya membutuhkan kepada dirinya. Jika kedua orang tuanya membutuhkannya maka ia wajib meminta ijin kepada keduanya,  namun jika keduanya tidak membutuhkannya maka tidak wajib untuk meminta ijin kepada keduanya. Ini adalah fatwa Ibnu Utsaimin dan Al Albani seminggu yang lalu ­­­ belum lama ­­­. Lalu ada salah seorang yang hadir dalam majlis beliau mengatakan kepada beliau, sebagaimana yang disampaikan kepadaku oleh salah seorang yang hadir bersama kalian: "Wahai Syaikh, apabila jihad di Afghanistan itu benar, barujihad itu fardlu 'ain." Maka Syaikh Al Albani menjawab: "Jika jihad di Afghanistan tidak benar, lalu di bumi mana jihad yang benar?!

* Sesuatu yang wajar: Ibumu akan sakit. Dan kami memiliki sebuah kaedah bahwasanya kepentingan agama itu lebih didahulukan daripada kepentingan jiwa. Melindungi agama itu lebih didahulukan daripada melindungi jiwa. Sedangkan tidak berangkat jihad akan dapat melindungi nyawa kedua orang tua namun akan menghancurkan agama, lantaran meninggalkan jihad.

* Ijin kepada kedua orang tua..! Dari mana alasannya harus ijin kepada kedua orang tua? Bagaimana engkau meminta ijin kepada kedua orang tua yang tidak berjihad? Bagaimana jika keduanya tidak pernah terlintas jihad dalam benak mereka berdua? Dan bagaimana jika mereka tidak pernah berfikir untuk berjihad atau membela negeri Islam? Bagi mereka gaji bulanan itu lebih berharga daripada kehormatan seluruh wanita Afghanistan, lebih berharga daripada darah seluruh orang Afghanistan, dan lebih berharga daripada Islam itu sendiri, yakni seandainya Islam punah ... Seandainya dia disuruh memilih antara gaji dan pekerjaan dengan punahnya Islam, tentu dia lebih memilih gaji bulanan. Seperti ini kebanyakan orang tua sekarang, demikianlah mereka mengajarkan anak¬anak mereka ... ciumlah mulut anjing supaya kamu dapat mengambil apa yang kamu butuhkan darinya! Demikianlah mereka mengajari anak­anak mereka. Filsafat kehinaan, meskipun harus dengan mencium anjing yang najis, air liurnya yang najis, supaya kamu dapat mengambil apa yang kamu perlukan darinya.
* Ada salah seorang pemuda yang bertanya kepadaku: "Ibuku marah karena aku datang ke medan jihad. Ibuku mengatakan: Aku akan marah kepadamu jika kamu tidak pulang. Maka aku katakan kepada pemuda tersebut: Semakin marah ibumu maka Alloh akan semakin ridlo kepadamu. Karena kamu pergi untuk mencari ridlo Alloh, dan kamu tidak mematuhi ibumu sedangkan dia adalah manusia. Padahal di dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim disebutkan:
Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma'ruf.
Saya katakan kepada pemuda itu: Tidak ada seorang ulama'pun yang mengatakan wajib meminta ijin dalam melaksanakan hal­hal yang fardlu 'ain, bahkan kepada seorang kholifah sekalipun, bahkan kepada Umar bin Abdul Aziz sekalipun.

* Yang penting: Tidak ada keharusan untuk ijin kepada kedua orang tua dalam perkara­perkara fardlu 'ain. Perkara­perkara yang fardlu 'ain selamanya tidak ada kewajiban untuk meminta ijin.Jihad Bersama Orang­Orang Fajir.

* Jihad itu hukumnya wajib meskipun harus dilaksanakan bersama orang­orang fajir:
Kewajiban: Apa yang menjadi kewajiban? Yaitu berjihad bersama pasukan yang banyak berbuat dosa, bersama orang¬orang yang banyak berbuat dosa. Inilah yang wajib dilaksanakan dalam kondisi seperti ini dan dalam semua kondisi yang semacam ini. Bahkan kebanyakan peperangan yang terjadi setelah masa khulafa' rosyidin dilaksanakan dalam kondisi semacam ini. Wahai Robb kami bukakanlah ilmu dengan amal, dengan pemahaman agama untuk mereka. Ini adalah aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, yaitu bahwasanya jihad harus dilaksanakan meskipun harus bersama dengan orang¬orang fasiq dalam memerangi orang­orang kafir. Jihad harus dilaksanakan meskipun harus bersama dengan pasukan yang banyak melakukan dosa.
Dengarkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu' Fatawa jilid 28 halaman 506­508: "Oleh karena itu diantara prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama'ah adalah tetap berperang baik bersama orang baik maupun orang yang banyak dosanya. Karena sesungguhnya Alloh itu akan memperkokoh agama ini dengan orang­orang yang banyak dosanya,dengan    orang­-orang    yang    tidak mendapatkan    apa­apa    di    akherat, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam. Karena apabila perang itu tidak dapat dilaksankan kecuali bersama para pemimpin yang banyak melakukan dosa, atau bersama pasukan yang banyak melakukan dosa, pasti akan terjadi salah satu dari dua hal berikut: pertama tidak berperang bersama mereka yang kemudian akan mengakibatkan musuh berkuasa padahal mereka itu lebih besar bahayanya terhadap agama dan dunia, kedua tetap berperang bersama pemimpin yang banyak dosanya sehingga akan tertolak kejahatan yang paling besar dari dua kejahatan, dan tetap dapat ditegakkan mayoritas dari syareat Islam meskipun tidak dapat dilaksanakan seluruhnya. Inilah yang wajib dilakukan dalam kondisi semacam ini, dan dalam semua kondisi yang mirip dengan kondisi ini. Bahkan kebanyakan peperangan yang terjadi setelah khulafa' rosyidin pelaksanaannya adalah seperti ini.
Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunan­nya, bahwa Rosululloh shollalloh 'alaihi wa sallam bersabda:
Peperangan itu akan terus berlangsung sejak Alloh mengutusku sampai umatku yang terakhir memerangi Dajjal, hal ini tidak dapat digagalkan oleh kejahatan orang yang jahat atau keadilan orang yang adil. (HR. Abu Dawud, lihat 'Aunul Ma'bud Fi Syarhi Abi Dawud VII/205)
Dan juga hadits yang diriwayatkan dari banyak jalur, bahwasanya beliau bersabda:
Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang dhohir di atas kebenaran, mereka tidak terpengaruh dengan orang¬orang yang menyelisihi mereka sampai hari qiyamat. (HR. Muslim)
Dan nas­-nas lain yang disepakati oleh Ahlus Sunnah Wal Jama'ah untuk diamalkan dalam masalah jihad melawan orang­orang yang harus diperangi bersama para pemimpin yang baik maupun pemimpin yang jahat. Tidak sebagaimana paham yang dianut oleh golongan Ar Rofidloh dan Khowarij yang telah keluar dari Sunnah dan Jama'ah.
Siapakah Yang Layak Dimintai Fatwa Dalam Masalah Jihad?

* Ibnu Taimiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama'  yang berada di bumi jihad .. tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad kecuali para ulama' yang memahami kondisi jihad dan berada dalam medan jihad. Ibnu Taimiyah berkata: "Seharusnya yang diterima pendapatnya dalam perkara¬perkara jihad adalah pendapat orang yang memiliki agama yang lurus, yang memiliki pemahaman mengenai kondisi ahli dunia, bukan orang yang hanya memahami teori-teori agama."
Ibnu Taimiyah mengharuskan kita untuk mengambil fatwa dalam masalah jihad dari orang yang memenuhi dua syarat:
Pertama: hendaknya ia terjun dalam peperangan dan mengerti apa­apa yang dibutuhkan dalam peperangan, memahami kondisi ahli dunia.
Kedua: hendaknya dia adalah termasuk ulama' yang terkenal, artinya dia adalah orang yang memiliki agama yang lurus."
Apabila salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh dimintai fatwa dalam masalah jihad. Dan berapa banyak dari kalangan ulama' kita, para syaikh kita dan orang­orang yang kita hormati sebagaimana orang tua kita, mereka dimintai fatwa dalam masalah jihad di Afghanista kemudian mereka
memberikan fatwa agar tidak berangkat jihad di Afghanistan. Namun setelah mereka mengetahui kenyataan jihad Afghanistan mereka mencabut kembali fatwanya.
Inilah Syaikh Al Albani ­­­ semoga Alloh memberkahi umurnya ­­­ dahulu pada bulan Syawal tahun 1405 H berfatwa bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu 'ain, jihad di Afghanistan. Akan tetapi bagaimana kalian bisa pergi ke Afghanistan? Dimana kalian akan berlatih? Dan apakah kalian bisa masuk ke Afghanistan? Bagaimana kalian memerangi tank­tank Rusia dengan pisau dan belati? Kemudian akhirnya beliau ditanya oleh seorang pemuda yang menghadiri majlis beliau: "Saya adalah seorang dokter dan saya ingin pergi ke Afghanistan, apakah saya boleh berangkat ke sana?" Beliau menjawab: "Jangan, kamu jangan pergi.!"
Ini ketika kondisi yang sebenarnya tidak diketahui, Syekh kita ini tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya tentang jihad di Afghanistan. Beliau tidak mengetahui bahwasanya kami di Masjid Shoda dapat menembakkan mortar dan menembakkan anti aircraft, dan juga dapat melaksanakan sholat, qiyamul lail dan belajar, dan bahwasannya kita dapat membawa persenjataan dengan bighol dan keledai di dalam Afghanistan selama satu bulan penuh tanpa ada seorangpun yang menahan kita. Kemudian satu bulan yang lalu, tiba­tiba beliau mengeluarkan fatwa ­­¬dan kami telah menerima kaset rekamannya, sekarang ada pada saya ­­­ :  Bahwasanya sekarang ini jihad di Afghanistan hukumnya fardlu 'ain.  Kemudian ada seorang pemuda yang bertanya: Meskipun bersama para ahlul bid'ah? Beliau menjawab: Apakah kalian ingin menghapuskan kewajiban jihad.  Bangsa mana yang terbebas dari bid'ah?!  Pemuda itu lalu bertanya: Apakah ijin kepada kedua orang tua? Beliau menjawab:  Dalam perkara­perkara fardlu 'ain tidak perlu ijin kepada kedua orang tua. ­­sekarang kasetnya ada sama saya ­­kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang mengangkat tangan dalam sholat ...
* tidak boleh meminta fatwa kepada para Syaikh itu .. haram .. haram karena mereka tidak mengetahui keadaan jihad yang sebenarnya. Haram meminta fatwa kepada Syaikh, karena ribuan pemuda yang menunggu jawaban. Tidak boleh meminta fatwa dari orang yang tidak memiliki ilmu. Dan tidak boleh meminta fatwa kepada para ulama' yang tidak memiliki pengalaman, tidak mengerti kondisi jihad, dan tidak ada yang mengerti kondisi jihad kecuali orang yang terjun dalam dunia jihad.

* Percayalah kepadaku wahai saudara¬saudara: Sekarang saya sudah enam tahun di sini, dan saya kira saya adalah termasuk orang­orang Arab yang paling mengetahui kondisi jihad dan pernik­perniknya, para pemimpinnya dan pasukannya. Setiap hari saya mendapatkan pengetahuan baru tentang jihad di Afghanistan, lalu membuat perencanaan baru dalam mengoperasikan jihad Afghanistan, dan apa­apa yang dibutuhkan dalam jihad Afghanistan? Dan apa yang kami persembahkan untuknya setiap hari?
Ada seseorang syaikh yang tinggalnya di Amerika mengatakan: Sayyaf lima tahun yang lalu mengatakan bahwasanya kami membutuhkan harta dan kami tidak membutuhkan orang ... tidak ... Sayyaf mengatakan: Kami membutuhkan orang. Namun seandainya Sayyaf mengatakannya, atau tidak mengatakannya, saya katakan: Jihad di afghanistan itu sangat membutuhkan harta, namun kebutuhannya terhadap orang lebih besar daripada kebutuhannya kepada harta.

* Takutlah kalian kepada Alloh. Jika engkau melihat seorang pemuda yang berumur 30 th, ia bergelar Doktor dalam bidang fikih Islam. Ia dalam keadaan sehat dan muqim (berada di rumah, tidak bepergian), dapat menghancurkan dan membangun gunung, namun ia tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Lalu engkau datang kepadanya dan bertanya: Apa hukumnya tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Dia sendiri tidak puasa, apa yang akan ia katakan kepadamu?! Ia akan menyampaikan ribuan alasan kepadamu, dan akan memberikan keringanan kepadamu untuk tidak berpuasa pada bulan Romadlon. Karena dia sendiri tidak berpuasa. Apakah engkau bertanya tentang puasa Romadlon kepada orang yang tidak berpuasa Romadlon?! Apakah angkau akan bertanya tentang hukum sholat kepada orang yang tidak sholat?! Dan apakah engkau akan bertanya tentang zakat kepada orang yang tidak mau membayar zakat?! .. ini tidak masuk akal .. ini jelas­jelas analogi yang sangat rusak ... sangat aneh: Seseorang berpangku tangan di dalam rumahnya .. panjang mobilnya 3 meter .. atau lebih .. lebih dari 3 meter .. panjang (Chevrolet), pada hari ini mereka tidak mau naik kecuali Mercedes. Dan jika engkau masuk ke dalam rumahnya, engkau akan bingung apakah engkau berada di dalam surga atau di dunia lantaran saking banyaknya perabotannya dan kasurnya yang empuk di dalamnya.
Ada seseorang mengatakan kepadaku: Sesungguhnya ada beberapa rumah yang mana apabila ada orang yang masuk ke dalamnya pasti ia akan mengatakan: Jika surga itu seperti ini tentu kita mendapatkan kenikmatan yang sangat besar. Orang yang seperti ini engkau datangi dan engkau tanyai tentang jihad?! .. engkau katakan: Wahai Syaikh tinggalkanlah pekerjaanmu!.
Ada seorang hakim besar di sebuah kota. Datanglah ke pegunungan Afghanistan dan engkau akan mendapatkan pelatihan oleh Abu Burhan!.. tidak masuk akal, dia tidak dapat dipercaya. Artinya; pertama secara akal tidak dapat diterima. Baik menurutmu atau menurutnya. Seandainya engkau berakal tentu engkau tidak akan bertanya kepadanya tentang jihad .. kenapa?! Karena jihad itu menurutnya adalah meletakkan telepon di sisinya, lalu orang bertanya kepadanya: Apa hukum memasukkan jarum suntik pada bulan romadlon? Pada urat atau otot?! Jika pada otot tidak membatalkan puasa, namun jika pada urat membatalkan puasa!! Orang­orang bertanya kepadanya: Apa hukum bercelak pada bulan Romadlon?! .. "Ya, bercelak boleh, karena Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bercelak."
Inilah jihad bagi dia..! orang semacam ini engkau inginkan untuk memakai sepatu bot atau memakai baju yang kumal sepertimu, kemudian mondar­mandir di Joji, menantang kematian. Setelah itu berjalan selama 45 hari melintasi Badakhsyan di atas salju. Orang­orang Syi' ah akan menghadangnya, orang­orang kafir akan menghadangnya, dan lain­lain .. ini tidak pernah terlintas sama sekali di dalam benaknya, ia belum pernah membayangkan ini sama sekali.
Maka jika engkau bertanya kepadanya ia akan membolehkanmu untuk tidak berangkat berjihad, ia akan menerangkan dan menjelaskan bahwasanya engkau lebih baik duduk di negerimu daripada berangkat berjihad!!

* Telah beredar sebuah kaset rekaman yang membantah bukuku yang berjudul ”Ad Difa”An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlul A’yan”. Semua orang yang mendengarkan kaset itu mengatakan: Sesungguhnya duduk di Saudi itu lebih baik daripada pergi ke Afghanistan. Dan yang lebih menyedihkan saya lagi adalah, ia mengatakan: Wahai saudara­saudaraku ­­¬ia mengatakan kepada para pemuda yang ia didik ­­­, wahai saudara­saudaraku ­­¬padahal aku mendengar bahwasanya ia adalah seorang yang mulia dan termasuk da'i yang terkenal, dan demi Alloh aku sangat sedih ketika aku mendengarkan kaset itu. Dan saya katakan; Semoga Alloh mengampuninya. Orang­orang pada mengatakan: Bantahlah kaset itu. Saya jawab: Tidak, aku tidak mau membantahnya. Saya katakan: Ada seseorang yang berfatwa tentang jihad, sedangkan dia tidak mengetahui di mana Miran Syah dan di mana Shoda. Coba tanyakan kepadanya tentang Shoda, mungkin ia akan menyangka shod­ul hadid (karat besi) ..!! ya .. dia tidak tahu bagaimana berfatwa tentang masalah ini .. ada
seseorang yang tidak pernah melihat senjata, tidak pernah melihat orang­orang komunis, tidak pernah melihat bumi Afghanistan .. bagaimana ia bisa berfatwa tentang permasalahan Afghanistan. Maka, apa yang ia katakan dari awal sampai akhir sama sekali tidak dapat diterima, apapun yang ia katakan. Selain itu ia tidak mencantumkan satupun dari ayat atau hadits atau perkataan ulama' dalam semua yang ia katakan ... ((Syaikh yang dibicarakan oleh Syaikh Asy Syahid Abdulloh Azzam rohimahulloh ini adalah Fadlilatusy Syaikh Safar Al Hawali hafidhohullohu wa hadahu)).
Ia mengatakan: Wahai saudara¬saudaraku, seandainya ini adalah permasalahan harta maka ini adalah masalah yang ringan .. akan tetapi ini adalah masalah darah wahai saudara­saudaraku.
Saya sangat sedih sekali .. sedih sekali. Seolah­olah darah yang tertumpah untuk melindungi agama Alloh 'azza wa jalla dan untuk melindungi Islam dan kaum muslimin serta untuk melindungi harga diri ini seolah­olah tertumpah sia­-sia. Seolah­-olah ia menyayangkan orang­orang yang mati syahid di Afghanistan.
"Wahai saudara­saudaraku, ini adalah darah." ­­­ dua kali ia mengucapkannya dalam kaset tersebut ­­­ seandainya ".. masalah harta, masalahnya ringan.." seolah¬olah darah ini apa?! Seakan­akan orang ini mati karena jatuh dari mobil!!. Oleh karena itu mereka tidak mampu melaksanakan jihad .. membayangkan saja tidak bisa. Maka saya katakan: Saya tidak mencela ia saudara kita ini mengatakan begitu, karena dia belum merasakan manisnya jihad, dia tidak mengerti jihad.
Dan Ibnu Taimiyah mengatakan: Siapakah yang boleh dimintai fatwa tentang jihad?! Ia mengatakan: "Sesungguhnya yang bisa diterima dalam masalah jihad itu adalah pandangan orang yang memiliki pemahaman yang benar tentang agama dan memahami kondisi ahlud dun­ya (manusia)."
Maksudnya adalah orang yang berada di medan perang yang mengerti kondisi peperangan, peperangan yang dilakukan oleh ahlud dun­ya (manusia) dan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, ia orang yang bertaqwa yang boleh dimintai penjelasan tentang jihad. Dan tidak boleh bertanya tentang jihad kepada orang yang memiliki pemahaman yang benar tentang agama akan tetapi tidak memahami kondisi ahlud dun­ya (manusia), dan tidak bertanya tentang jihad kepada orang­orang yang hanya memiliki pemahaman nash­nash secara dhohir. Orang yang boleh ditanyai tentang jihad hanyalah orang yang berilmu, bertaqwa dan memahami peperangan.Orang­orang    pada    mengatakan kepadaku: Engkau berfatwa bahwa jihad itu fardlu 'ain dan tidak perlu ijin kepada kedua orang tua?! Saya jawab: Bukan saya yang berfatwa, akan tetapi yang berfatwa adalah semua ushuliyun (ahli ushul fiqih), semua ahli hadits, semua ahli tafsir dan semua ahli fikih, semenjak mereka mulai menulis kitab pada generasi pertama sampai hari ini, semuanya berfatwa sebagaimana yang telah saya fatwakan. Mereka mengatakan: Akan tetapi Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Utsaimin tidak berfatwa seperti itu. Saya katakan kepada mereka: Mereka itu adalah Syaikh kita dan kita sangat menghormatinya. Saya sependapat dengan mereka, dan mereka tidak sependapat denganku dalam satu kata saja mengenai sebuah kaedah. Yaitu sebuah kaedah yang mengatakan: Bahwasanya apabila orang¬orang kafir memasuki satu jengkal tanah dari wilayah kaum muslimin, jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain bagi penduduk daeah tersebut. Sehingga seorang wanita harus berangkat tanpa harus ijin kepada suaminya, namun harus dengan mahromnya, seorang budak harus berangkat tanpa harus ijin kepada majikannya, seorang anak harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang tuanya dan orang yang memiliki tanggungan hutang harus berangkat tanpa harus ijin kepada orang yang menghutanginya. Kemudian jika penduduk daerah tersebut belum
mencukupi, atau mereka melalaikannya atau bermalas­malasan, atau tidak mau berperang maka fardlu 'ain itu meluas terhadap orang¬orang yang tinggal di sekitarnya per daerah. Kemudian jika mereka juga melalaikannya atau bermalas­malasan atau tidak mau berperang atau mereka belum mencukupi ... kepada orang­orang yang berada di dekat mereka ... kemudian begitu seterusnya, sampai fardlu 'ain itu meluas keseluruh penjuru dunia. Syailkh Utsaimin, Syaikh bin Baz dan semua Syaikh di muka bumi ini sepakat dengan kaedah ini.
Adapun perbedaan antara kami dan mereka?! .. dan mereka adalah ustadz­ustadz dan syaikh­syaikh kami, dan kami mencintai serta menghormati mereka. Perbedaannya adalah: bagaimana kita mempraktekkan kaedah ini di Afghanistan?! Pertanyaannya adalah: Apakah Afghanistan membutuhkan orang atau tidak?! Jika Afghanistan membutuhkan orang maka kaedah ini sesuai untuk Afghanistan, dan jika Afghanistan tidak membutuhkan orang maka kaedah ini tidak berlaku untuk
Afghanistan ­­­ maka kami tanyakan ­­­; Apakah Afghanistan membutuhkan orang?!
Pertanyaan ini tidak boleh ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz maupun Syaikh Ibnu Utsaimin. Pertanyaan ini harus ditanyakan kepada saya, karena saya lebih mengetahui tentang kondisi Afghanistan daripada beliau berdua. Perjalanan jihad, kondisi masyarakat dan kebutuhan mujahidin.
Adapaun para syaikh itu, mereka akan memberikan fatwa sesuai dengan gambaran yang ada dalam benak mereka. Lalu apa yang ada di dalam bebak mereka?! Ada seorang pemuda yang datang ke Peshawar dua hari lalu ia bertanya: Bagaimana mereka ini?! Mereka menggunakan jimat ... kuburan dan lain­lain, pulanglah ke negerimu. Lalu ia menyampaikan laporan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Wahai yang mulia, Syaikh besar kami, saya telah mengunjungi para mujahidin dan muhajirin, lalu kami dapatkan di sana syirik kecil dan syirik besar! ... laporannya sepenuh empat halaman.
Ini sama dengan orang yang datang kepada Syaikh Abdul Aziz lalu mengatakan: Wahai Syaikh Abdul Aziz, bolehkan kita menawan wanita­wanita komunis ­­¬menjadikannya sebagai budak ­­­. Tentu beliau menjawab berdasarkan teori .. ya, boleh menjadikan mereka sebagai budak. Seadainya ia datang dan menanyakannya kepadaku, tentu akan ku jawab: Haram hukumnya menjadikan wanita­wanita komunis itu sebagai budak .. kenapa?! Karena saya mengetahui apa yang tidak diketahui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Saya tahu bahwa seandainya ada seorang wanita dari Jalalabad yang menjadi istri orang kamunis lalu dijadikan budak tawanan oleh seorang Arab, pasti seluruh orang Arab akan dibantai ... kenapa?! Karena wanita yang menjadi istri orang komunis itu adalah seorang wanita yang berasal dari Kabilah si Fulan, yang mana kebanyakan orang­orangnya adalah mujahidin. Bagaimana anak mujahidin menjadi sesuatu yang diincar dan dicuri oleh orang Arab dan dijadikannya sebagai budak tawanan?!! Hukumnya secara teori boleh karena dia adalah mujahid. Akan tetapi Syaikh tidak memahami tabiat mereka .. tabiat permasalahannya. Ini adalah sedikit dan kehormatan juga sangat mahal, yang lebih maslahat dalam keadaan seperti ini adalah hukumnya haram dan dilarang dengan alasan kemaslahatan yang syar'i.Kemudian seandainya mereka meminta fatwa kepada seorang pemuda Arab yang besemangat, yang datang ke Peshawar dan telah belajar di bidang fikih, dan si Fulan di bidang hadits; Apakah boleh menjadikan kaum wanita Rusia yang berada di dalam peperangan dan memerangi kaum muslimin sebagai budak tawanan?! Tentu jawabannya adalah: Ya, menurut Syaikh boleh ... Saya katakan kepadanya: Tidak boleh, hal itu haram hukumnya bagimu ... kenapa?! Karena seandainya kita jadikan seorang wanita Rusia saja sebagai budak, mereka akan menangkap ratusan wanita muslimah dan menodai kehormatan mereka. Kita akan berfatwa boleh atau tidak?! Jadi, yang berfatwa haruslah orang yang memahami tabiat permasalahan. Daerah yang akan engkau berifatwa?! Engkau harus memahami permasalahan secara utuh tentang daerah dan kondisi yang berlaku di sana, bukan hanya sekedar teori.

* Dan mereka datang untuk mempermalukanku, mereka mengatakan: Syaikh Abdul Aziz memberikan fatwa tidak sebagaimana fatwa yang anda berikan. Demi Alloh, Syaikh Abdul Aziz adalah orang yang saya cintai dan saya hormati melebihi cinta saya kepada ibuku, bapakku dan diriku sendiri. akan tetapi seandainya Syaikh Abdul Aziz mengetahui apa yang saya ketahui tentu ia akan berfatwa sebagaimana yang kami fatwakan.
Perhatian:
Hal itu terjadi sebelum buku ”AdDifa' 'An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlul Ay'an” disampaikan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin ­­­ semoga Alloh merahmati beliau berdua. Karena beliau berdua sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdulloh Azzam dalam katapengantar buku "Ad Difa' ...", beliau berdua setuju dengan apa yang ada di dalam buku tersebut setelah buku tersebut disampaikan kepada beliau berdua.
Dan kisah yang diceritakan oleh  Syaikh Asy Syahid Abdulloh Azzam  rohimahulloh menegaskan tentang hal ini:
Syaikh Abdulloh Azzam rohimahulloh berkata:
Saya pernah pergi ke daerah Al Qoshim. Al Qoshim kalian tahu, daerah itu terpencil dan jauh. Tidak seperti Jeddah, Madinah, Mekah dan Riyadl. Jauh dari hubungan dunia, dan berita­berita tentang jihad sama sekali tidak jelas. Saya berkunjung kepada Syaikh Ibnu Utsaimin. Kami katakan kepada beliau. Dan ternyata pada saat saya sampai ke tempat beliau berada, ada dua orang pemuda yang datang
dari wilayah timur untuk meminta fatwa kepada Ibnu Utsaimin tentang hukum jihad. Dan salah seorang di antara mereka membuat image yang buruk terhadap jihad. Saya bertemu dengan mereka di sana. Ibnu Utsaimin berkata kepada pemuda itu: Berbicaralah, dan ceritakanlah apa yang kamu ketahui tentang mereka? Lalu saya sedikit berbicara dan menjelaskan permasalahan.
Ibnu Utsaimin kemudian mengatakan kepada orang yang membuat image buruk tadi: Kamu jangan mengatakan seperti ini lagi, karena kamu berdosa. Karena kamu menghalangi manusia untuk berjihad. Ia mengatakan: Saya mendengar ini dari Adil Al Utaibi Najmud Din, datang dari wilayah timur bersama satu orang yang membuat image buruk tentang jihad tersebut.
Saya pernah menyampaikan ceramah di 'Anizah setelah isya'. Lalu Syaikh Utsaimin berkata kepadaku: Besok kita berbincang­bincang setelah sholat Jum'at. Sebagian orang tidak senang dengan jihad,
mereka sesak dadanya kerana sebelum sholat jum'at orang­orang memiliki image yang baik tentang jihad di Afghanista. Kemudian pada hari yang kedua, tiba­tiba mereka memberikan kepada Ibnu Utsaimin selembar kertas yang berstempel. Saya tidak tahu apakah Alloh menurunkan hujjah tentangnya atau tidak. Mereka mengatakan bahwasanya orang­orang Afghan itu ­­¬lembaran itu mereka terjemahkan ke dalam bahasa Arab ­­­ menganggap bahwa Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin itu orang Wahabi dan kafir, tidak boleh sholat bermakmum kepada mereka. Kemudian lembaran itu ditandatangani oleh tujuh fraksi jihad, Abdur Robbir Rosul Sayyaf dari Al Ittihad Al Islami dan lain­lain. Syaikh Utsaimin mengatakan kepada saya: Ambil dan lihatlah lembaran ini wahai Syaikh Abdulloh. Saya lihat lembaran itu dan saya katakan kepada beliau: Demi Alloh, ini adalah dusta. Sedangkan khothbah yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin ketika itu adalah mengenai jihad.
Kemudian saya berbicara, sedangkan orang­orang masih tetap tinggal di tempat setelah sholat. Orang­orang pada ingin pergi makan siang. Di masjid masih tersisa separoh lebih, dan mereka tidak ingin keluar kemudian pembicaraan berlangsung lama. Kemudian setelah saya berbicara kurang lebih satu setengah jam kami pergi dan makan siang di rumah Syaikh Ibnu Utsaimin. Lalu kami katakan kepada beliau: Apa pendapat anda tentang jihad ini? Beliau menjawab: Wajib, yakni fardlu. Wajib dan fardlu itu sama saja. Lalu beliau saya Tanya: Ijin kepada kedua orang tua? Beliau menjawab: Jika berbakti kepada keduanya itu mengharuskannya meminta ijin kepada keduanya maka harus meminta ijin kepada keduanya. Saya katakan: Perinciannya? Beliau menjawab: Jika ia anak satu­satunya,  sedangkan kedua orang tuanya membutuhkannya maka hendaknya ia meminta ijin, namun jika tidak maka tidak perlu ijin.
Syaikh Abdulloh Azzam rohimahulloh juga mengatakan: Wahai manusia, sesungguhnya jihad Afghan itu fardlu 'ain bagi seluruh kaum muslimin berdasarkan kesepakatan ulama' salaf dan kholaf, para ahli hadits, para ahli fikih, para ahli ushul fikih dan para ahli tafsir. Ini adalah yang mereka katakan. Dan kami telah menulis sebuah fatwa tentang masalah ini yang kami beri judul (Ad Difa' 'An Arodlil Muslimin Ahammu Furudlil A'yan). Judul ini saya ambil dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Bahwasanya apabila ada musuh yang menyerang, yang merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah iman selain melawannya.
Pertama:    laa    ilaaha    illalloh muhammad rosululloh, kemudian setelah itu melawan musuh yang menyerang. Dan saya telah menyampaikan sebuah fatwa kepada kibarul 'ulama', dan yang pertama kali saya sampaikan adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan beliau menyetujuinya, namun ketika itu lebih tebal dari yang sekarang, sehingga beliau mengatakan: Ini bagus, maka ringkaslah supaya kami memberikan kata pengantar padanya, kemudian kita akan menyebarkannya. Maka saya pun meringkasnya. Kemudian setelah itu waktunya sempit dan beliau sibuk dengan urusan haji hingga saya kembali dan belum lagi saya tunjukkan kepada beliau setelah saya ringkas. Namun saya sempat membacakannya kepada banyak ulama' dan saya meminta tanda tangan mereka atas persetujuan mereka.
((silahkan meruju' perkataan Syaikh Bin Baz rohimahullohpada halaman 2))

Makna Hakiki Jihad
* Jihad itu di dalam Al Qur'an dan Sunnah memiliki istilah qur­aniy, istilah robbani yang artinya adalah PERANG, dan jihad itu hukumnya akan tetap fardlu 'ain sampai seluruh daerah ­­­ yang dahulu pernah menjadi daerah Islam ­­­ kembali ke tangan kaum muslimin.
Dan jihad ­­­ yakni perang ­­­ itu hukumnya akan tetap fardlu 'ain sepanjang hidupmu. Taruhlah, seandainya engkau berjihad di Palestina atau di Afghanistan kemudian kita dapat membebaskan Palestina, bukan berarti fardlu 'ain telah selesai. Engkau wajib berpindah ke daerah lain dan seterusnya.
Belajarmu bukanlah jihad. Ilmumu bukanlah jihad. Dudukmu bersama saudara¬saudaramu di dalam halaqoh­halaqoh ilmu bukanlah jihad. Jihad adalah perang, selama panji jihad masih berkobar, selama tombak¬tombak masih terhunus, dan selama engkau dalam keadaan sehat dan memungkinkan untuk memanggul senjata.
Ini haruslah tegas. Harus tegas minimal terhadap ayat­ayat Al Qur'an. Harus tegas terhadap robbmu dan terhadap nabimu shollallohu 'alaihi wa sallam serta terhadap nash­nash Al Qur'an. Jika kita lalai, kita harus mengakui bahwasanya diri kita lalai. Jika kita tidak mampu terbang dari sangkar yang kita bikin sendiri maka kita harus mengakui bahwasanya kita telah mengepak­ngepakkan sayap kita kemudian kita menabrak atap sangkar yang kita hidup di dalamnya, kemudian kita turun sedangkan kita tidak mampu untuk bebas.
Jihad ­­­ yakni perang dengan senjata ­­­itu sekarang hukumnya adalah fardlu 'ain. Dan akan tetap fardlu 'ain sampai kita dapat mengambalikan seluruh wilayah yang dahulu pernah berada di bawah bendera laa ilaaha illalloh kepada bendera itu kembali.
Apakah kalian ingin bersikap tegas kepada robb kalian, terhadap nabi kalian shollallohu 'alaihi wa sallam dan tehadap Al Qur'an yang mulia? Inilah hukum syar'inya.

* Dan jihad itu adalah ibadah seumur hidup. Ibadah yang tidak akan selesai kecuali dengan keluarnya nyawa dari badan. Sama persis dengan sholat. Sebagaimana sholat tidak akan gugur dari pundakmu kecuali setelah nyawamu keluar. tidak boleh beralasan dengan angan­angan, dan tidak boleh membuat­buat alasan, dan juga tidak boleh memelintir­melintir ayat dan hadits, dan juga tidak boleh mempermainkan ayat¬ayat Al Qur'an ... jihad artinya adalah perang. Silahkan kalian berperang di Palestina. Palestina terbuka untukmu. Jika engkau dapat berjihad di sana? Silahkan kalian berjihad di Afghanistan, jika engkau dapat berjihad di sana? Piliphina tebuka. Adapun jika jihad terus berkecamuk dan perang terus berkobar, langit melontarkan baranya dan bumi memuntahkan laharnya selama berpuluh­puluh tahun di Afghanistan namun engkau tidak pergi juga ke sana, berarti engkau memang tidak pernah berpikir untuk berjihad.
Dan barang siapa yang mati dan belum pernah berperang, dan tidak pernah terbersit dalam hatinya untuk berjihadmaka dia mati dalam salah satu cabang kemunafikan. (HR. Muslim)
Harus terbersit di dalam hatimu untuk berperang.

Seandainya mereka mempunyai keinginan untuk berangkat berperang tentu mereka akan menyiapkan persiapan. Maka kita memohon kepada Alloh tidak menjadikan kita termasuk orang yang Alloh tidak menyukai untuk berangkat berjihad sehingga Ia akan menjadikan kita tidak berangkat dan dikatakan kepada kita; Duduklah bersama orang­orang yang duduk.
Dan pada saat sekarang, dalam kondisi seperti ini ...
Orang­-orang yang beriman kepada Alloh dan kepada hari akhir tidak akan memita ijin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan nyawa mereka. Dan Alloh Maha mengetahui terhadap orang­orang yang bertaqwa. Sesungguhnya orang yang meminta ijin kepadamu itu hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari akhir, hati mereka bimbang sehingga
mereka bingung dalam keraguan mereka. (QS. At Taubah: 44­45)

* Dalil yang menunjukkan bahwa jihad itu adalah perang yaitu: Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam pernah ditanya: Amalan apa yang dapat menyamai pahala jihad? Beliau menjawab: Kalian tidak akan dapat melakukannya ­­­ amalan apa yang dapat menyamai pahala jihad?.. kalian tidak akan dapat melakukannya ­­­ kemudian beliau bersabda: Apakah engkau sanggup apabila mujahid itu berangkat berjihad engkau masuk ke masjid kemudian sholat tanpa istirahat, atau berpuasa dan tidak berbuka sampai mujahid itu kembali? Para sahabat mengatakan: Siapa yang dapat melakukan hal itu? Beliau bersabda: Itulah pahala mujahid. Orang yang berjihad di jalan Alloh itu seperti orang yang berpusa dan sholat dengan khusyu', dan tidak berhenti­henti sampai mujahid itu kembali. (HR. Al Bukhori)
Kemudian kita menafsirkan makna jihad dengan jihadun nafs (jihad melawan hawa nafsu) .. bukankah puasa itu jihadun nafs? Bukankah sholat itu jihadun nafs? Kenapa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya kalian tidak akan sanggup menyamai pahala mujahid? Artinya; mujahid itu menurut beliau bukanlah seperti itu. Mujahid adalah orang yang berperang, inilah mujahid. Ini adalah istilah syar'i sehingga tidak boleh dipermainkan, seperti sholat. Sholat itu artinya adalah berdiri, ruku', sujud dan membaca bacaan­bacaan tertentu yang telah ditetapkan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam.
Jika ada seseorang berdo'a, lalu ia mengatakan; Saya telah melaksanakan sholat, karena sholat secara bahasa artinya adalah do'a, lalu apakah Alloh akan menerima sholatnya? seandainya ia merubah istilah syar'i, Alloh tidak akan menerima sholatnya. Sholat adalah sebuah istilah syar'i.
Puasa adalah sebuah istilah syar'i yang telah ditentukan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, yaitu: menahan makan, minum dan bersetubuh sejak terbit fajar shodiq sampai terbenam matahari. Adapun jika ada seseorang menahan diri untuk tidak berbicara, lalu ia mengatakan: Saya sedang berpuasa. Ia mempermainkan istilah syar'i yang telah ditentukan orang yang menerima wahyu.
Yang telah menurunkannya ruhul amin kepada hatimu, supaya engkau menjadi orang yang memberi peringatan, dengan menggunakan bahasa Arab yang nyata. (QS. 193­195)
Ini adalah istilah syar'i. Jihad adalah sebagaimana sholat dan puasa., seperti zakat dan seperti haji, yang maksudnya telah ditetapkan oleh syari'at. Sekali­kali tidak boleh mempermainkannya. Jihad artinya adalah perang di jalan Alloh. Jihad adalah perang. Adapun perkataan orang yang berbunyi: Kami telah kembali darijihad kecil menuju jihad besar. Yang menganggap jihad dalam pertempuran, roket yang berterbangan di atas kepala, pesawat¬pesawat tempur memuntahkan bom dari atas kepala! ...

Cukuplah kilatan pedang diatas kepalanya itu sebagai fitnah...
Ini dianggap sebagai jihad kecil?! Sedangkan jihad akbar adalah menyerang pesawat tempur, sedangkan engkau tiarap di dalam rumah kalian?!... benar ... masuk akal?! ... apakah masuk akal yang seperti ini adalah jihad kecil sedangkan yang itu adalah jihad besar?! Demi Alloh, ini tidaklah adil?! Demi Alloh, mereka itu dusta. Ini adalah hadits maudlu' (palsu) dan tidak ada asalnya. Berdusta atas nama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, ini adalah hadits palsu, Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tidak pernah mungucapkannya, dan juga tidak ada seorang sahabatpun yang mengucapkannya. Perkataan tersebut adalah perkataan salah seorang tabi'in yang bernama Ibrohim bin Abi 'Ablah, dan perkataan itu salah.
Bagaimana mungkin yang ini jihad kecil sedangkan yang itu jihad besar?!... kita kembali kepada istilah syar'i: Jihad adalah perang, demikianlah ketentuannya ketika Alloh berfirman:
Maukah kalian Aku tunjukkan kepada perbiagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari siksa neraka. Yaitu kalian beriman kepada Alloh dan Rosulnya, dan kalian berjihad di jalan Alloh dengan harta danjiwa kalian. (QS. Ash Shoff:10­-11)
Apakah artinya; hendaknya kalian berpuasa?!.. ataukah artinya; hendaknya kalian mengerjakan sholat?!..

... kalian berjihad di jalan Alloh dengan harta danjiwa kalian..
Apakah artinya; hendaknya kalian melaksanakan qiyamul lail?!... Alloh berfirman; kalian berjihad, artinya adalah kalian berperang.
Oleh karena itu, istilah ini haruslah betul­-betul jelas dan tidak samar lagi sedikitpun.
Kalimat­-Kalimat Dari Api

* Ada sekelompok orang di Peshawar yang tugasnya adalah menebar keraguan tentang jihad di Afghanistan. Mereka itu adalah orang­orang musyrik dan para pelaku bid'ah, atau mereka itu adalah orang­orang musyrik sehingga tidak boleh berjihad bersama mereka.
Saudara­saudaraku ... orang­-orang Afghan itu orang Islam atau bukan?!... kita ingin tahu!... apakah mereka telah keluar dari Islam?!

Berarti sudah ... jika mereka seperti ini kita tidak boleh !...

Apakah jika kita menyelamatkan binatang itu kita akan mendapatkan pahala wahai Rosululloh? Beliau menjawab: Ya, menolong setiap yang bernyawa itu mendapatkan pahala. (Shohih Al Jami' Ash Shoghir, no. 3624)
Di dalam hadits shohih beliau juga bersabda kepada kita:

Suatu saat ada seorang pelacur dari Bani Israel yang berdiri di dekat sumur, tiba­tiba datang seekor anjing yang menjulur¬julurkan lidahnya memakan tanah karena kehasusan. Maka pelacur itu melepaskan sepatunya dan mengisinya dengan air, kemudian ia minumkan kepada anjing tersebut. Maka Allohpun memujipelacuritu sehingga Ia mengampuni dosanya. (HR. Muslim)
Seorang pelacur dari Bani Israel diampuni dosanya lantaran ia memberi air minum kepada anjing. Lalu apakah orang¬orang Afghan itu lebih hina daripada anjing?!.

* Saya tidak akan berjihad bersama orang­orang Afghan... kenapa? ....karena mereka melakukan perbuatan­perbuatan bid'ah!!
Ini adalah tindakan waro' yang rusak, yang timbul dari dangkalnya ilmu, dan antara sikap orang­orang murji'ah dan orang­orang yang seperti mereka yang mentaati para pemimpin secara mutlak meskipun mereka itu bukan orang­orang yang baik.

* Jika ada ulama' di muka bumi yang mengaku tebih utama daripada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, atau dia lebih bermanfaat daripada beliau untuk masyarakatnya atau keberadaannya bersama masyarakatnya lebih baik bagi umat daripada tinggal bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam di Madinah, silahkan angkat tangan.
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam saja yang merupakan sebaik­baik orang yang menginjakkan kakinya di muka bumi ini, dan beliau yang mengajarkan agama ini kepada umat ini, itu saja beliau berada di barisan pertama dan menantang kematian, terluka dan patah gigi beliau antara gigi seri dan taring beliau.
Orang­orang    sekarang    ini
mengatakan: Si Fulan lebih dibutuhkan oleh masyarakatnya ... tidak ... jihad lebih membutuhkan kepadanya daripada masyarakatnya ... sesungguhnya generasi ini membutuhkan teladan yang berjalan di depannya, membutuhkan kepada suri tauladan yang baik untuk mereka ikuti di belakangnya, supaya mereka dapat mengikuti jejak langkahnya.

*Apakah Para Wanita
Muslimah Ditawan Musuh..?!
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Mubaroh:

Bagaimana seorang muslim itu dapat tenang dan tinggal diam...
Sedangkan kaum muslimat bersama musuh yang kejam ...
Para wanita itu mengatakan tatkala mereka takut dihinakan...
Dengan perkataan yang mendalam; Duh seandainya kami tidak dilahirkan dimuka bumi...
Apakah kaum muslimat disetiap tempat ditawan musuh...Kemudian kaum muslimin akan hidup enak...
Tidakkah Alloh dan Islam itu mempunyai hak...
Yang harus dipertahankan olehpara pemuda dan orang tua...
Katakanlah kepada orang­orang perwira dimana saja mereka berada...
Sambutlah seruan Alloh, celaka kalian, sambutlah seruan Alloh ...

* Apakah engkau tidak tahu, bahwasanya apabila ada seorang wanita Nashrani meminta tolong kepadamu, ketika kehormatannya terancam oleh seseorang. Atau ada seorang pencuri hendak memperkosanya, atau siapa saja orangnya meskipun yang hendak memperkosa itu adalah seorang muslim yang mengerjakan sholat, bangun malam dan puasa. Siapapun orangnya, jika ia hendak memperkosanya kemudian wanita tersebut meminta tolong kepadamu, namun engkau berlambat­lambat untuk menolongnya, maka engkau telah berbuat dosa karena engkau berlambat¬lambat untuk menyelamatkan kehormatan yang wajib untuk engkau lindungi .. engkau berlambat­lambat untuk menyelamatkan wanita yang teraniaya. Engkau telah berbuat
dosa besar, yaitu tidak mau melawan orang yang menyerang seorang wanita yang teraniaya.

* Berapa serangan yang telah engkau rasakan dalam jihad di jalan Alloh?! Berapa hari engkau dipenjara karena Alloh?! Berapa perkataan yang telah engkau ucapkan karena Alloh?! Ya, mungkin engkau telah mengucapkan kata­kata tapi bukan untuk Alloh. Kata­kata dari ajaran Islam dan dari ajaran Al Qur'an, akan tetapi untuk Alloh. Jika penguasa mengijinkannya engkau ucapkan namun jika penguasa tidak mengijinkannya engkau tidak mampu mengucapkannya. Apabila negara marah terhadap An Nushoiriyah, maka diperbolehkan menghujat An Nushoiriyah? Dan apabila negara sedang marah terhadap Syi'ah, baru mau menghujat Syi'ah. Adapun apabila negara dan Syi'ah sedang akrab, apakah ada orang yang berani berbicara?... tidak ada yang berani... tidak ada yang berani.
Apabila negara sedang berseteru dengan Rusia, semua orang Islam menghujat Komunis dan Sosialis, bahwasanya ini adalah paham kafir dan keluar dari agama Alloh. Lalu apabila negara sedang damai dan bersahabat dengan Uni Sofiet dan mau mengirimkan persenjataan, Komunis dan Sosialis menjadi termasuk ajaran Alloh azza wa jalla, dan Syaikh Al Azhar setiap hari akan keluar dan berbicara tentang sosialis dan kehidupan.
Dengan demikian kita tidak berbicara karena Alloh azza wa jalla ... berbicara untuk para penguasa. Segala yang sesuai dengan hawa nafsu mereka kita mau membicarakannya, namun segala sesuatu yang tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka kita sembunyikan, padahal Alloh azza wa jalla telah mengambil sumpah ...
Dan ingatlah ketia Alloh mengambil janji dariorang­orang yang telah diberikan kepada mereka kitab, bahwa kalian benar¬benar akan menjelaskannya kepada manusia dan kalian tidak menyembunyikannya. Lalu mereka membuangnya kebelakang punggung mereka, dan mereka menukarnya dengan harga yang murah. (Ali Imron: 187)

* Duh alangkah celakanya jika ia belum terbersit dalam jiwanya untuk berjihad di Afghansitan, setelah jihad berlangsung selama sepuluh tahun, lalu kapan akan terbersit jihad di dalam hatinya?! Tidak akan lagi pernah terbersit jihad di dalam jiwanya. Dan Alloh azza wa jalla telah menjadikan tanda orang­orang  yang ingin berjihad itu dalam firman­Nya:

Dan seandainya mereka hendak keluar berperang pasti mereka menyiapkan persiapan. (At Taubah: 46)
Akan tetapi kita berlindung kepada Alloh ...
Alloh tidak menyukai keberangkatan mereka ke medan perang, sehingga Alloh menahan mereka dan dikatakan kepada mereka; Duduklah bersama orang­orang yang duduk. (At Taubah: 46)
Ini adalah ketetapan Alloh dan ketetapan Rosul­Nya, serta ketetapan para ahli fikih dan ahli hadits sepanjang sejarah Islam, sepanjang generasi Islam yang panjang. Perhatikanlah ini karena ini adalah permasalahan yang sangat berbahaya.

Ini adalah perkataan yang tegas. Dan ini bukan main­main. (Ath Thoriq: 13­14)

* Wahai saudara­saudaraku: ini adalah permasalahan yang tegas dan bukan main­ main. Ini permasalahan yang serius ... kita sedang berinteraksi dengan agama, berinteraksi dengan robb semesta alam yang mengetahui hati manusia, yang Maha mengetahui hal­-hal yang ghoib ... kita tidak menipu orang selain diri kita sendiri. Dan kita dapat mengatakan apa saja, akan tetapi kepada dirikitasendiri kita tidak bisa berkata apa­apa selain kita berterus­terang ... : Apakah saya sungguh­sungguh dalam berperang?... Apakah saya serius dalam berjihad?.

* Jika engkau dapat berjihad di Palestina, berjihadlah di Palestina itu lebih baik dan lebih utama, karena Palestina adalah bumi yang diberkahi. Namun jika engkau tidak dapat masuk ke Palestina, lalu engkau duduk sambil mencari­cari alasan dengan angan­angan, lalu engkau terus mengulang­ulang: "Palestina ... Palestina." Sebagaimana ... seseorang bertanya kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam: Kapan terjadi qiyamat? Beliau menjawab: Celaka engkau, apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya? (muttafaqun 'alaihi).
Apa yang telah engkau persiapkan  untuk pergi ke Palestina wahai saudaraku?!..
apakah engkau telah melakukan latihan?! 
Apakah engkau mengenal senjata?!
Apakah engkau pernah mengikuti pertempuran?!
Apakah engkau pernah satu hari saja kelelahan untuk mempelajari bagaimana menjinakkan ranjau dan bagaimana merakitnya ?! pernahkan engkau bersusah¬payah untuk meletakkan ranjau rakitan di mobil atau yang lainnya?!
Bagaimana caranya engkau meletakkan ranjau rakitan di depan pintu rumah salah seorang Yahudi,  atau di dalam mobilnya atau pintu pabriknya atau yang lainnya?!.. pasti rata­ rata kalian tidak bisa, tidak pernah melihat dan tidak pernah berfikir untuk itu.  Kemarilah biar kami ajarkan kepada kalian. Kemarilah ke Afghanistan, kami ajarkan kalian kemudian kami akan kembalikan kalian ke Palestina ... tidak akan mengurangi sedikitpun dari ke­Palestinaan¬mu sedikitpun. Kami akan melatihmu dan mengajarimu, lalu engkau terjun ke dalam pertempuran beberapa kali supaya menghilangkan rasa takutmu. Kamu belajar kejantanan, lalu jiwamu akan matang secara mental, agama, akal dan kejantanan. Kemudian engkau kembali ke negaramu. Jika engkau tidak mendapatkan jalan lagi ke negerimu, maka di sana masih ada jalan-jalan yang lainnya.
Wahai saudara­-saudaraku: Dahulu ketika orang­orang Yahudi mendirikan negara mereka, mereka bekerja sama dengan negara­ negara yang lain, yaitu negara-negara sekutu pada perang dunia supaya mereka dapat belajar perang. (Dayyan) pada tahun 1969 M) ketika menghadapi pasukan berani mati, ia pergi ke Vietnam untuk belajar bagaimana menghadapi pasukan berani mati, ia pergi sendiri ke sana.

* Umat ini sedang haus dengan jihad .. engkau ingin berjihad, akan tetapi apa yang berada di atas kepalamu berat. Tanggungan yang berat. Belenggu zaman. Belenggu tidur panjang. Belenggu matinya sensitifitas. Belenggu hal­hal yang memabukkan. Tumpukan beban. Belenggu bahwasanya: belum pernah terlintas dalam pikiran ada seorang muslim, seorang Syaikh yang berada di medan perang, ini telah hilang dari pikiran mereka ... Syaikh itu tugasnya adalah ke masjid dan berkhotbah jum'at dengan pemahaman yang telah Alloh berikan kepadanya. Kemudian orang­orang mengulang­ulang apa yang dibicarakan Syaikh sampai minggu depan. Dan Syaikh itu menulis buku dengan kata­kata yang menggebu­gebu dan berkhothbah dengan berapi­api ... kata­katanya sangat kuat, dengan deras dan penuh kecintaan disampaikan kepada manusia. Adapun melihat Syaikh ini di bumi jihad.. ?! Inilah yang belum pernah mereka lihat ... generasi ini belum pernah melihat ada seorang Ustadz meninggalkan sekolahannya dan pergi ke bumi jihad! Mereka belum pernah melihatnya. Mereka belum pernah melihat seorang direktur perusahaan meninggalkan perusahaannya lalu pergi ke bumi jihad, mereka belum pernah melihatnya ... mereka itu telah terdidik bahwa keberadaan orang­orang memacam itu di sini lebih bermanfaat daripada ribath, hijroh dan jihad fi sabilillah. Demikianlah mereka terdidik...jiwa kerdil ... jiwa pengajar ... jiwa aqidah telah hilang dari benak manusia. Bahkan kaum muslimin tidak mampu melihat kebenaran yang dahulu nampak kemilau.
Ketika mereka melihat ada seseorang  yang meninggalkan pekerjaannya lalu pergi  ke medan jihad, ada yang mengatakan: Dia ini tidak berakal, atau Dia ini ngawur, atau  Dia ini tergesa­gesa, atau kata­kata yang  lain­lain, Dia ini terlalu terbawa perasaan,  dia ini orang baik tidak seperti orang biasa,  perkataan semacam ini ... dan menjadi baik.  Dan menyambut seruan Alloh azza wajalla itu menjadi sebuah aib dan cacat bagi para  da'i.

* Rosululloh shollallohu    'alaihi wasallam bersabda:
Sebaik­baik kehidupan manusia itu adalah seseorang yang memegang kendali kudanya, setiap kali mendengar Hai'ah dan Faz'ah ia terbang ke punggung kudanya bergegas menujunya untuk mencari kematian di mana diperkirakan ada di sana. (HR. Al Bukhori dan Muslim).
Al Hai'ah artinya adalah suara perang, Al Faza' artinya adalah sesuatu yang menakutkan. Setiap kali ia mendengar hai'ah atau faz'ah ia terbang ke sana artinya adalah dengan cepat .. cepat memberikan bantuan, mencari kematian di mana dia perkirakan ada kematian di sana. Di mana dia perkirakan ada kematian di sana ia pergi ke sana, karena dia mencari kematian itu. Maka manusia yang paling baik adalah mujahid ... ibadah yang paling baik adalah jihad.
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam pernah ditanya: Amalan apa yang paling utama? Beliau menjawab: Beriman kepada Alloh. Kemudian ditanya lagi: kemudian apa? Beliau menjawab: Jihad fi sabilillah. (HR. Al Bukhori dan Muslim).

* Belumkah tiba saatnya jiwa ini bangkit dan bangun dari tidurnya?! Belumkah tiba saatnya bagi hati ini untuk sadar dari keter­ombang­ambingan kesesatan?! Demi Alloh seandainya sekarang ini jihad tidak fardlu 'ain, pasti kejantanan  itu akan mendorong kita untuk menghunus  pedang dan terjun ke medan perang. Karena orang­orang yang jantan itu tidak akan mnerima hidup hina..
Hiduplah secara gagah atau mati dalam keadaan mulia ...
Antara tikaman dan kibaran bendera...
Karena mata tombak itu lebih dapat menghilangkan kemarahan...
Dan lebih dapat menyembuhkan tipu daya di dalam dada pendengki...
Adapun hidup hina, mati itu lebih baik daripadanya ...
Kehinaan adalah kehidupan bagi orang yang menghendaki kehinaan ...Berapa banyal orang yang kematiannya itu lebih ringan baginya daripada hidupnya ...
Orang yang telah mati itu tidak akan merasakan sakitpada lukanya ...
Apakahketenangan itu lebih nikmat di atas bara api ...
Aku dikeroyokdan didholimi...
Sementara Hijaz dan Nejed tiada peduli ...
Begitu pula Irak, Iran di Qona dan Syam ...
Tidak ada harganya ­­­ demi Alloh ­­
hidup hina. Bahkan orang yang hina itu tidak memiliki eksistensi baik di dunia maupun di akherat. Orang yang lemah dan hina itu jatuh nilainya di mata robbul 'alamin, baik di dunia maupun di neraka pada hari qiyamat.
Sesungguhnya orang­orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang¬orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang­orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk­buruknya tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki­laki atau wanita ataupun anak­anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah­mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema 'af lagi Maha Pengampun. (An Nisa': 97­99)

* Apa gerangan yang terjadi pada umat Islam, sehingga kehinaan dapat merambah keseluruh sendi­sendinya dan kegelapan dapat meliputi seluruh sudut kehidupannya, apakah karena jumlah laki­lakinya sedikit?! Demi Alloh sesungguhnya para pelajar di universitas di negara manapun telah cukup
untuk meraih kemuliaan selama beberapa abad ke depan ... apakah menjadi syarat saya harus mengantongi ijazah falsafat atau sosiologi atau berbagai disiplin ilmu atau kimia atau kedokteran?! Sedangkan seorang wanita memberikan perintah­perintahnya di atas kepalaku ... apa gunanya kedokteran jika yang berkuasa di dalam negeriku adalah seorang wanita Yahudi atau wanita Komunis atau yang lain?! ... sungguh perut bumi benar­benar lebih baik daripada mukanya bagi kita ... apa gunanya ijazah?!! Apa gunanya harta jika harga diriterancam harta benda dimusnahkan dan darah ditumpahkan?!! Sedangkan seorang pencuri dari kalangan pencuri yang berkuasa, datang pada malam hari kemudian mengetuk pintumu, lalu mengambil saudara perempuanmu atau ibumu dengan alasan mereka itu buron, dengan alasan keamanan, karena ada sesuatu pada dirimereka yang menyangkut keamanan?!!.. Apa gunanya hidup ini?!! Apa gunanya hidup ini?! Apa gunanya harta?!! Apa gunanya ijazah?!! Apakah ia adalah hari­hari yang dihitung
dan ditulis?!! Ataukah ia adalah nafas yang keluar dan dihitung?!! Ataukah ia adalah tindakan yang dapat merubah sejarah, ataukah peristiwa yang dapat membangun kejayaan, ataukah darah yang dapat membangun kejayaan Islam..?!

* Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
Demi (Alloh) yang jiwaku berada di tangan¬Nya, seandainya tidak memberatkan kaum muslimin aku tidak akan biarkan seorangpun tidak berangkat berperang fi sabilillah selamanya. Dan aku benar­benar berharap untuk terbunuh di jalam Alloh kemudian aku dihidupkan kembali kemudian terbunuh lagi kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh lagi. (HR. Muslim)
* Suatu saat Anas bin An Nadlor datang kepada Umar bin Al Khothob rodliyallohu 'anhu sementara itu para sahabat duduk dan mereka telah meletakkan tangan mereka pada waktu perang Uhud. Anas bin An Nadlor mengatakan kepada mereka: Kenapa kalian ini? Mereka menjawab: Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam telah terbunuh. Maka Anas berkata:  Apa lagi yang akan kalian kerjakan dalam  hidup ini sepeninggal beliau?! Bangkit dan  berperanglah sebagaimana beliau berperang  sampai kalian mati.

* Jangan engkau dengarkan. Sumbatlah telingamu dengan kapas apabila engkau duduk bersama orang­orang yang hanya bisa bicara saja, dan teruskanlah langkahmu, dan tanyakanlah kepada dirimu sendiri; Apa kewajibanku? Apa kewajibanku di dunia ini? Aku datang untuk satu tujuan saja, yaitu; supaya kalimatulloh tinggi, tujuan saya adalah untuk berjihad fi sabilillah , untuk membela agama Alloh, untuk membantu kaum muslimin yang berperang karena Alloh. Dan ini banar­benar ada, maka jangan sampai kalian kembali ke belakang dengan membawa kerugian.
* Di dalam hadits disebutkan:
­ Apabila kalian telah berjual beli dengan cara inah (riba), kalian telah memegangi ekor¬ekor sapi ­­­ yakni peternakan, memelihara binatang ternak ­­­ dan kalian senang dengan perkebunan ­­­ yakni pertanian ­­¬dan kalian meninggalkan jihad niscaya Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang mana kehinaan itu tidak akan dicabut dari kalian sampai kalian kembali kepada Agama kalian. (Shohih Al Jami' Ash Shoghir, no. 324)
Oleh karena itu ketika terjadi peperangan antara umat Islam dengan bangsa lain, haram hukumnya menyibukkan diridengan pertanian, industri dan peternakan ... haram hukumnya meninggalkan jihad kemudian membangun pabrik tekstil atau pabrik sirup atau pabrik biskuit, sedangkan di sini, di Afghanistan dan di Palestina orang­orang pada mati. Tidak boleh, kenapa?! Karena biskuit kalian tidak berangkat ke sini, kenapa kalian tidak pergi ke Afghanistan?! Kenapa kalian tidak pergi ke Palestina?! Kenapa kalian tidak pergi ke Philipina?! Ataukah karena Alloh yang berfirman:
Berangkatlah kalian baik dalam keadaan ringan maupun dalam keadaan berat...
...maksudnya hanyalah kepada penduduk Afghanistan saja, dan yang dimaksud bukanlah orang­orang Saudi yang mempunyai kesibukan. Sekarang, siapakah yang datang untuk berjihad, apakah para ulama' telah datang untuk berjihad?! Apakah para qodli telah datang untuk berjihad?! Apakah para da'i telah datang untuk berjihad?! Apakah para dosen universitas telah datang untuk berjihad? Apakah para pemikir telah datang untuk berjihad?! Apakah para ahli bahasa telah datang untuk berjihad?! Apakah para khothib telah datang untuk berjihad?! Apakah para fuqoha' telah datang untuk berjihad? Apakah orang­orang kaya telah datang untuk berjihad?! Apakah para saudagar telah datang untuk berjihad?! ... siapakah orang­orang yang telah datang untuk berjihad...? Siapa? Semoga Alloh memberi balasan yang baik kepada para pemuda yang telah datang untuk berjihad? Apakah Alloh, robbul 'alamin, mewajibkan jihad itu hanya kepada para pemuda yang masih belia saja? Sedangkan umat Islam yang lainnya dibebaskan semua? Engkau melajar arsitek untuk meraih gelar Doktor dibebaskan untuk tidak berjihad? Dibebaskan untuk tidak ikut wajib militer?! Sedangkan negara saja tidak akan membebaskannya untuk tidak ikut wajib militer kecuali hanya untuk mengundur waktunya saja, dia masih belajar maka ia diundur waktunya.
Kemana Kalian Akan Pergi?

* Wajib miiter ... engkau dapatkan seorang pemuda, ia pergi dari satu tempat ke tempat yang lain, supaya diberi stempel, dipercaya dan diberi tanda tangan untuk dapat pergi ke Yordan, kenapa?! Atau ke Saudi atau ke tempat lain, atau ke Tunis atau ke Al Jaza­ir, untuk apa?! Hanya supaya mereka ditangguhkan untuk mengikuti wajib miiter..?
Kalian berbuat seperti ini terhadap wajib miiter yang ditetapkan oleh pemerintah? Namun terhadap wajib miiter yang ditetapkan oleh robb­nya para penguasa, seluruh manusia bukan hanya meminta diundur akan tetapi mereka meninggalkannya sama sekali. Saya katakan kepadanya: Apakah engkau tinggalkan wajib miiter yang ditetapkan oleh robbul 'alamin namun engkau mau mematuhi wajib miiter yang ditetapkan oleh pemerintah?! Apakah ini perbuatan orang berakal?! Bagaimana?! Kemana akal kalian?! Kalian wajib berangkat berperang?! Wajib sebagaimana sholat?!

* Adapun nerakan jahannam dan kematian yang lebih dekat daripada tali sandalnya, ia tidak memperdulikannya sama sekali. Bahkan sebagian orang dengan sukarela memberikan nasehat supaya engkau meninggalkan apa yang diwajibkan Alloh kepadamu!!!
Ia mengatakan kepadamu: Wahai saudaraku, selesaikan sekolahmu!
Wahai saudaraku, ke mana engkau akan pergi?!
Wahai saudaraku engkau berada di dalam salah satu benteng Islam di sini, di negerimu!
Wahai saudaraku, keberadaanmu di sini di universitasmu akan bermanfaat untuk negaramu!
Apabila engkau pergi meninggalkan negaramu untuk orang­orang sosialis, komunis, nasionalis dan freemasonry (zionis)!!
Ya .. memang jihad itu wajib, bukan hanya di Afghanistan saja, akan tetapi jihad itu wajib di setiap tempat, berjihadlah di sini, berjihadlah di Palestina. Mereka mengatakan: Wahai saudaraku, pergilah ke selain Afghanistan ­­­ sedangkan lisannya sepanjang lima jengkal ­­­ kenapa engkau tidak pergi ke Palestina saja?! Saya tidak tahu .. karena dia tahu bahwa dia tidak akan bisa pergi ke Palestina dan juga orang yang menasehatinya itu juga tidak dapat pergi ke Palestina.

* Oleh karena itu, ini semua adalah kewajiban yang terlupakan dan terabaikan. Kewajiban yang telah hilang dari kita sebagai kaum muslimin. Telah hilang dari benak manusia. Engkau dapatkan seseorang tinggal di negerinya dalam keadaan sejahtera, sehat tubuh dan akalnya, fisiknya utuh, muslim, mengerjakan sholat, qiyamullail dan puasa, namun ia tidak datang ke bumi jihad. Sedangkan dia adalah orang yang dihormati ditengah­tengah kaumnya. Di sisi lain, jika kaumnya melihat dia tidak berpuasa pada bulan romadlon, pasti akan jatuh martabatnya di pandangan mereka. Seandainya mereka melihatnya meninggalkan sholat pasti akan mereka campakkan, mereka tinggalkan dia. Namun jika dia tidak berjihad mereka tidak mencampakkannya    dan  tidak meninggalkannya ... apa bedanya?! Sesungguhnya dosa orang yang tidak berpuasa itu lebih ringan ­­­ wallohu a'lam ­ ­­ di sisi Alloh daripada orang yang tidak berjihad fi sabilillah .. kenapa?! Karena orang yang tidak berpuasa hanya akan membahayakan dirinya sendiri, sedangkan orang yang tidak berjihad itu membahayakan dirinya dan umat Islam secara keseluruhan: darisisi Engkau, dan berilah kami penolong darisisi Engkau". (An Nisa':75)
Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Alloh dan (membela) orang­orang yang lemah baik laki­laki, wanita­wanita maupun anak­anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung
Petikan dari Wasiat Syaikh
Abdulloh 'Azzam
Sungguh kecintaan kepada jihad benar­benar telah menguasai hidupku, jiwaku, perasaanku, serta hati dan inderaku. Ayat­ayat muhkamat dalam surat at taubah yang menerangkan syariat terakhir mengenai jihad dalam Islam, benar­benar telah memeras kesedihan hatiku untuk mencabik­cabik duka jiwaku, sedangkan aku sadar akan kekuranganku dan kekurangan kaum muslimin dalam
melaksanakan kewajiban perang di jalah Alloh ini.
Sesungguhnya ayatus saif (ayat tentang kewajiban mengangkat pedang) telah memansukh (menghapus hukum) lebih dari 120 (atau 140) ayat sebelumnya yang berbicara tentang jihad. Ini benar¬benar merupakan bantahan yang telak dan jawaban yang tuntas bagi orang yang mau bermain­main dengan ayat­ayat Alloh yang berkenaan dengan perang di jalan Alloh. Juga buat orang yang begitu berani mentakwilkan ayat­ayat muhkamat atau berani membelokkan arti dhohir yang telah qoth’iy baik maksud maupun keabsahannya. Dan ayatus saif (ayat tentang kewajiban mengangkat pedang) itu adalah:
“ ... ..dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Alloh beserta orang­orang yang bertaqwa “. (QS. At Taubah [9]: 36).
Atau, “ Apabila sudah habis bulan­bulan Haram itu, maka bunuhlah orang­orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “. (QS. At Taubah [9]: 5).
Sungguh mencari­cari alasan untuk tidak berangkat berjihad dengan alasan yang bermacam­macam itu akan mengotori jiwa. Karena merelakan diri untuk tidak berperang fii sabilillah merupakan sendau gurau dan main­main bahkan mempermainkan diin (agama) Alloh. Padahal kita diperintahkan agar berpaling dari orang­orang seperti mereka, berdasarkan nash Al Qur’an:
“ Dan tinggalkanlah orang­orang yang menjadikabn agama mereka sebagai main main dan sendau gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia “. (QS. Al An’am : 70).
Sesungguhnya mencari­cari alasan dengan angan­angan tanpa melakukan i’daad (mempersiapkan kekuatan) adalah kondisi jiwa yang kerdil yang tidak mempunyai semangat untuk mencapai puncak gunung.
ﺍًﺭﺎَﺒِﻛ ُﺱﻮُﻔﱡﻨﻟﺍ ِﺖَﻧﺎَﻛﺍَﺫِﺇ ِﻡﺎَﺴْﺟَﻷْﺍ ﺎَﻫِﺩﺍَﺮُﻣ ْﻦِﻣْﺖَﺒِﻌَﺗ
Jika memangjiwa itu besar Tentu badan itu akan bersusah payahlah untuk memenuhi cita­citanya ...
Duduk­duduk berdampingan dengan masjidil harom dan memakmurkannya dengan berbagai amal ibadah tidak mungkin dapat dibandingkan dengan jihad di jalan Alloh. Dalam Shohiih Muslim disebutkan bahwa ayat:
“ Apakah (orang­orang) yang memberi minuman kepada orang­orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil haram, kamu samakan dengan orang-­orang yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian serta berjihad di jalan Alloh. Mereka tidak sama di sisi Alloh; dan Alloh tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim. Orang­orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Alloh dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Alloh; dan itulah orang­orang yang mendapatkan kemenangan. Rabb mereka mengembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada­Nya, keridhoan dan jannah, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal. Mereka kekal di dalanya selama­lamanya. Sesungguhnya di sisi Alloh­lah pahala yang besar “. (QS. At Taubah [9]: 19­22)
...ayat ini turun ketika para shahabat berselisih pendapat tentang amal apakah yang paling utama sesudah iman. Di antara mereka ada yang mengatakan: “ Meramaikan Masjidil Harom (adalah amalan yang paling utama)“. Yang lain lagi berkata: “ Bukan, tapi (amalan yang paling utama setelah iman itu adalah) memberi minum orang­orang yang beribadah haji “. Yang lain lagi berkata, “ Bukan, tapi (amalan yang paling utama setelah iman itu adalah) jihad di jalan Alloh “.
Dengan demikian maka aya-t­ayat tersebut adalah merupakan nash yang menetapkan bahwa jihad di jalan Alloh itu lebih besar (derajat dan pahalanya) darin pada meramaikan Masjidil Harom, sebab peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat ayat­ayat tersebut adalah adanya perselisihan pendapat di antara para shahabat seputar masalah ini. Padahal peristiwa yang menjadi sebab turunnya ayat itu tidak boleh dikhususkan atau dita’wilkan, sebab peristiwa yang menjadi penyebab turunnya suatu ayat itu masuk ke dalam apa yang dimaksud oleh ayat tersebut secara qoth’iy.
Dan semoga Alloh merahmati ‘Abdulloh Ibnul Mubaarok. Suatu ketika beliau berkirim surat kepada Al Fudloil bin ‘Iyaadl, yang berbunyi :
Wahai orang yang beribadah di dua masjid harom, seandainya engkau melihat kami ...
Tentu engkau akan mengerti bahwa engkau dalam beribadah itu hanya bermain­main ...
Kalau orang pipinya berlinangan air mata ...
Maka sesungguhnya leher kami berlumuran dengan darah ...
Tahukah anda pendapat seorang yang ahli fiqih, ahli hadits dan sekaligus mujahid ini (yaitu ‘Abdulloh bin Mubaarok) tentang orang yang duduk­duduk bersanding dengan Masjidil Harom, beribadah di dalamnya, sedang pada saat yang sama kesucian Islam dilecehkan, darah kaum muslimin ditumpahkan, kehormatan mereka diinjak­injak dan dihinakan serta Diin (agama) Alloh dicabut sampai akar-akarnya! Saya katakan bahwa beliau berpendapat, “.... itu adalah bermain-­main dengan Diin (Agama) Alloh ..... “.
Benar, membiarkan kaum mulimin disembelih di muka bumi, sedangkan kita hanya membaca Innaa Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Rooji’uun dan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illaa Billaahil ‘Aliyyil ‘Adziim sambil membuka telapak tangan kita dari kejauhan tanpa terdetik di hati kita untuk tampil membela mereka, sungguh ini adalah bermain­main dengan Diin (agama), gelitikan dusta perasaan yang dingin yang senantiasa menipu dirinya sendiri.Bagaimana tetap tinggal diam, dan bagaimana seorang muslim bisa tenang...
Sedang kaum muslimat bersama musuh yang kejam ...
Saya berpendapat sebagaimana yang telah saya tuliskan dalam buku Ad Difaa’‘An Aroodhil Muslimiin Ahammu Furuudhul A’yaan (Terj. Mempertahankan Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu ‘Ain yang Paling Utama). Dan sebelum saya berpendapat seperti ini Ibnu Taimiyah telah berpendapat seperti ini. Beliau mengatakan: “Jika musuh menyerang dan merusak seluruh urusan Diin (agama) dan dunia, maka tidak ada saat itu yang lebih wajib setelah iman selain melawan mereka.”
Saya berpendapat – walloohu a’lam – pada hari ini tidak ada bedanya antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat ?
Saya berpendapat semua penduduk bumi sekarang ini memikul tanggung jawab besar di hadapan Alloh kemudia di hadapan sejarah.
Sungguh saya berpendapat tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berda’wah, menulis buku, tarbiyah (pendidikan) dan lain sebagainya.
Sungguh saya berpendapat pada hari ini setiap muslim di dunia ini memikul tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad (perang di jalan Alloh). Dan semua orang Islam memikul dosa karena tidak memanggul senjata. Dan semua orang yang menghadap Alloh, selain ulidl dloror (orang­orang cacat, sakit) tanpa membawa senjata ditangannya, maka sesungguhnya ia menghadap Alloh dalam keadaan berdosa karena dia meninggalkan perang. Karena hukum perang sekarang ini adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim di muka bumi ­­­ selain orang­orang yang mempunyai udzur ­­­, sedangkan orang yang meninggalkan kewajiban itu berdosa karena kewajiban itu definisinya adalah suatu amalan yang mana orang yang melakukannya mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya akan dihisab atau berdosa.
Sesungguhnya saya berpendapat – walloohu a’lam – sesungguhnya orang yang dimaafkan Alloh dalam meninggalkan jihad adalah orang buta, orang pincang, orang sakit dan orang­orang lemah dari kalangan laki­laki, perempuan dan anak­anak yang tidak berdaya dan tidak tahu jalan. Maksudnya adalah tidak bisa berpindah ke medan perang dan tidak tahu jalan menuju ke sana.
Maka sekarang ini semua orang berdosa lantaran mereka tidak berperang, baik berperang di Palestina atau Afghanistan atau di belahan bumi manapun yang diinjak dan dinodai oleh orang­orang kafir dengan najisnya.
Dan saya berpendapat pada hari ini tidak ada seorangpun yang berhak untuk dimintai ijin untuk berperang atau berangkan berjihad di jalan Alloh. Seorang anak tidak wajib untuk ijin orang tua, seorang istri tidak wajib ijin kepada suaminya, orang yang berhutang tidak wajib iijin kepada orang yang menghutanginya, seorang murid tidak wajib ijin kepada syaikhnya, dan seorang yang dipimpin tidak wajib ijin kepada pemimpinnya.
Ini adalah ijma’ seluruh ulama di sepanjang sejarah. Bahwa dalam keadaan seperti ini seorang anak pergi berperang tanpa ijin orang tuanya dan seorang perempuan pergi berperang tanpa ijin suaminya, barangsiapa berusaha menyalahkan permasalahan ini benar­benar ia telah melampaui batas dan berbuat dholim, serta mengikuti hawa nafsu tanpa berdasarkan petunjuk dari Alloh.
Masalah ini sudah cukup gamblang dan tegas yang di dalamnya tiada lagi kekaburan atau kerancuan. Karena itu tidak ada peluang bagi siapa pun untuk membelokkan, menyelewengkan, atau bermain­main dengannya dan menta’wilkannya.
Sesungguhnya    seorang    amiirul
mu’minin itu tidak dimintai ijin untuk berjihad dalam tiga keadaan :
1.Bila ia menihilkan jihad
2.Bila ijin itu akan mengakibatkan tujuan jihad itu terabaikan.
3.Bila sebelumnya telah diketahui bahwa ia melarang.

Saya berpendapat bahwa kaum muslimin pada hari ini bertanggung jawab atas setiap kehormatan yang dinodai di Afghanistan dan sertiap darah yang tertumpah di sana. Sesungguhnya – wallohu a’lam – mereka semuanya mempunyai andil dalam menumpahkan darah di Afghanistan lantaran mereka kurang mempunyai kepedulian. Karena mampu untuk mengirim senjata untuk melindungi mereka, atau dokter untuk mengobati mereka, atau harta untuk membeli makanan, atau buldoser untuk menggalikan parit.
Dalam Haasyiyah Ad Dasuuqiy / As Syarhul Kabiir II/111–112 dikatakan:
“ Sesungguhnya orang yang memiliki kelebihan makanan dan melihat seseorang kelaparan (tapi) ia tinggalakan sampai mati, kalau orang yag memiliki makanan itu sebelumnya mengira bahwa orang yang kelaparan itu tidak mati, maka ia harus mambayar diyatnya (denda) dariharta kerabatnya. Namun jika ia sengaja membiarkannya mati maka ada dua riwayat dalam madzhab kita, pertama dia harus membayar diyat darihartanya sendiri, dan riwayat kedua dia harus diqishos, karena (hakikatnya) dia telah membunuhnya “.
Maka, hisab dan siksa macam apakah yang sedang dinanti oleh orang­orang yang memiliki kekayaan dan harta benda, yang mereka hambur­hamburkan untuk memenuhi keinginan dan mereka belanjakan secara sia­sia untuk menuruti hawa nafsu dan kemewahan itu?
WAHAI KAUM MUSLIMIN
Hidup kalian adalah jihad, kemuliaan kalian adalah jihad, serta wujud dan eksistensi kalian terikat erat dengan jihad.
WAHAI PARA JURU DAKWAH !
Tiada nilainya kalian kecuali jika kalian memanggul senjata kalian, untuk membabat para thoghut, orang­orang dan orang­orang dholim. Sesungguhnya orang¬orang yang mengira bahwa Islam ini bisa menang tanpa jihad dan perang, tanpa pertumpahan darah dan serpihan­serpihan daging mereka, sebenarnya mereka itu dalam kekaburan dan tidak memahami tabiat dari Diin (agama) Islam ini.
Sesungguhnya wibawa para juru dakwah, kekuatan dakwah dan kejayaan kaum muslimin itu tidak bakal terwujud tanpa perang. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Dan benar-­benar Alloh akan mencabut rasa takut dari musuh­musuh kalian, dan melemparkan penyakit wahn ke dalam hati kalian ! para shahabat bertanya : Apakah penyakit wahn itu ya Rosul Alloh ! beliau menjawab : “ Cinta dunia dan benci dengan kematian “. Dalam riwayat lain, “ ...benci dengan peperangan “.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“ Maka berperanglah kamu padajalan Alloh, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah­mudahan Alloh menolak serangan orang­orang yang kafir itu. Alloh amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya) “. (QS. An Nisa’ [4]:84).Sesungguhnya kemusyrikan itu akan merajalela dan berjaya jika tidak ada perang. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata­mata untuk Alloh ”. (QS. AlAnfal : 39).
Dan yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah kemusyrikan.
Sesungguhnya jihad itu merupakan jaminan satu­satunya bagi kebaikan di permukaan bumi ini. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :َ
“ Seandainya Alloh tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebagaian yang lain, pasti rusaklah bumi ini ”. (QS. Al Baqoroh : 251).Sesungguhnya jihad juga merupakan jaminan satu­atunya guna memelihara syi’ar­syi’ar dan tempat­tempat peribadahan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :ُ
“ Dan sekiranya Alloh tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara­biara Nasrani, gereja¬gereja, rumah­rumah ibadat orang Yahudi dan masjid­masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Alloh ”. (QS. Al Haj : 40).Janganlah kalian tertipu dengan buku­buku yang kalian baca, dan dengan ibadah­ibadah sunnah yang kalian tekuni. Kesibukan kalian dalam urusan­urusan kecil yang membuai hati jangan sampai melupakan 
kalian dari masalah­masalah yang besar dan 
agung,...dan kalian menginginkan bahwa yang tanpa senjatalah yang akan kalian hadapi...
Janganlah kalian mentaati siapapun dalam urusan jihad. Tidak perlu ijin dari komandan untuk pergi berjihad. Sesungguhnya jihad itu adalah penegak dakwah kalian dan benteng agama kalian serta perisai syari’at­syari’at kalian.
WAHAI PARA JURU DAKWAH ISLAM !
Kejarlah kematian, nisacaya kalian akan dikaruniai kehidupan. Janganlah kalian terpedaya oleh angan­angan, dan janganlah tertipu oleh apapun dalam mentaati Alloh.
WAHAI ULAMA ISLAM !
Majulah kalian untuk memimpin generasi yang sedang kembali kepada jalan Robbnya ini. Janganlah mundur dan jangan gandrung serta cinta kepada dunia. Jauhilah hidangan­hidangan dari thoghut, karena hal itu akan menjadikan hati kalian gelap dan mati, serta akan menjadi dinding pemisah bagi kalian dari generasi ini, serta penutup antara hati kalian dan hati mereka.
WAHAI KAUM MUSLIMIN !
Telah lama tidur kalian. Burung¬burung pipit telah menjelma menjadi burung­burung Elang di bumi kalian. Alangkah indahnya makna bait­bait puisi ini :
“Kian panjang tidur terlena dalam k ehina an....
Dimanakahgerangan barisan singa itu... .
Sementara burung­burung pipit telah menjelma menjadi Elang...
Sedangkan kita kehinaan bak budak....
Belenggu perbudakan itu berupa buhul nestapa....
Bukannya rantai dari besi....
Lalu, kapan kita berontak belenggu itu?.... Kapan kita berontak belenggu itu?!
WAHAI KAUM WANITA !
Jauhilah    kemewahan, karena kemewahan adalah musuh jihad dan kemewahan itu mengkerdilkan jiwa manusia. Waspaspadalah terhadap keadaan yang berlebih­lebihan. Cukuplah dengan yang perlu­perlu saja. Didiklah ana-­anakَ kalian dengan kesederhanaan, dengan sifat kejantanan dan kepahlawanan serta jihad. Jadikanlah rumah kalain sebagai kandang singa, bukannya kandang ayam yang mana setelah gemuk dijadikan sembelihan penguasa durhaka. Tanamkanlah dalam jiwa anak­anak kalian kecintaan berjihad, mencintai lapangan pacuan kuda dan medan­medan pertempuran. Ikutlah kalian dalam merasakan segala kesulitan kaum muslimin. Usahakan dalam satu minggu sekali minimal untuk merasakan kehidupan kaum muhajirin dan mujahidin, yaitu hanya dengan makan sepotong roti kering dengan lauk yang tidak berlebihan dan beberapa teguk air teh.
WAHAI PARA REMAJA!
Tumbuhlah kalian dalam desingan peluru­peluru, dentuman meriam, raungan kapal terbang dan deru suara tank. Jauhilah kenikmatan hidup, dendangan musik dan kasur­kasur yang empuk.  
Sebelum Penutup
1­    Apabila musuh memasuki bumi kaum muslimin maka jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain menurut pendapat seluruh ahli fikih, ahli tafsir dan ahli hadits.
2­    Apabila jihad menjadi fardlu
'ain maka tidak ada bedanya antara jihad dengan sholat dan puasa menurut pendapat tiga imam madzhab (Hanafi, Maliki dan Syafi'i), adapun menurut madzhab Hambali sholat lebih didahulukan daripada jihad.
Dalam kitab Bulghotus Salik Li Aqrobil Masalik, kitab fikih madzhab Imam Malik, dikatakan: "Jihad fisabilillah untuk meninggikan kalimatulloh setiap tahun itu hukumnya adalah fardlu kifayah, jika sebagian orang telah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lain ­ ­­ dan jihad itu menjadi fardlu 'ain seperti sholat dan puasa ­­­ jika imam menunjuk atau jika musuh menyerang suatu daerah."
Sedangkan dalam kitab Majma'ul Anhar, kitab fikih madzhab Hanafi: "Apabila fardlu kifayah itu tidak dapat dilaksanakan kecuali oleh seluruh manusia, maka ketika itu hukumnya menjadi fardlu 'ain seperti sholat."
Dan di dalam kitab Hasyiyyatu Ibni 'Abidin (II/238), kitab fikih madzhab Hanafi dikatakan: "Dan Jihad hukumnya fardlu 'ain jika musuh menyerang sebuah perbatasan dari perbatasan­perbatasan Islam, sehingga hukumnya menjadi fardlu 'ain sebagaimana sholat dan puasa, mereka tidak diperkenankan untuk meninggalkannya."
3­    Apabila jihad itu menjadi fardlu 'ain maka tidak ada lagi kewajiban ijin kepada kedua orang tua, sebagaimana kedua orang tua tidak perlu untuk dimintai ijin untuk melaksanakan sholat shubuh dan puasa romadlon.
4­    Apabila jihad fardlu 'ain,
tidak ada bedanya antara orang yang tidak berjihad tanpa udzur dengan orang yang tidak berpuasa romadlon tanpa udzur.
5­    Berjihad dengan harta tidak
dapat menggantikan kewajiban jihad dengan jiwa (secara fisik) meski sebesar apapun harta yang dikeluarkan, dan kewajiban jihad tidak itu tidaklah gugur dari pundaknya, sebagaimana tidak bolehnya seseorang membayar    orang    miskin    untuk
melaksanakan kewajiban puasanya atau sholatnya, begitu pula jihad dengan jiwa (secara fisik).
6­    Jihad itu adalah kewajiban
sepanjang hidup sebagaimana sholat dan puasa. Sebagaimana orang tidak boleh tahun ini puasa tahun depan tidak, atau hari ini sholat dan besok tidak, begitu pula jihad, seseorang tidak boleh berjihad satu tahun kemudian beberapa tahun lagi tidak berjihad, sesuai dengan kemampuannya.
7­    Sesungguhnya jihad pada
hari ini hukumnya adalah fardlu 'ain baik dengan jiwa (secara fisik) maupun dengan harta, di setiap tempat yang dikuasai oleh orang­orang kafir. Dan jihad hukumnya akan tetap fardlu 'ain sampai seluruh wilayah yang pernah menjadi wilayah Islam terbebaskan.
8­    Sesungguhnya kata "jihad"
itu apabila diungkapkan secara lepas maka yang dimaksud bukan lain adalah perang dengan senjata, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Rusydi, dan ini disepakati oleh empat imam madzhab.
9­    Sesungguhnya makna yang
paling nyata dari kata " fi sabillillah" adalah jihad sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (VI/22).
10­    Sesungguhnya    perkataan
yang berbunyi: Kami telah kembali dari jihad kecil ­­­ yakni perang ­­­ menuju jihad besar ­­­ yakni jihad melawan hawa nafsu ­ yang senantiasa mereka dengungkan, jika hal itu mereka anggap hadits, adalah hadits batil dan maudlu' (palsu) yang tidak ada asalnya. Akan tetapi ini adalah perkataan Ibrohim bin Abi 'Ablah, salah seorang tabi'in, dan perkataannya itu bertentangan dengan nash­nash Al Qur'an dan Sunnah, serta bertentangan dengan kenyataan.
11­    Sesungguhnya jihad adalah
dzirwatu sanamil Islam (puncak ketinggian Islam), yang diawali dengan beberapa tahapan. Sebelum jihad ada hijroh, kemudian I'dad (tadrib), kemudian ribath, kemudian perang. Dan hijrah itu senantiasa mengiringi jihad. Karena di dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Junadah secara marfu', disebutkan:
Sesungguhnya hijroh itu tidak akan berhenti selama masih ada jihad. (Shohih Al Jami', 1987)
Adapun ribath adalah tinggal di daerah perbatasan musuh untuk menjaga kaum muslimin, ini merupakan unsur yang sangat penting dalam perang, karena peperangan itu tidak terjadi setiap hari. Terkadang seseorang melakukan ribath dalam waktu yang lama sedangkan selama itu ia hanya terjun dalam peperangan satu atau dua kali.12­    Sesungguhnya jihad dengan
jiwa (secara fisik) dan harta pada hari ini hukumnya fardlu 'ain bagi setiap muslim. Dan umat Islam akan terus menanggung dosa sampai seluruh wilayah Islam dapat diambil kembali dari tangan orang­orang kafir, dan tidak ada yang terbebas dari dosa kecuali para mujahidin.
13­    Sesungguhnya jihad pada
zaman Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam itu bermacam­macam. Adapun perang Badar hukumnya adalah sunnah, sedangkan perang Khondaq dan perang Tabuk hukumnya adalah fardlu 'ain bagi semua orang Islam karena Rosululloh memobilisasi seluruh umat Islam, adapun perang Khondaq sebabnya adalah karena orang­orang kafir menyerang Madinah yang merupakan bumi Islam. Sedangkan perang Khoibar (7 H) hukumnya adalah fardlu kifayah dan Rosululloh tidak mengijinkan untuk ikut di dalamnya kecuali orang­orang yang ikut dalam perang Hudaibiyah (6 H).
14­    Adapun jihad pada masa
sahabat dan tabi'in, rata­rata hukumnya adalah fardlu kifayah, karena peperangan¬peperangan pada masa itu adalah penaklukan­penaklukan baru.
15­    Adapun jihad dengan jiwa
(secara fisik) pada hari ini seluruhnya hukumnya adalah fardlu 'ain.
16­    Alloh tidak menerima alasan
seorangpun yang tidak berjihad kecuali karena sakit, pincang, buta, anak­anak yang belum baligh, wanita yang tidak mengetahui jalan untuk jihad dan hijroh, orang yang sudah tua renta, bahkan orang yang hanya sakit ringan atau orang yang hanya buta sebelah matanya atau orang buta yang mampu datang ke kamp­kamp latihan untuk bergabung dengan para mujahidin, kemudian supaya dapat mengajarkan Al Qur'an dan hadits kepada mereka serta memberikan motivasi kepada mereka, maka lebih baik bagi mereka untuk datang sebagaimana yang dilakukan oleh Abdulloh bin Ummi Maktum dalam perang Uhud dan Qodisiyah.
Selain mereka, tidak ada udzur bagi mereka di sisi Alloh, baik seorang pegawai atau pemilik perusahaan atau pengusaha atau pedagang besar, mereka itu bukanlah orang­orang yang mendapat udzur untuk meninggalkan jihad dengan jiwa (fisik) dan untuk membayarkan harta mereka.
17­    Sesungguhnya jihad itu adalah ibadahj ama'iyyah, dan setiap jama'ah itu harus ada pemimpinnya, dan taat kepada pemimpin itu merupakan unsur yang sangat penting dalam jihad. Oleh karena itu jiwa ini harus dibiasakan untuk taat kepada pemimpin. Hendaknya engkau mendengar dan taat baik ketika susah maupun ketika senang, baik dengan sukarela maupun terpaksa, dan baik ketika pemimpin itu lebih mementingkan dirinya daripada dirimu. (HR. Muslim)     

Penutup
* Oleh karena itu ... jujurlah kalian kepada diri kalian sendiri, kepada agama kalian dan kepada robb kalian. Hukum syar'inya jelas, dan kita tidak akan mempermainkannya. Hukum ini telah disepakati oleh seluruh ahli tafsir, ahli hadits, ahli fikih dan ahli ushul fikih. Demi Alloh, saya tidak pernah melihat ada sebuah kitab fikih atau kitab tafsir atau kitab hadits yang membahas jihad kecuali pasti menyatakan kaedah berikut ini: ”Apabila

orang­orang kafir menginjak sejengkal tanah dari wilayah kaum muslimin, jihad hukumnya menjadi fardlu 'ain bagi setiap muslim yang tinggal di daerah tersebut, sampai­sampai seorang wanita harus pergi berjihad tanpa harus ijin kepada suaminya, seorang budak harus pergi berjihad tanpa harus ijin kepada tuannya, orang yang memiliki tanggungan hutang harus pergi berjihad tanpa harus ijin kepada orang yang menghutanginya, seorang anak harus pergi berjihad tanpa harus ijin kepada orang tuanya. Dan jika mereka tidak mencukupi, atau mereka melalaikannya atau mereka enggan untuk berjihad maka fardlu 'ain jihad meluas kepada orang­orang yang disekitar mereka dan begitu seterusnya, sampai fardlu 'ain jihad itu meliputi seluruh penduduk bumi ini, sehingga mereka semua tidak diperbolehkan untuk meninggalkannya sebagaimana sholat.” Ingatlah, bukanlah telah aku sampaikan, ya Alloh saksikanlan. Dan saya akan meminta kesaksian kalian pada hari qiyamat. Saya akhiri sampai di sini perkataanku, dan sayamemohon ampun kepada Alloh, untuk diriku dan untuk diri kalian.
As Salamu 'AlaikumWa Rohmatullohi Wa Barokatuh.

http://www.box.net/shared/itdkq4evmb

10 Wasiat Imam Hasan Al-Banna (Pendiri Ikhwanul Muslimin)

Imam Syahid Hasan Al-Banna merupakan seorang ulama Islam yang memiliki pengaruh besar di Abad ini. Beliau adalah pendiri dari salah satu harakah Islam Ikhwanul Muslimin. Ada 10 wasiat Hasan ~10 Wasiat Imam Hasan Al-Banna (Pendiri Ikhwanul Muslimin) & 11 Nasehat Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir)~


Al-Banna yang terkenal dikalangan aktivisi maupun simpatisan Ikhwanul Muslimin. Wejangan Imam Syahid yang sepuluh ini bersifat sederhana dan mudah dihafal. Layaknya seperti kiat-kiat aktifitas rutin harian yang setiap saat harus dihayati dan dilaksanakan oleh setiap anggota Jamaah Ikhwanul Muslimun. 10 Wasiat Imam Syahid adalah sebagai berikut ;

1.Bangunlah segera untuk melaksanakan sholat apabila mendengar adzan walau bagaimanapun keadaanmu.

2.baca, telaah, dan dengarlah Al-Qur-an, berdzikirlah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan janganlah engkau senang menghambur-hamburkan waktumu dalam masalah yang tidak ada faedahnya

3. Bersungguh-sungguhlah untuk bisa dan berbicara dalam bahasa Arab dengan fasih.

4.Jangan memperbanyak perdebatan dalam berbagai bidang percakapan karena hal itu tidak akan mendatangkan kebaikan.

5 Jangan banyak tertawa, sebab hati yang selalu berkomunikasi dengan Allah (berdzikir) adalah tenang dan tenteram.

6.Jangan suka bergurau, karena umat yang berjihad tidak berbuat kecuali dengan bersungguh- sungguh terus menerus.

7. Jangan mengeraskan suara di atas suara yang diperlukan pendengar, karena hal itu akan mengganggu dan menyakiti.

8. Jauhilah ghibah (menggunjing) atau menyakiti hati orang lain dalam bentuk apa pun dan janganlah berbicara kecuali yang baik.

9. Berkenalanlah dengan saudaramu yang engkau temui walaupun dia tidak meminta, sebab prinsip dakwah kita adalah cinta dan taawun (kerjasama).

10. Pekerjaan rumah (PR) kita sebenarnya lebih bertumpuk daripada waktu yang tersedia, maka tolonglah saudaramu untuk memanfaatkan waktunya dan apabila kalian mempunyai keperluan maka sederhanakan dan cepatlah diselesaikan.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang âlim allâmah (berilmu dan sangat luas keilmuannya). seorang mujtahid mutlak abad ini. Beliau adalah pendiri Hizbut Tahrir. Nama lengkapnya adalah Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Nasab beliau bernisbat kepada kabilah Bani Nabhan, salah satu kabilah Arab Baduwi di Palestina yang mendiami kampung Ijzim, distrik Shafad, termasuk wilayah kota Hayfa di Utara Palestina.

beliau memberikan 11 nasehat Kepada Pengemban Dakwah agar selalu istiqomah dan istimror di jalan dakwah ini :

1. Ketahuilah, kaum muslim tidak pernah mundur dari posisinya sebagai pemimpin dunia selama berpegang teguh kepada agamanya.

2. Patut diperhatikan dengan seksama bahwa usaha mengemban qiyadah fikriyah Islam adalah dalam rangka membangkitkan kaum muslim.

3. Dalam mengembangkan dakwah Islam hendaknya kita berpegang kepada satu prinsip, yaitu menyebarluaskannya sebagai qiyadah fikriyah bagi seluruh dunia.

4. Mengemban dakwah saat ini hendaknya dikembangkan dengan metode yang sama dengan masa sebelumnya, yakni dengan menjadikan metode dakwah rasul sebagai suri teladan.

5. Mengemban dakwah membutuhkan sikap terus terang dan keberanian, kekuatan dan pemikiran.

6. Mengemban dakwah Islam harus meletakkan kedaulatan secara mutlak hanya untuk mabda’ Islam.

7. Mengemban dakwah Islam hendaknya dilakukan secara serius. Seorang pengemban dakwah tidak akan mengambil jalan kompromi.

8. Mengemban dakwah mengharuskan setiap langkah memiliki tujuan dan mengharuskan pengemban dakwah senantiasa memperhatikan tujuan itu.

9. Pengemban dakwah hendaknya mengemban dakwah Islam dengan menyajikan peraturan-peraturan yang dapat memecahkan problematika manusia.

10. Ketahulah dan pahamilah: pengemban dakwah tidak akan mampu memikul tanggung jawab dan kewajiban-kewajibannya tanpa menanamkan pada dirinya cita-cita untuk mengarah kepada jalan kesempurnaan, selalu mengkaji dan mencari kebenaran.

11.Para pengemban dakwah harus menunaikan kewajibannya sebagai sesuatu yang dibebankan Allah dipundak mereka. Hendaknya mereka melakukannya dengan gembira dan mengharapkan ridha Allah.

semoga nasehat dan wasiat kedua Imam ini semakin membakar ghirah juang kita agar khilafah segera tegak dengan ijinNya. sebagaimana Imam Hasan Al-Banna berkata ”Mengembalikan eksistensi daulah Islam kepada umat Islam dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan peradabannya, menghimpun kalimatnya hingga semua itu mengantarkan kembalinya khilafah islamiyah yang telah hilang dan persatuan yang dicita-citakan. dan juga perkataan dari Syaikh Taqiyudin an nabhani bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah Ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 9 .

Urutan Lengkap Khalifah dalam Lintasan Sejarah

Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kaum muslimin agar mereka mengangkat seorang khalifah setelah beliau SAW wafat, yang dibai'at dengan bai'at syar'iy untuk memerintahkan kaum muslimin berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW. Menegakkan syari'at Allah, dan berjihad bersama kaum muslimin melawan musuh-musuh Allah.

Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya tidak ada Nabi setelah aku, dan akan ada para khalifah, dan banyak (jumlahnya)." para sahabat bertanya, "Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi SAW menjawab, "penuhilah bai'at yang pertama, dan yang pertama. Dan Allah akan bertanya kepada mereka apa-apa yang mereka pimpin." (HR. MUSLIM) Rasulullah SAW berwasiat kepada kaum muslimin, agar jangan sampai ada masa tanpa adanya khalifah (yang memimpin kaum muslimin). Jika hal ini terjadi, dengan tiadanya seorang khalifah, maka wajib bagi kaum muslimin berupaya mengangkat khalifah yang baru, meskipun hal itu berakibat pada kematian.

Sabda Rasulullah SAW : "Barang siapa mati dan dipundaknya tidak membai'at Seorang imam (khalifah), maka matinya (seperti) mati (dalam keadaan) jahiliyyah."

Rasulullah SAW juga bersabda : "Jika kalian menyaksikan seorang khalifah, hendaklah kalian taat, walaupun (ia) memukul punggungmu. Sesungguhnya jika tidak ada khalifah, maka akan terjadi Kekacauan." (HR. THABARANI)

sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan (kepada kita) untuk taat kepada khalifah. Allah berfirman : "Hai orang-orang yang berfirman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu." (AN NISA :59)

Khilafah dan Jejak Islam Kesultanan Islam Nusantara

Titik Tolak Dakwah Islam di Nusantara,
Awal Mula Kedatangan Islam Ke Nusantara,

Ad-Da'wah Intisyaru fil Ardhi to the Ocean countries (negeri Samudera) > Kesultanan Aceh Darussalam

Kesultanan Aceh Darussalam

1. Sejarah
Kesultanan Aceh Darussalam memulai pemerintahannya ketika Kerajaan Samudera Pasai sedang berada di ambang keruntuhan. Samudera Pasai diserang oleh Kerajaan Majapahit hingga mengalami kemunduran pada sekitar abad ke-14,tepatnya pada 1360. Pada masa akhir riwayat kerajaan Islam pertama di nusantara itulah benih-benih Kesultanan Aceh Darussalam mulai lahir. Kesultanan Aceh Darussalam dibangun di atas puing-puing kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha yang pernah ada sebelumnya, seperti Kerajaan Indra Purba, Kerajaan Indra Purwa, Kerajaan Indra Patra, dan Kerajaan Indrapura. Dari penemuan yang dilacak berdasarkan penelitian batu-batu nisan yang berhasil ditemukan, yaitu dari batu nisan Sultan Firman Syah, salah seorang sultan yang pernah memerintah Kesultanan Aceh, didapat keterangan bahwa Kesultanan Aceh beribukota di Kutaraja (Banda Aceh). Pendiri sekaligus penguasa pertama Kesultanan Aceh adalah Sultan Ali Mughayat Syah yang dinobatkan pada Ahad, 1 Jumadil Awal 913 Hijriah atau tanggal 8 September 1507 Masehi.

Ad-Da'wah Intisyaru fil Ardhi to the Ocean countries (negeri Samudera) > Kesultanan Samudera Pasai

1. Sejarah
Kapan berdirinya Kesultanan Samudera Pasai belum bisa dipastikan dengan tepat dan masih menjadi perdebatan para ahli sejarah. Namun, terdapat keyakinan bahwa Kesultanan Samudera Pasai berdiri lebih awal dibanding Dinasti Usmani di Turki yang pernah menjadi salah satu peradaban adikuasa di dunia. Jika Dinasti Ottoman mulai menancapkan kekuasaannya pada sekitar tahun 1385 Masehi, maka Kesultanan Samudera Pasai sudah menebarkan pengaruhnya di wilayah Asia Tenggara sejak tahun 1297 Masehi.
Sejumlah ahli sejarah dan peneliti dari Eropa pada masa pendudukan kolonial Hindia Belanda telah beberapa kali melakukan penyelidikan untuk menguak asal-usul keberadaan salah satu kerajaan terbesar di bumi Aceh ini. Beberapa sarjana dan peneliti dari Belanda, termasuk Snouck Hurgronje, J.P. Moquette, J.L. Moens, J. Hushoff Poll, G.P. Rouffaer, H.K.J. Cowan, dan lainnya, menyepakati perkiraan bahwa Kesultanan Samudera Pasai baru berdiri pada pertengahan abad ke-13 serta menempatkan nama Sultan Malik Al Salih sebagai pendirinya (Rusdi Sufi & Agus Budi Wibowo, 2006:50). Nama Malik Al Salih sendiri dikenal dengan sebutan dan penulisan yang berbeda, antara lain Malik Ul Salih, Malik Al Saleh, Malikussaleh, Malik Al Salih, atau Malik Ul Saleh.
a. Asal-Usul Penamaan Samudera Pasai
Nama lengkap Kesultanan Samudera Pasai adalah “Samudera Aca Pasai”, yang artinya “Kerajaan Samudera yang baik dengan ibukota di Pasai” (H.M. Zainuddin, 1961:116). Pusat pemerintahan kerajaan tersebut sekarang sudah tidak ada lagi namun diperkirakan lokasinya berada di sekitar negeri Blang Melayu. Nama “Samudera” itulah yang dijadikan sebagai nama pulau yang kini disebut sebagai Sumatra, seperti yang disebut oleh orang-orang Portugis. Sebelumnya, nama wilayah tersebut adalah Pulau Perca.
Sedangkan para pengelana yang berasal dari Tiongkok/Cina menyebutnya dengan nama “Chincou”, yang artinya “Pulau Emas”, seperti misalnya yang diketahui berdasarkan tulisan-tulisan I‘tsing. Raja Kertanegara, pemimpin Kerajaan Singasari yang terkenal, menyebut daerah ini dengan nama Suwarnabhumi, yang artinya ternyata sama dengan apa yang disebut oleh orang-orang Tiongkok, yakni “Pulau Emas”.
Kesultanan Samudera Pasai merupakan kerajaan Islam yang terletak di pesisir pantai utara Sumatra, kurang lebih di sekitar Kota Lhokseumawe, Aceh Utara sekarang. Catatan tertulis yang selama ini diyakini oleh para sejarawan untuk melacak sejarah Kesultanan Samudera Pasai adalah tiga kitab historiografi Melayu yakni Hikayat Raja Pasai, Sejarah Melayu, dan Hikayat Raja Bakoy. Hikayat Raja Pasai memberikan andil yang cukup besar dalam upaya menguak riwayat Kesultanan Samudera Pasai, meskipun nuansa mitos masih menjadi kendala dalam menafsirkan kebenarannya. 
Letak Kesultanan Samudera Pasai
Mengenai nama “Samudera” dan “Pasai”, muncul sejumlah pendapat yang mencoba mengurai asal-usul penggunaan kedua nama tersebut. Salah satunya adalah seperti yang dikemukakan oleh sarjana Eropa, J.L. Moens, yang menyebut bahwa kata “Pasai” berasal dari istilah “Parsi”. Menurut Moens, kaum pedagang yang datang dari Persia mengucapkan kata “Pasai” dengan lafal “Pa‘Se”. Analisis Moens ini bisa jadi berlaku, dengan catatan bahwa sejak abad ke-7 Masehi para saudagar yang datang dari Persia sudah tiba dan singgah di daerah yang kemudian menjadi tempat berdirinya Kesultanan Samudera Pasai (M.D. Mansoer, 1963:59).
Pendapat Moens mendapat dukungan dari beberapa kalangan, termasuk Prof. Gabriel Ferrand, melalui karyanya yang berjudul L‘Empire (1922), juga dalam buku The Golden Khersonese (1961) yang ditulis oleh Prof. Paul Wheatley. Kedua karya itu menyandarkan data-datanya pada keterangan para pengelana dari Timur Tengah yang melakukan perjalanan ke wilayah Asia Tenggara. Baik Gabriel Ferrand maupun Paul Wheatley sama-sama menyepakati bahwa sejak abad ke-7 Masehi, pelabuhan-pelabuhan besar di Asia Tenggara, termasuk di kawasan Selat Malaka, telah ramai dikunjungi oleh kaum musafir dan para saudagar yang berasal dari Asia Barat. Disebutkan juga bahwa pada setiap kota-kota dagang tersebut telah terdapat fondasi-fondasi atau permukiman-permukiman dari para pedagang Islam yang singgah dan menetap di situ.
H. Mohammad Said, seorang jurnalis sekaligus penulis yang mendedikasikan hidupnya untuk meneliti dan menerbitkan buku-buku hal ihwal Aceh, termasuk tentang Kesultanan Samudera Pasai dan Kesultanan Aceh Darussalam, cenderung menyimpulkan bahwa asal-muasal penamaan “Pasai” berasal dari para pedagang Cina. Menurut Said, istilah “Po Se” yang populer digunakan pada pertengahan abad ke-8 Masehi, seperti yang terdapat dalam catatan-catatan dan laporan perjalanan pengelana dari Cina, identik dan mirip sekali dengan penyebutan kata “Pase” atau “Pasai” (Said, 1963:2004-205).
Ada pula pendapat yang menyebut bahwa nama “Pasai” berasal dari kata “tapasai”, yang artinya “tepi laut”. Kata “tapa” masih banyak dijumpai dalam bahasa-bahasa Polinesia yang berarti “tepi”. Kata “sai” dapat dimaknai sebagai “laut”, yang juga termasuk dalam kosa kata Melayu-Polinesia atau Nusantara. Kata “Pasai” adalah sinonim dari kata “pantai”. Begitu pula kata “samudera” yang juga berarti “tidak jauh dari laut”. Jadi, baik “Samudera” atau “Pasai” mengandung arti yang kurang lebih sama, yaitu “negara yang terletak di tepi laut” (Slamet Muljana, 2005:136).
Nama Samudera dan Pasai sering disebut-sebut dalam berbagai sumber yang berhasil ditemukan, baik sumber yang berasal dari luar maupun sumber-sumber lokal. Sumber-sumber dari luar nusantara yang kerap menyebut keberadaan wilayah yang bernama Samudera dan Pasai antara lain adalah laporan atau catatan perjalanan para musafir asal Cina, Arab, India, maupun Eropa, yang pernah singgah ke wilayah Samudera Pasai. Catatan-catatan perjalanan tersebut seperti yang ditulis oleh Marco Polo, Odorico, Ibnu Batutah, Tome Pires, serta berita-berita dari Cina. Sedangkan sumber dari dalam negeri salah satunya seperti yang termaktub dalam kitab Negara Kertagama karya Mpu Prapanca yang ditulis dalam kurun abad ke-13 sampai abad ke-14 Masehi.
Ibnu Batutah, seorang pengembara muslim dari Maghribi, Maroko, misalnya, dalam catatannya mengatakan bahwa ia sempat mengunjungi Pasai pada 1345 M. Ibnu Batutah, yang singgah di Pasai selama 15 hari, menggambarkan Kesultanan Samudera Pasai sebagai “sebuah negeri yang hijau dengan kota pelabuhannya yang besar dan indah.‘‘ Ibnu Batutah menceritakan, ketika sampai di negeri Cina, ia melihat kapal Sultan Pasai di negeri itu. Memang, sumber-sumber Cina ada yang menyebutkan bahwa utusan Pasai secara rutin datang ke Cina untuk menyerahkan upeti.
Catatan pada Dinasti Mongol di Cina menunjukkan beberapa kerajaan di Sumatra, termasuk Kerajaan Samudera/Pasai, sempat menjalin relasi dengan Kerajaan Mongol yang berada di bawah komando Kubhilai Khan. Kerajaan Samudera/Pasai mulai mengadakan hubungan dengan Dinasti Mongol pada 1282. Kerajaan Samudera/Pasai menjalin hubungan dengan imperium besar di Asia itu melalui perutusan Cina yang kembali dari India Selatan dan singgah di Samudera Pasai. Peristiwa ini dianggap sebagai permulaan kontak antara Samudera Pasai dengan Cina/Mongol (Muhammad Gade Ismail, 1997:23).
Papan Makam Sultan Pertama Samudera Pasai
Informasi lain juga menyebutkan bahwa Sultan Samudera Pasai pernah mengirimkan utusan ke Quilon, India Barat, pada 1282 M. Ini membuktikan bahwa Kesultanan Pasai memiliki relasi yang cukup luas dengan kerajaan-kerajaan lain di luar negeri. Selain itu, dalam catatan perjalanan berjudul Tuhfat Al-Nazha, Ibnu Batutah menuturkan, pada masa itu Pasai telah menjelma sebagai pusat studi Islam di Asia Tenggara.
Pencatat asal Portugis yang pernah menetap di Malaka pada kurun 1512-1515, Tomi Pires, menyebutkan bahwa Pasai adalah kota terpenting pada masanya untuk seluruh Sumatra, karena tidak ada tempat lain yang penting di pulau itu kecuali Pasai. Nama kota tersebut oleh sebagian orang disebut sebagai Samudera dan kemudian lekat dengan nama Samudera Pasai serta menjadi simbol untuk menyebut Pulau Sumatra. Kota Pasai, menurut catatan Tomi Pires, ditaksir berpenduduk tidak kurang dari 20.000 orang (Ismail, 1997:37).
Marco Polo melaporkan, pada 1267 Masehi telah berdiri kerajaan Islam pertama di kepulauan nusantara, yang tidak lain adalah Kesultanan Pasai. Marco Polo berkunjung ke Pasai pada masa pemerintahan Sultan Malik Al Salih, tepatnya tahun 1292 Masehi, ketika kerajaan ini belum lama berdiri namun sudah memperlihatkan potensi kemakmurannya. Marco Polo singgah ke Samudera Pasai dalam rangkaian perjalanannya dari Tiongkok ke Persia. Kala itu, Marco Polo ikut dalam rombongan dari Italia yang melawat ke Sumatra sepulang menghadiri undangan dari Kubilai Khan, Raja Mongol, yang juga menguasai wilayah Tiongkok. Marco Polo menyebutkan, penduduk di Pasai pada waktu itu masih banyak yang belum memeluk agama (Islam), namun komunitas orang-orang Arab —yang disebut Marco dengan nama Saraceen— sudah cukup banyak dan berperan penting dalam upaya mengislamkan penduduk Aceh. Marco Polo menyebut kawasan yang disinggahinya itu dengan nama “Giava Minor” atau “Jawa Minor” (H. Mohammad Said, 1963:82-83).
Selain sumber-sumber tertulis dan catatan perjalanan dari kaum pengelana, keterangan lain yang setidaknya dapat sedikit membantu dalam menguak riwayat Kesultanan Samudera Pasai diperoleh dari sisa-sisa peradaban yang ditinggalkan, seperti makam-makam kuno yang dibuat dari batu granit atau pualam dan mata uang—bernama Deureuham atau Dirham— yang ditemukan di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam. Waktu wafatnya Sultan Malik As Salih, pendiri Kesultanan Samudera Pasai, sendiri dapat diketahui dari tulisan yang tertera pada sebuah nisan yang ditemukan di Blang Me, yakni tahun 697 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 1297 Masehi. Sedangkan kapan Malik Al Salih dilahirkan belum ditemukan keterangan yang lebih jelas.
Mata Uang yang Berlaku di Samudera Pasai
Sumber-sumber tentang asal-muasal Kesultanan Samudera Pasai versi sarjana-sarjana Barat yang dirumuskan pada era pemerintahan kolonial Hindia Belanda ternyata berbeda dengan apa yang diyakini tokoh-tokoh sejarawan dan cendekiawan nasional pada masa setelah Indonesia merdeka. Dalam “Seminar Sejarah Nasional” yang diselenggarakan di Medan, Sumatra Utara, tanggal 17-20 Maret 1963, maupun dalam seminar "Masuk dan Berkembangnya Islam di Daerah Istimewa Aceh", yang digelar pada 10-16 Juli 1978 di Banda Aceh, yang antara lain dihadiri oleh Prof Hamka, Prof A. Hasjmy, Prof H. Aboe Bakar Atjeh, H. Mohammad Said, dan M.D. Mansoer, telah dimunculkan perspektif yang berbeda dalam upaya menelisik riwayat berdirinya Kesultanan Samudera Pasai.
Berdasarkan sejumlah petunjuk dan sumber-sumber yang lebih baru, di antaranya dari keterangan-keterangan para musafir Arab tentang Asia Tenggara serta dua naskah lokal yang ditemukan di Aceh yakni "Idhahul Hak Fi Mamlakatil Peureula" karya Abu Ishaq Al Makarany dan "Tawarich Raja-Raja Kerajaan Aceh", para pakar sejarah nasional berkesimpulan bahwa Kerajaan Islam Samudera Pasai sudah berdiri sejak abad ke-11, atau tepatnya tahun 433 Hijriah alias tahun 1042 dalam penanggalan Masehi (Sufi & Wibowo, 2005:52).
Mengenai lokasi berdirinya Kesultanan Samudera Pasai, telah dilakukan juga usaha-usaha penelitian dan penyelidikan, salah satunya upaya penggalian yang dikerjakan oleh Dinas Purbakala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dari upaya penyelidikan ini diketahui bahwa lokasi Kesultanan Samudera Pasai terletak di daerah bernama Pasai, yakni yang sekarang berada di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut G.P. Rouffaer, salah seorang sarjana Belanda yang serius menyelidiki tentang sejarah Kesultanan Samudera Pasai, mengatakan bahwa letak Pasai mula-mula berada di sebelah kanan Sungai Pasai, sementara Samudera terletak di sisi kiri sungai. Namun, lama-kelamaan, kedua tempat ini terhimpun menjadi satu dan kemudian dijadikan tempat berdirinya sebuah kerajaan besar, yakni Kesultanan Samudera Pasai (T. Ibrahim Alfian, 1973:21).
b. Samudera, Pasai, dan Pengaruh Mesir
Terdapat beberapa pendapat berbeda yang merumuskan serta menafsirkan tentang asal muasal berdirinya Kesultanan Samudera Pasai. Salah satunya adalah pendapat yang mengatakan bahwa Kesultanan Samudera Pasai merupakan kelanjutan dari riwayat kerajaan-kerajaan pra Islam yang telah eksis sebelumnya. Dalam buku berjudul “Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-negara Islam di Nusantara”, Slamet Muljana menulis bahwa Nazimuddin Al Kamil, Laksamana Laut dari Dinasti Fathimiah di Mesir, berhasil menaklukkan sejumlah kerajaan Hindu/Buddha yang terdapat di Aceh dan berhasil menguasai daerah subur yang dikenal dengan nama Pasai. Nazimuddin Al-Kamil kemudian mendirikan sebuah kerajaan di muara Sungai Pasai itu pada 1128 Masehi dengan nama Kerajaan Pasai. Alasan Dinasti Fathimiah mendirikan pemerintahan di Pasai didasarkan atas keinginan untuk menguasai perdagangan di wilayah pantai timur Sumatra yang memang sangat ramai.
Untuk memuluskan ambisi itu, Dinasti Fathimiah mengerahkan armada perangnya demi merebut Kota Kambayat di Gujarat, membuka kota pelabuhan di Pasai, dan menyerang daerah penghasil lada yakni Kampar Kanan dan Kampar Kiri di Minangkabau. Dalam ekspedisi militer untuk merebut daerah di Minangkabau itu, Nazimuddin Al-Kamil gugur dan jenazahnya dikuburkan di Bangkinang, di tepi Sungai Kampar Kanan pada 1128 itu juga (Muljana, 2005:133). Pada 1168, Dinasti Fathimiah, yang berdiri sejak tahun 976 Masehi, dikalahkan oleh tentara Salahuddin yang menganut madzhab Syafi‘i. Dengan runtuhnya Dinasti Fathimiah, maka hubungan Pasai dengan Mesir otomatis terputus.
Dalam sumber yang sama disebutkan bahwa penerus Nazimuddin Al-Kamil sebagai penguasa Kerajaan Samudera adalah Laksamana Kafrawi Al-Kamil, namun pada 1204 Masehi kekuasaan Kerajaan Pasai jatuh ke tangan Laksamana Johan Jani dari Pulau We. Di bawah kendali Laksamana Johan Jani yang merupakan peranakan India-Parsi, Kerajaan Pasai bertambah kuat dan sempat menjelma menjadi negara maritim yang paling kuat di Nusantara (Muljana, 2005:114).
Di Mesir, muncul dinasti baru untuk menggantikan Dinasti Fathimiah. Dinasti baru itu adalah Dinasti Mamaluk yang hidup dalam rentang waktu dari tahun 1285 sampai dengan 1522. Seperti halnya pendahulunya, Dinasti Mamaluk juga ingin menguasai perdagangan di Pasai. Pada tahun-tahun awal berdirinya, Dinasti Mamaluk mengirim utusan ke Pasai, yakni seorang pendakwah yang lama belajar agama Islam di tanah suci Mekkah bernama Syaikh Ismail dan Fakir Muhammad, bekas ulama dari Pantai Barat India.
Di Pasai, kedua utusan ini bertemu dengan Marah Silu yang kala itu menjadi anggota angkatan perang Kerajaan Pasai. Syaikh Ismail dan Fakir Muhammad berhasil membujuk Marah Silu untuk memeluk agama Islam. Selanjutnya, dengan bantuan Dinasti Mamaluk di Mesir, mereka mendirikan Kerajaan Samudera sebagai tandingan bagi Kerajaan Pasai. Marah Silu ditabalkan menjadi Sultan Kerajaan Samudera. Baik Kerajaan Samudera maupun Kerajaan Pasai, keduanya berada di muara Sungai Pasai dan menghadap ke arah Selat Malaka.
c. Riwayat Samudera Pasai dalam Hikayat
Versi lain tentang riwayat muncul dan berkembangnya Kesultanan Samudera Pasai diperoleh dari sejumlah hikayat yang mengisahkan eksistensi kerajaan ini, terutama dalam Hikayat Raja Pasai. Menurut pengisahan yang terdapat dalam Hikayat Raja Pasai, kerajaan yang dipimpin oleh Sultan Malik Al Salih mula-mula bernama Kerajaan Samudera. Adapun Kerajaan Pasai adalah satu pemerintahan baru yang menyusul kemudian dan mengiringi eksistensi Kerajaan Samudera. Asal mula pemberian nama kedua kerajaan ini terdapat cerita yang melatarbelakanginya.
Dalam Hikayat Raja Pasai dikisahkan, munculnya nama Kerajaan Samudera bermula ketika Marah Silu sedang berjalan-jalan bersama anjing kesayangannya yang bernama Pasai. Ketika mereka tiba di suatu tanah tinggi, anjing milik Marah Silu tiba-tiba menyalak keras karena bertemu dengan seekor semut merah yang berukuran besar. Marah Silu kemudian menangkap semut raksasa tersebut dan lantas memakannya. Dari sini timbul ilhamnya untuk menamakan kerajaan yang baru didirikannya dengan nama Kerajaan Samudera yang dalam bahasa asalnya bisa diartikan sebagai “semut merah yang besar”.
Salinan Halaman Pertama Hikayat Raja Pasai
Sedangkan mengenai asal mula Kerajaan Pasai, hikayat yang sama mencatat, pada suatu hari, Marah Silu yang kala itu sudah bergelar Sultan Malik Al Salih setelah memimpin Kerajaan Samudera, bersama para pengawalnya sedang melakukan kegiatan perburuan di mana anjing sultan yang bernama Pasai itu pun ikut serta. Terjadi suatu kejadian yang aneh ketika Pasai dilepaskan ke dalam hutan dan bertemu dengan seekor pelanduk, kedua binatang berbeda spesies itu saling bercakap-cakap dengan akrabnya. Ketika Sultan Malik Al Salih hendak menangkapnya, pelanduk tersebut lari ke pelukan anjing Sultan yang bernama Pasai itu. Dalam keheranannya, Sultan Malik Al Salih kemudian berpikiran untuk membangun sebuah negeri di tempat itu.
Setelah negeri tersebut berdiri, oleh Sultan Malik Al Salih diberi nama Pasai, seperti nama anjing kesayangannya yang menjadi inspirasi dibangunnya negeri baru tersebut. Anjing itu sendiri kemudian mati di negeri baru tersebut. Sebagai wakil Sultan Malik Al Salih yang tetap bersemayam di Kerajaan Samudera, maka dititahkanlah putra Sultan yang bernama Muhammad Malikul Zahir untuk memimpin Kerajaan Pasai (Russel Jones [ed.], 1999:23).
Meskipun cukup banyak peneliti yang menyandarkan Hikayat Raja Pasai sebagai landasan sumber informasi untuk menguak sejarah dan asal-usul Kesultanan Samudera Pasai, namun tidak sedikit pula yang meragukan kebenarannya. Hal ini disebabkan karena hikayat bukanlah suatu rangkaian catatan sejarah murni, melainkan banyak yang disisipi dengan cerita-cerita yang belum tentu benar-benar terjadi, malah tidak jarang kisah-kisah itu berupa mitos yang sukar diterima logika, sebagai legitimasi pemerintahan kerajaan yang ada pada masa itu.
Keraguan atas kebenaran yang terdapat dalam Hikayat Raja Pasai tersebut antara lain seperti yang dikemukakan oleh A.D. Hill yang menyatakan bahwa dari teks Hikayat Raja Pasai ternyata hanya sepertiga bagian awal saja. Demikian pula dengan Teuku Ibrahim Alfian yang karena kecewa terhadap Hikayat Raja Pasai dalam menyebutkan data sejarah, maka ia terpaksa mengambil informasi dari sumber-sumber lain. Bahkan, Snouck Hugronje pernah menyebut bahwa Hikayat Raja Pasai adalah “a chlidren fairy story”. Pernyataan pedas Hugronje ini tampaknya merupakan suatu puncak kefatalan Hikayat Raja Pasai sebagai sumber informasi terhadap sejarah. Data tersebut menujukkan bahwa selama ini karya-karya tulis tersebut telah dilihat dalam dimensi pragmatis lewat kajian historis atau pun filologis (Siti Chamamah Soeratno, 2002:36).
d. Perjalanan Eksistensi Samudera Pasai
Sebelum memeluk agama Islam, nama asli Malik Al Salih adalah Marah Silu atau Meurah Silo. “Meurah” adalah panggilan kehormatan untuk orang yang ditinggikan derajatnya, sementara “Silo” dapat dimaknai sebagai silau atau gemerlap. Marah Silu adalah keturunan dari Suku Imam Empat atau yang sering disebut dengan Sukee Imuem Peuet, yakni sebutan untuk keturunan empat Maharaja/Meurah bersaudara yang berasal dari Mon Khmer (Champa) yang merupakan pendiri pertama kerajaan-kerajaan di Aceh sebelum masuk dan berkembangnya agama Islam.
Leluhur yang mendirikan kerajaan-kerajaan Hindu/Buddha di Aceh tersebut di antaranya adalah Maharaja Syahir Po-He-La yang membangun Kerajaan Peureulak (Po-He-La) di Aceh Timur, Syahir Tanwi yang mengibarkan bendera Kerajaan Jeumpa (Champa) di Peusangan (Bireuen), Syahir Poli (Pau-Ling) yang menegakkan panji-panji Kerajaan Sama Indra di Pidie, serta Syahir Nuwi sebagai pencetus berdirinya Kerajaan Indra Purba di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dalam Hikayat Raja Pasai diceritakan bahwa Marah Silu berayahkan Marah Gadjah dan ibunya adalah Putri Betung. Marah Silu memiliki seorang saudara laki-laki bernama Marah Sum. Sepeninggal orang tuanya, dua bersaudara ini meninggalkan kediamannya dan mulai hidup mengembara. Marah Sum kemudian menjadi penguasa di wilayah Bieruen, sedangkan Marah Silu membuka tanah di hulu Sungai Peusangan yang terletak tidak jauh dari muara Sungai Pasai hingga akhirnya ia menjadi pemegang tahta Kerajaan Samudera.
Batu Nisan Marah Silu atau Sultan Malik Al Salih
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Marah Silu alias Sultan Malik Al Salih memeluk Islam atas bujukan utusan Dinasti Mamaluk dari Mesir, yakni Syaikh Ismail dan Fakir Muhammad. Keislaman Marah Silu ditegaskan kembali dalam Hikayat Raja Pasai dengan memberikan catatan bahwa Nabi Muhammad telah menyebutkan nama Kerajaan Samudera dan juga agar penduduk di kerajaan tersebut diislamkan oleh salah seorang sahabat Nabi, dalam hal ini yang dimaksud adalah Syaikh Ismail. Dengan adanya catatan dari hikayat ini, bukan tidak mungkin ajaran agama Islam sudah masuk ke wilayah Aceh tidak lama setelah Nabi Muhammad wafat, yakni pada sekitar abad pertama tahun Hijriah, atau sekitar abad ke-7 atau ke-8 tahun Masehi. Dapat diperkirakan pula bahwa agama Islam yang masuk ke Aceh dibawa langsung dari Mekkah (Sufi & Wibowo, 2005:58-59).
Data-data tentang Islam di Pasai menurut Hikayat Raja Pasai menunjukkan bahwa Pasai adalah tempat pertama kali yang diislamkan. Tampaknya, demikian seperti yang ditulis dalam Hikayat Raja Pasai, Nabi Muhammad (Rasulullah) pulalah yang membawa Islam ke Samudera/Pasai, ialah dalam tatap muka di kala tidur antara Marah Silu dengan Rasulullah. Nabi Muhammad pula yang mensyahdatkan dan membuat Marah Silu dapat membaca Alquran sebanyak 30 juz, yakni sesudah Rasulullah meludahi mulut Marah Silu. Rasulullah pula yang membuat Marah Silu telah berkhitan. Islamisasi lewat peran langsung Rasulullah kiranya menunjukkan proses yang esensial bagi Pasai. Dalam proses inilah Marah Silu tinggal dinobatkan sehingga proses Islamisasi dapat berjalan dengan lancar (Chamamah, 2002:40).
Ketika Malik Al Salih dinobatkan sebagai Sultan Kerajaan Samudera pertama, upacara penobatan dilakukan dengan gaya Arab di mana Malik Al Salih dinobatkan dengan mengenakan pakaian kerajaan anugerah dari Mekkah. Ini berarti, penobatan dilakukan secara Arab, bukan dengan cara India. Artinya lagi, Malik Al Salih kemungkinan besar sudah memeluk agama Islam pada saat dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Samudera. Setelah upacara penobatan, sekalian hulubalang dan rakyat serta-merta menjunjung dan menyembah sultan baru mereka dengan menyerukan: “Daulat Dirgahayu Syah Alam Zilluilahi fil-alam”. Penyebutan gelar kehormatan kepada raja tersebut juga sangat lekat dengan nama Arab.
Dalam rangkaian upacara yang sama, juga telah ditetapkan dua Orang Besar, sebagai penasehat Sultan, yakni Tun Sri Kaya dan Tun Sri Baba Kaya. Aroma Islam semakin terasa ketika kedua Orang Besar ini kemudian diberi gelar berkesan Arab, masing-masing dengan nama Sayid Ali Khiatuddin untuk Tun Sri Kaya dan Sayid Asmayuddin untuk Tun Sri Baba Kaya (Said, 1963:85).
Sultan Malik Al Salih menikah dengan Putri Ganggang Sari, keturunan Sultan Aladdin Muhammad Amin bin Abdul Kadi dari Kerajaan Perlak. Dari perkawinan ini, Sultan Malik Al Salih dikaruniai dua orang putra, yaitu Muhammad dan Abdullah. Kelak, Muhammad dipercaya untuk memimpin Kerajaan Pasai, bergelar Sultan Muhammad Malikul Zahir (Sultan Malik Al Tahir), berdampingan dengan ayahandanya yang masih tegap memimpin Kerajaan Samudera. Putra kedua Sultan Malik Al Salih, Abdullah, memilih keluar dari keluarga besar Kerajaan Samudera dan Pasai, dengan mendirikan pemerintahan sendiri Kesultanan Aru Barumun pada 1295.
Di bawah pimpinan Sultan Muhammad Malikul Zahir, Kerajaan Pasai mengalami masa kejayaan. Ibnu Batutah merekam masa-masa keemasan yang dicapai Kerajaan Pasai pada era pemerintahan Sultan Muhammad Malikul Zahir ini. Ibnu Batutah mencatat bahwa tanah-tanah di wilayah Kerajaan Pasai begitu subur. Aktivitas perdagangan dan bisnis di kerajaan itu sudah cukup maju, dibuktikan dengan sudah digunakannya mata uang, termasuk mata uang yang terbuat dari emas, sebagai alat transaksi dalam kehidupan ekonomi warga Kerajaan Pasai. Selain menjalin kongsi dengan negara-negara dari luar Nusantara, hubungan dagang dengan pedagang-pedagang dari Pulau Jawa pun begitu baik. Bahkan, para saudagar Jawa mendapat perlakuan yang istimewa karena mereka tidak dipungut pajak. Biasanya, kaum pedagang dari Jawa menukar beras dengan lada.
Makam Sultan Muhammad Malikul Zahir
Ibnu Batutah mengisahkan, setelah berlayar selama 25 hari dari Barhnakar (sekarang masuk wilayah Myanmar), ia mendarat di sebuah tempat yang sangat subur. Ibnu Batutah tidak bisa menutupi rasa kagumnya begitu berkeliling kota pusat Kerajaan Pasai. Ia begitu takjub melihat sebuah kota besar yang sangat elok dengan dikelilingi dinding yang megah. Ibnu Batutah mencatat bahwa ia harus berjalan sekitar empat mil dengan naik kuda dari pelabuhan yang disebutnya Sahra untuk sampai ke pusat kota. Pusat pemerintahan kota itu cukup besar dan indah serta dilengkapi dengan menara-menari yang terbuat dari kayu-kayuan kokoh. Di pusat kota ini, tulis Ibnu Batutah, terdapat tempat tinggal para penguasa dan bangsawan kerajaan. Bangunan yang terpenting ialah Istana Sultan dan masjid (Ismail, 1997:37).
Di dalam pagar yang mengelilingi kota, terdapat tempat tinggal para penguasa dan bangsawan kerajaan yang dilindungi oleh rakyat di luar pagar. Semua kehidupan komersial di kota, para pendatang baru dari desa, orang-orang asing, para pengrajin, dan segala aktivitas urban lainnya ditempatkan di luar pagar di sekeliling pusat kota. Orang-orang asing seringkali tidak diizinkan menetap dalam jarak tertentu dari Istana Sultan, bahkan adakalanya mereka harus tinggal di luar kota.
Apabila penjelasan dari Ibnu Batutah ini dianggap benar, maka dapatlah dikatakan bahwa Kota Pasai sebagai pusat pemerintahan sultan-sultan yang berkuasa di Pasai, pada tengah-tengah areal terdapat suatu daerah inti yang ditempati oleh Istana Sultan. Istana tersebut memiliki pagar yang berfungsi sebagai batas yang membedakan kawasan Istana Sultan dengan kawasan pasar di mana aktivitas perdagangan dan kegiatan lainnya berlangsung.
Masih menurut catatan Ibnu Batutah, Sultan Muhammad Malikul Zahir merupakan sosok pemimpin yang memiliki gairah belajar yang tinggi dalam menuntut ilmu-ilmu Islam. Batutah juga mencatat, pusat studi Islam yang dibangun di lingkungan kerajaan menjadi tempat diskusi antara ulama dan elit kerajaan. Ibnu Batutah bahkan memasukkan nama Sultan Muhammad Malikul Zahir sebagai salah satu dari tujuh raja di dunia yang memiliki kelebihan luar biasa. Ketujuh raja yang memiliki kemampuan luar biasa menurut Ibnu Batutah antara lain Raja Melayu Sultan Muhammad Malikul Zahir yang dinilainya berilmu pengetahuan luas dan mendalam, Raja Romawi yang sangat pemaaf, Raja Iraq yang berbudi bahasa, Raja Hindustani yang sangat ramah, Raja Yaman yang berakhlak mulia, Raja Turki yang gagah perkasa, serta Raja Turkistan yang bijaksana.
Kesan Ibnu Batutah terhadap sosok Sultan Muhammad Malikul Zahir memang begitu mendalam. Sebagai raja, Sultan Muhammad Malikul Zahir merupakan orang yang sangat saleh, pemurah, rendah hati, dan mempunyai perhatian terhadap fakir miskin. Meskipun ia telah menaklukkan banyak kerajaan, Sultan Muhammad Malikul Zahir tidak pernah bersikap jumawa. Sultan ini, kata Batutah, adalah seorang pemimpin yang sangat mengedepankan hukum Islam. “Pribadinya sangat rendah hati. Ia berangkat ke masjid untuk shalat Jumat dengan berjalan kaki. Selesai shalat, Sultan dan rombongan biasa berkeliling kota untuk melihat keadaan rakyatnya,” begitu Ibnu Batutah menggambarkan sosok Sultan Muhammad Malikul Zahir. Kerendahan hati sang Sultan tersebut salah satunya ditunjukkan saat menyambut rombongan Ibnu Batutah (Republika, 21 Mei 2008).
Di masa keemasannya, Kerajaan Pasai dan Kerajaan Samudera menjelma menjadi pusat perdagangan internasional. Kerajaan pelabuhan Islam itu begitu ramai dikunjungi para pedagang dan saudagar dari berbagai benua seperti, Asia, Afrika, Cina, dan Eropa. Wilayah di mana Kerajaan Samudera dan Pasai berdiri, yakni di kawasan Selat Malaka, memang merupakan bandar niaga yang sangat strategis. Pada saat itu, kawasan Selat Malaka merupakan jalur perdagangan laut yang sering menjadi lokasi transaksi dan disinggahi para saudagar dari berbagai penjuru bumi, seperti dari Siam (Thailand), Cina, India, Arab, hingga Persia (Iran).
Kedudukan Pasai (Pacém) dalam Peta Perdagangan di Asia
Di samping sebagai pusat perdagangan, Kesultanan Samudera Pasai juga merupakan pusat perkembangan agama Islam dan muncul sebagai pemerintahan pertama di Nusantara yang menganut ajaran Islam. Kejayaan Kesultanan Samudera dan Kesultanan Pasai yang berlokasi di daerah Samudera Geudong, Aceh Utara, diawali dengan penyatuan sejumlah kerajaan kecil di daerah Perlak, seperti Rimba Jreum dan Seumerlang. Dalam kurun abad ke-13 hingga awal abad ke-16, Pasai merupakan wilayah penghasil rempah-rempah terkemuka di dunia, dengan lada sebagai salah satu komoditas andalannya. Setiap tahunnya, Pasai mampu mengekspor lada dengan produksi yang cukup besar. Tak cuma itu, Pasai pun merupakan produsen komoditas lainnya seperti sutra, kapur barus, dan emas.
Sultan Muhammad Malikul Zahir mempunyai dua orang putra, yaitu Malikul Mahmud dan Malikul Mansur. Ketika Sultan Muhammad Malikul Zahir pada akhirnya meninggal dunia karena sakit, tampuk kepemimpinan Kerajaan Pasai untuk sementara diserahkan Sultan Malik Al Salih, yang juga memimpin Kerajaan Samudera, karena kedua putra Sultan Muhammad Malikul Zahir masih berusia sangat belia. Oleh Sultan Malik Al Salih, kedua cucunya itu diserahkan kepada tokoh-tokoh yang piawai supaya mereka dapat dengan baik memimpin kerajaan pada suatu saat nanti. Malikul Mahmud diserahkan kepada Sayid Ali Ghiatuddin, sementara Malikul Mansur dididik oleh Sayid Semayamuddin.
Ketika kedua pangeran ini beranjak dewasa dan dirasa sudah siap memimpin pemerintahan, maka Sultan Malik Al Salih pun mengundurkan diri dari singgasananya yang meliputi dua kerajaan, yakni Kerajaan Samudera dan Kerajaan Pasai. Sebagai gantinya, sesuai dengan kesepakatan Orang-Orang Besar, diangkatlah Malikul Mahmud menjadi Sultan Kerajaan Pasai, sementara Malikul Mansur sebagai Sultan Kerajaan Samudera. Namun, keharmonisan kedua sultan kakak-beradik ini tidak berlangsung lama karena terjadi perseteruan di antara mereka. Penyebabnya adalah ulah Sultan Mansur yang ternyata menggilai salah seorang istri Sultan Mahmud yang tidak lain adalah abang kandungnya sendiri. Pada akhirnya, Sultan Mansur ditangkap dan diusir dari kerajaannya hingga kemudian meninggal dunia dalam perjalanan. Jadilah Sultan Malikul Mahmud menguasai singgasana Kerajaan Samudera dan Kerajaan Pasai hingga digabungkanlah kedua kerajaan itu menjadi Kesultanan Samudera Pasai.
Sejak tahun 1346, kepemimpinan Kesultanan Samudera Pasai di bawah rezim Sultan Malikul Mahmud digantikan oleh anaknya yang bernama Ahmad Permadala Permala. Setelah dinobatkan sebagai penguasa Kesultanan Samudera Pasai, ia kemudian dianugerahi gelar kehormatan dengan nama Sultan Ahmad Malik Az-Zahir. Dalam Hikayat Raja Pasai dikisahkan, Sultan Ahmad Malik Az-Zahir dikaruniai lima orang anak, tiga orang di antaranya laki-laki sementara dua sisanya adalah anak perempuan. Tiga putra Sultan Ahmad Malik Az-Zahir masing-masing bernama Tun Beraim Bapa, Tun Abdul Jalil, serta Tun Abdul Fadil. Sedangkan dua anak perempuannya diberi nama Tun Medam Peria dan Tun Takiah Dara.
Sempat terjadi hal yang sungguh memalukan dalam perjalanan kepemimpinan Sultan Ahmad Malik Az-Zahir yang pada akhirnya memang lekat dengan citra sebagai pemimpin yang buruk. Menurut Hikayat Raja Pasai, Sang Sultan ternyata menaruh berahi terhadap kedua anak perempuannya sendiri, yaitu Tun Medan Peria dan Tun Takiah Dara. Sikap yang keterlaluan dari Sultan Ahmad Malik Az-Zahir ini tentu saja menimbulkan kemurkaan dari banyak pihak, termasuk Tun Beraim Bapa yang tidak lain adalah putra sulung Sultan Ahmad Malik Az-Zahir.
Tun Beraim Bapa sekuat tenaga melindungi kedua saudara perempuannya dari kebuasan Sultan Ahmad Malik Az-Zahir dengan melarikan mereka untuk diamankan di suatu tempat. Merasa ditentang oleh anaknya sendiri, Sultan Ahmad Malik Az-Zahir naik pitam dan kemudian memerintahkan pengawalnya untuk membunuh Tun Beraim Bapa. Pangeran yang seharusnya menjadi putra mahkota ini akhirnya tewas setelah memakan racun yang diberikan utusan sang ayah (Jones [ed.], 1999:35-56). Tidak lama kemudian, kedua saudara perempuan Tun Beraim Bapa pun menyusul abangnya dengan memakan racun yang sama.
Keganasan Sultan Ahmad Malik Az-Zahir belum berhenti sampai di situ. Sang Sultan kembali berulah biadab ketika mendengar kabar bahwa ada seorang putri dari Kerajaan Majapahit, Radin Galuh Gemerencang, jatuh cinta kepada putra kedua Sultan Ahmad Malik Az-Zahir, yakni Tun Abdul Jalil. Sultan Ahmad Malik Az-Zahir merasa terhina karena ia sendiri juga menaruh hati pada kecantikan putri Raja Majapahit tersebut. Maka kemudian, seperti yang termaktub dalam Hikayat Raja Pasai, Sultan Ahmad Malik Az-Zahir kembali memberikan mandat kepada anak buahnya untuk menghabisi nyawa Tun Abdul Jalil dan ketika rencana itu berhasil, mayat Tun Abdul Jalil ditenggelamkan ke laut. Sementara itu, oleh sebab rasa cinta yang tidak tertahankan, Radin Galuh Gemerencang bertekad pergi ke Pasai bersama para pengawalnya untuk menemui Tun Abdul Jalil.
Sesampainya di Pasai, rombongan dari Majapahit itu mendapat kabar bahwa pujaan hati Radin Galuh Gemerencang sudah tewas, dibunuh oleh ayahnya sendiri. Sang Putri tidak kuasa menahan sedih dan kemudian menenggelamkan diri ke dalam laut di mana jenazah Tun Abdul Jalil telah dibenamkan sebelumnya. Sisa rombongan pengawal yang mengiringi Radin Galuh Gemerencang segera kembali ke Jawa dan melapor kepada Raja Majapahit tentang kejadian tragis tersebut.
Sang Raja tentu saja murka mendengar kematian putrinya serta kebiadaban Sultan Pasai itu, dan kemudian segera menitahkan kepada bala tentara Majapahit untuk bersiap menyerang Kerajaan Pasai. Meski sempat memberikan perlawanan, ternyata armada perang Kerajaan Majapahit lebih unggul dan berhasil menduduki Pasai. Karena semakin terdesak, Sultan Ahmad Malik Az-Zahir melarikan diri ke suatu tempat bernama Menduga, yang terletak kira-kira lima belas hari perjalanan dari Negeri Pasai.
Sementara itu, seusai meraih kemenangan gemilang dengan menaklukkan Pasai, pasukan perang Majapahit mulai bersiap untuk kembali ke Jawa setelah sebelumnya mengambil harta rampasan dan tawanan perang dari Pasai. Dalam perjalanan menuju Jawa, laskar tentara Majapahit terlebih dahulu singgah di Palembang dan Jambi untuk menaklukkan kedua negeri itu, sekaligus membawa barang jarahan yang semakin banyak. Demikianlah kisah penaklukan oleh Kerajaan Majapahit terhadap Kerajaan Pasai seperti yang dikisahkan dalam kitab Hikayat Raja Pasai (Jones [ed.], 1999:57-65).
Dalam silsilah para penguasa yang memimpin Kesultanan Samudera Pasai, ternyata terdapat sultan perempuan yang pernah bertahta di kerajaan besar tersebut. Sultanah Nahrasiyah (Nahrisyyah) Malikul Zahir bertahta dari tahun 1420 hingga 1428 atau kurang lebih delapan tahun lamanya. Sultanah Nahrasiyah memiliki penasehat bernama Ariya Bakooy dengan gelar Maharaja Bakooy Ahmad Permala. Ariya Bakooy sebenarnya merupakan sosok kontroversial. Ia pernah diperingatkan kaum ulama agar tidak mengawini puterinya sendiri namun peringatan itu ditentangnya. Bahkan, Ariya Bakooy kemudian malah membunuh 40 ulama. Ariya Bakooy akhirnya tewas di tangan Malik Musthofa yang bergelar Pocut Cindan Simpul Alam, yang tidak lain adalah suami Sultanah Nahrasiyah, dengan bantuan Sultan Mahmud Alaiddin Johan Syah dari Kerajaan Aceh Darussalam (1409-1465).
Sultanah Nahrasiyah merupakan seorang perempuan muslimah yang berjiwa besar. Hal ini dibuktikan dengan hiasan makamnya yang sangat istimewa. Pada nisannya, tertulis nukilan huruf Arab terjemahannya berbunyi: ”Inilah kubur wanita yang bercahaya yang suci ratu yang terhormat, almarhum yang diampunkan dosanya, Nahrasiyah, putri Sultan Zainal Abidin, putra Sultan Ahmad, putra Sultan Muhammad, putra Sultan Mailkus Salih. Kepada mereka itu dicurahkan rahmat dan diampunkan dosanya. Mangkat dengan rahmat Allah pada hari Senin, 17 Zulhijjah 832.” (Pocut Haslinda Hamid Azwar, www.modusaceh-news.com, 2009).
Pemugaran Kompleks Makam Sultanah Nahrasiyah (Nahrisyyah)
e. Keruntuhan dan Peninggalan Peradaban Samudera Pasai
Kejayaan Kesultanan Samudera Pasai mulai mengalami ancaman dari peradaban terbesar di Jawa waktu itu, yakni dari Kerajaan Majapahit dengan Gadjah Mada sebagai mahapatihnya yang paling legendaris. Gadjah Mada diangkat sebagai patih di Kahuripan pada periode 1319-1321 Masehi oleh Raja Majapahit yang kala itu dijabat oleh Jayanegara. Pada 1331, Gadjah Mada naik pangkat menjadi Mahapatih ketika Majapahit dipimpin oleh Ratu Tribuana Tunggadewi. Ketika pelantikan Gadjah Mada menjadi Mahapatih Majapahit inilah keluar ucapannya yang disebut dengan Sumpah Palapa, yaitu bahwa Gadjah Mada tidak akan menikmati buah palapa sebelum seluruh Nusantara berada di bawah kekuasaan Kerajaan Majapahit.
Mahapatih Gadjah Mada rupanya sedikit terusik mendengar kabar tentang kebesaran Kesultanan Samudera Pasai di seberang lautan sana. Majapahit khawatir akan pesatnya kemajuan Kesultanan Samudera Pasai. Oleh karena itu kemudian Gadjah Mada mempersiapkan rencana penyerangan Majapahit untuk menaklukkan Samudera Pasai. Desas-desus tentang serangan tentara Majapahit, yang menganut agama Hindu Syiwa, terhadap kerajaan Islam Samudera Pasai santer terdengar di kalangan rakyat di Aceh. Ekspedisi Pamalayu armada perang Kerajaan Majapahit di bawah komando Mahapatih Gadjah Mada memulai aksinya pada 1350 dengan beberapa tahapan.
Serangan awal yang dilakukan Majapahit di perbatasan Perlak mengalami kegagalan karena lokasi itu dikawal ketat oleh tentara Kesultanan Samudera Pasai. Namun, Gadjah Mada tidak membatalkan serangannya. Ia mundur ke laut dan mencari tempat lapang di pantai timur yang tidak terjaga. Di Sungai Gajah, Gadjah Mada mendaratkan pasukannya dan mendirikan benteng di atas bukit, yang hingga sekarang dikenal dengan nama Bukit Meutan atau Bukit Gadjah Mada (Muljana, 2005:140).
Selanjutnya, Gadjah Mada menjalankan siasat serangan dua jurusan, yaitu dari jurusan laut dan jurusan darat. Serangan lewat laut dilancarkan terhadap pesisir di Lhokseumawe dan Jambu Air. Sedangkan penyerbuan melalui jalan darat dilakukan lewat Paya Gajah yang terletak di antara Perlak dan Pedawa. Serangan dari darat tersebut ternyata mengalami kegagalan karena dihadang oleh tentara Kesultanan Samudera Pasai. Sementara serangan yang dilakukan lewat jalur laut justru dapat mencapai istana.
Wilayah Kekuasaan Imperium Majapahit, termasuk Samudera Pasai
Selain alasan faktor politis, serangan Majapahit ke Samudera Pasai dipicu juga karena faktor kepentingan ekonomi. Kemajuan perdagangan dan kemakmuran rakyat Kesultanan Samudera Pasai telah membuat Gadjah Mada berkeinginan untuk dapat menguasai kejayaan itu. Ekspansi Majapahit dalam rangka menguasai wilayah Samudera Pasai telah dilakukan berulangkali dan Kesultanan Samudera Pasai pun masih mampu bertahan sebelum akhirnya perlahan-lahan mulai surut seiring semakin menguatnya pengaruh Majapahit di Selat Malaka.
Hingga menjelang abad ke-16, Samudera Pasai masih dapat mempertahankan peranannya sebagai bandar yang mempunyai kegiatan perdagangan dengan luar negeri. Para ahli sejarah yang menumpahkan minatnya pada perkembangan ekonomi mencatat bahwa Pasai pernah menempati kedudukan sebagai sentrum kegiatan dagang internasional di nusantara semenjak peranan Kedah berhasil dipatahkan (Said, 1963:125).
Namun kemudian, peranan Pasai yang sebelumnya sangat penting dalam arus perdagangan di kawasan Asia Tenggara dan dunia mengalami kemerosotan dengan munculnya bandar perdagangan Malaka di Semenanjung Melayu (Ismail, 1997:24). Bandar Malaka segera menjadi primadona dalam bidang perdagangan dan mulai menggeser kedudukan Pasai. Tidak lama setelah Malaka dibangun, kota itu dalam waktu yang singkat segera dibanjiri perantau-perantau dari Jawa.
Akibat kemajuan pesat yang diperoleh Malaka tersebut, posisi dan peranan Pasai kian lama semakin tersudut, nyaris seluruh kegiatan perniagaannya menjadi kendor dan akhirnya benar-benar patah di tangan Malaka sejak tahun 1450. Apalagi ditambah kedatangan Portugis yang berambisi menguasai perdagangan di Semenanjung Melayu. Orang-orang Portugis yang pada 1521 berhasil menduduki Kesultanan Samudera Pasai (Rusdi Sufi, 2004:57)
Tidak hanya itu, Kesultanan Samudera Pasai semakin lemah ketika di Aceh berdiri satu lagi kerajaan yang mulai merintis menjadi sebuah peradaban yang besar dan maju. Pemerintahan baru tersebut yakni Kerajaan Aceh Darussalam yang didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah. Kesultanan Aceh Darussalam sendiri dibangun di atas puing-puing kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Aceh pada masa pra Islam, seperti Kerajaan Indra Purba, Kerajaan Indra Purwa, Kerajaan Indra Patra, dan Kerajaan Indrapura. Pada 1524, Kerajaan Aceh Darussalam di bawah pimpinan Sultan Ali Mughayat Syah menyerang Kesultanan Samudera Pasai. Akibatnya, pamor kebesaran Kerajaan Samudera Pasai semakin meredup sebelum benar-benar runtuh. Sejak saat itu, Kesultanan Samudera Pasai berada di bawah kendali kuasa Kesultanan Aceh Darussalam.
Jejak-jejak peninggalan peradaban Kesultanan Samudera Pasai yang berhasil ditemukan, pada 1913 dan 1915 oleh seorang ilmuwan Belanda bernama J.J. de Vink, yang berinisiatif mengadakan inventarisasi di bekas peninggalan Samudera Pasai. Selanjutnya, pada 1937 telah dilakukan upaya pemugaran pada beberapa makam sultan-sultan Samudera Pasai oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Kemudian, tahun 1972, 1973, serta tahun 1976 peninggalan Kesultanan Samudera Pasai yang ditemukan di Kecamatan Samudera Geudong, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, telah diinventarisasi oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Perkembangan terbaru, dalam tahun 2009 telah ditemukan beberapa peninggalan yang terkait dengan sejarah Kesultanan Samudera Pasai. Pada bulan Maret 2009, Tim Peneliti Sejarah Kebudayaan Islam memberitahukan bahwa mereka telah menemukan makam Al Wazir Al Afdal, yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Kesultanan Samudera Pasai. Makam itu berlokasi di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Al Wazir Al Afdhal diketahui pernah menjabat sebagai perdana menteri pada masa pemerintahan rezim Samudera Pasai yang terakhir, Sultan Zain Al Abidin atau yang sering dikenal juga dengan nama Sultan Zainal Abidin, yang memerintah selama dua periode, yakni pada kurun 1477-1500 dan 1513-1524. Dari penemuan itu diperoleh keterangan bahwa Al Wazir Al Afdal wafat tanggal 7 bulan Zulkaedah tahun 923 H atau 1518 M. Di tahun yang sama, Sultan Zainal Abidin pun wafat. Pada nisan makam Al Wazir Al Afdal, terdapat syair yang menjelaskan tentang kezuhudan bahwa dunia ini fana, tak ubahnya seperti sarang yang dirajut laba-laba. Syair tersebut sama dengan yang tertulis pada makam Sultan Malik Al Salih yang mengungkapkan tenggelamnya peradaban Samudera Pasai (www.indowarta.com, 25 Maret 2009).
Pada kesempatan yang sama, Tim Peneliti Sejarah Kebudayaan Islam juga menyatakan telah menemukan sebuah stempel atau cap yang diperkirakan berusia 683 tahun. Stempel kerajaan yang ditengarai milik Sultan Muhammad Malikul Zahir, sultan kedua Samudera Pasai, ini ditemukan tidak jauh dari makam Abdullah bin Muhammad, di Desa Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Abdullah bin Muhammad (wafat 816 H/1414 M) sendiri adalah salah seorang keturunan Khalifah Abbasiyah, Al-Mustanshir Billah, yang bergelar Shadr Al Akabir (pemuka para pembesar) di Kesultanan Samudera Pasai pada waktu itu.
Stempel yang ditemukan telah patah pada bagian gagangnya tersebut berukuran 2×1 centimeter, dan tampaknya terbuat dari bahan sejenis tanduk hewan. Dari lokasi ditemukannya di Kuta Krueng, diperkirakan cap ini telah digunakan sampai dengan masa pemerintahan pemimpin terakhir Samudera Pasai, Sultan Zainal Abidin (www.acehlong.com, 17 Maret 2009).
Selanjutnya, pada Juni 2009, tim peneliti dari Yayasan Waqaf Nurul Islam (YWNI) Lhokseumawe mengumumkan bahwa mereka telah menemukan makam yang diyakini sebagai tempat persemayaman terakhir Raja Kanayan, seorang panglima perang pada pemerintahan Sultan Zain Al-Abidin. Makam Raja Kanayan ditemukan di Desa Meunasah Ujoung Blang Me, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Raja Kanayan wafat pada hari Jum‘at, tanggal 3 Sya‘ban 872 H atau 1468 Masehi. Dengan demikian, Raja Kanayan telah hidup pada masa pemerintahan beberapa rezim Kesultanan Samudera Pasai dan meninggal dunia pada masa Sultan Zainal Abidin.
Selain makam Raja Kanayan, ditemukan pula beberapa makam lainnya. Bahkan, tim peneliti memprediksi masih ada nisan-nisan lain yang amblas ke dalam tanah di kompleks makam yang terletak tidak jauh dari tepi Sungai Pasai sebelah timur itu. Makam-makam yang baru ditemukan tersebut belum tercatat dalam inventaris situs sejarah Dinas Kebudayaan (www.waspadaonline.com, 20 Juni 2009).
Terakhir, pada Agustus 2009, Lembaga Penelitian Sejarah Islam (LePSI) Lhokseumawe mengungkapkan bahwa mereka sedang mengkaji naskah surat Sultan Zainal Abidin, wafat tahun 923 Hijriah atau 1518 Masehi. Surat itu ditujukan kepada Kapitan Moran yang bertindak atas nama wakil Raja Portugis di India. Fotografi naskah tersebut dapat disaksikan di Museum Negeri Aceh, sementara naskah aslinya tersimpan di Lisabon, Portugal.
Naskah tersebut memberikan banyak informasi sejarah tentang ihwal Samudera Pasai di awal abad ke-16, terutama menyangkut kondisi terakhir yang dialami kerajaan Islam pertama di Asia Tenggara ini, setelah Portugis berhasil menguasai Malaka pada 1511 Masehi. Naskah surat berbahasa Arab itu juga mencantumkan nama beberapa negeri atau kerajaan yang punya hubungan erat dengan Samudera Pasai sehingga dapat diketahui pengejaan asli dari nama-nama negeri atau kerajaan tersebut, antara lain Nergeri Fariyaman (Pariaman) dan Mulaqat (Malaka) (www.waspadaonline.com, 21 Agustus 2009).
2. Silsilah Raja-Raja
Berikut nama-nama sultan/sultanah yang diketahui pernah memimpin Kesultanan Samudera Pasai:
  1. Sultan Malik Al-Salih (1267—1297)
  2. Sultan Muhammad Malikul Zahir
  3. Sultan Malikul Mahmud
  4. Sultan Malikul Mansur
  5. Sultan Ahmad Malik Az-Zahir (1346—1383)
  6. Sultan Zain Al-Abidin Malik Az-Zahir (1383—1405)
  7. Sultanah Nahrasiyah atau Sultanah Nahrisyyah (1420—1428)
  8. Sultan Sallah Ad-Din (1402)
  9. Sultan Abu Zaid Malik Az-Zahir 1455)
  10. Sultan Mahmud Malik Az-Zahir (1455—1477)
  11. Sultan Zain Al-Abidin (1477—1500)
  12. Sultan Abdullah Malik Az-Zahir (1501—1513)
  13. Sultan Zain Al-Abidin (1513—1524)
Silsilah Sultan/Sultanah Kesultanan Samudera Pasai Menurut Hikayat Raja Pasai.
Sultan Malik Al Salih memimpin Kesultanan Samudera, sementara putranya, Sultan Muhammad Malikul Zahir adalah penguasa Kesultanan Pasai. Ketika Sultan Muhammad Malikul Zahir wafat, pemerintahan Kesultanan Pasai dipegang oleh Sultan Malik Al Salih untuk sementara sembari menunggu kedua putra Sultan Muhammad Malikul Zahir, yakni Malikul Mahmud dan Malikul Mansur, beranjak dewasa. Setelah kedua putra Sultan Muhammad Malikul Zahir tersebut dinilai mampu untuk menjadi pemimpin, Sultan Malik Al Salih mengundurkan diri dari sebagai sultan dari kedua kerajaan yang dipimpinnya tersebut.
Selanjutnya, Sultan Malik Al Salih menyerahkan kendali pemerintahan kepada kedua cucunya tersebut, masing-masing Kesultanan Pasai kepada Malikul Mahmud serta Kesultanan Samudera kepada Malikul Mansur. Masa periode pemerintahan ketiga sultan, yaitu Sultan Muhammad Malikul Zahir, Sultan Malikul Mahmud, dan Sultan Malikul Mansur, sengaja tidak disebutkan karena masih terdapat beberapa kejanggalan mengenai hal tersebut, termasuk yang tercatat dalam Hikayat Raja Pasai.
Kesimpang-siuran mengenai periode pemerintahan masing-masing sultan/sultanah menjadi kendala tersendiri, dan karena itulah kurun tahun yang dicantumkan dalam daftar di atas merupakan interpretasi dari beberapa informasi yang berhasil ditemukan. Demikian pula dengan penyebutan nama atau gelar dari masing-masing sultan/sultanah yang ternyata ditemukan banyak sekali versinya. Selain itu, ketidaklengkapan informasi mengenai siapa saja sultan/sultanah yang pernah memerintah Kesultanan Samudera Pasai secara urut dan runtut juga menimbulkan permasalahan lain karena belum tentu apa yang ditulis dalam silsilah di atas mencatat semua penguasa yang pernah bertahta di Kesultanan Samudera Pasai.
3. Wilayah Kekuasaan
Pada kurun abad ke-14, nama Kesultanan Samudera Pasai sudah sangat terkenal dan berpengaruh serta memiliki wilayah kekuasaan yang sangat luas. Armada perang yang kuat sangat mendukung Kesultanan Samudera Pasai untuk semakin melebarkan sayap kekuasaannya, baik dengan tujuan menguasai dan menduduki wilayah kerajaan lain ataupun demi mengemban misi menyebarkan agama Islam. Wilayah kekuasaan Kesultanan Samudera Pasai pada masa kejayaannya terletak di daerah yang diapit oleh dua sungai besar di Pantai Utara Aceh, yaitu Sungai Peusangan dan Sungai Pasai. Daerah kekuasaan Kesultanan Samudera Pasai tersebut juga meliputi Samudera Geudong (Aceh Utara), Meulaboh, Bireuen, serta Rimba Jreum dan Seumerlang (Perlak).
Wilayah Kekuasaan Samudera Pasai
Sementara itu, ada pula yang menganut pendapat bahwa wilayah Kesultanan Samudera Pasai meliputi wilayah yang lebih luas lagi ke sebelah selatan, yaitu hingga ke muara Sungai Jambu Ayer (Ismail, 1997:7). Yang jelas, luas wilayah kekuasaan Kesultanan Samudera Pasai melingkupi sepanjang aliran sungai yang hulu-hulunya berasal jauh di pedalaman Dataran Tinggi Gayo, sekarang berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam. Kesultanan Samudera Pasai juga berhasil meluaskan wilayahnya ke luar dari bumi Aceh. Beberapa daerah luar yang menjadi negeri taklukan Kesultanan Samudera Pasai antara lain Minangkabau, Palembang, Jambi, Patani, Malaka, bahkan hingga mencapai beberapa kerajaan di pesisir pantai di Jawa (Sufi & Wibowo, 2005:61).
4. Sistem Pemerintahan
Komposisi masyarakat yang menjadi warga Kesultanan Samudera Pasai menunjukkan sifat yang berlapis-lapis. Menurut Ayatrohaedi, lapisan itu terdiri atas Sultan dan Orang-Orang Besar kerajaan pada lapisan atas sampai dengan hamba sahaya pada lapisan yang paling bawah (Ayatrohaedi, 1992). Pada lapisan kelompok birokrasi terlihat adanya kelompok Orang-Orang Besar, perdana menteri, menteri, tentara, pegawai, dan kaum bangsawan kerajaan yang lainnya.
Adanya orang-orang yang bergerak dalam perdagangan, misalnya orang-orang yang berniaga, orang berlayar, orang pekan, nahkoda, dan lain-lainnya. Kendati jumlah populasi orang-orang Arab yang berdiam di Pasai tidak sebanyak orang-orang dari India, namun kalangan orang Arab sangat berpengaruh dalam jalannya pemerintahan kerajaan, bahkan atas kebijakan Sultan Pasai sekalipun. Keadaan ini terlihat sejak masa awal terbentuknya Kesultanan Pasai dan berlangsung lama hingga nama kerajaan ini berubah menjadi Kesultanan Samudera Pasai.
Pada masa pemerintahan Sultan Malik Al Salih sebagai penguasa pertama di Kesultanan Pasai, terdapat sejumlah Orang-Orang Besar di negeri itu, antara lain Tun Sri Kaya dan Tun Baba Kaya. Nama-nama itu jelas menunjukkan kedudukan mereka yang dinamakan Orang-Orang Besar tersebut. Hal ini sesuai dengan penyebutan Orang-Orang Besar kerajaan di Semenanjung Melayu dan Kesultanan Aceh Darussalam sebagai Orang Kaya (Ismail, 1997:39).
Kedua Orang Besar yang ikut mengontrol jalannya pemerintahan di Kesultanan Pasai itu masing-masing kemudian diberi gelar Sayid Ali Ghitauddin dan Sayid Asmayuddin, seperti yang telah disebutkan sebelumnya pada bagian keislaman Marah Silu atau Sultan Malik Al Salih. Dalam hikayat digambarkan dengan jelas bahwa Orang-Orang Besar itu disebutkan sebagai perdana menteri, satu untuk Kesultanan Pasai dan seorang lagi untuk Kesultanan Samudera. Kedudukan mereka yang sangat penting di sana berlangsung sejak rezim Sultan Malik Al Salih sampai era pemerintahan cucunya yaitu Malikul Mahmud dan Malikul Mansur.
Salah Satu Manuskrip yang Menunjukkan Keberadaan Pasai
Di masa kedua cucu Sultan Malik Al Salih itu berkuasa di masing-masing kerajaannya, terjadi sengketa di antara keduanya, yakni ketika Malikul Mansur melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap salah seorang istri Malikul Mahmud. Mengetahui perbuatan hina saudaranya itu, Sultan Malikul Mahmud sempat berucap bahwa sekiranya ia tidak menghormati Sayid Asmayuddin, yang menjadi penasehat Sultan Malikul Mansur di Kesultanan Samudera, niscaya Sultan Malikul Mahmud sudah membunuh saudaranya sendiri atas perbuatan hina yang tidak termaafkan. Fragmen ini sudah cukup membuktikan bahwa betapa kuatnya pengaruh Orang-Orang Besar tersebut dalam ikut mengendalikan roda pemerintahan kerajaan, bahkan sampai pada tingkat mempengaruhi kondisi personal dan psikis Sultan.
Pada era kepemimpinan yang berikutnya, yakni di bawah rezim Sultan Ahmad Malik Az-Zahir (1346-1383), pemerintahan Kesultanan Samudera Pasai dikawal oleh empat orang perdana menteri, yang masing-masing bernama Tulus Agung Tukang Sukara, Baba Mentuha, Sulaiman Dendang Air, dan Tun Syah Alam Kota (Jones [ed.], 1999:36). Masih sama seperti pada masa-masa sebelumnya, keempat perdana menteri tersebut menjalankan fungsinya sebagai penasehat Sultan dan ikut mempengaruhi kebijakan kerajaan kendati keputusan akhir masih tetap berada di tangan Sultan Samudera Pasai. Kehidupan sosial dan politik warga Kesultanan Samudera Pasai sangat diwarnai oleh unsur agama dan kebudayaan Islam. Pemerintahannya bersifat teokrasi (berdasarkan ajaran Islam) dan sebagian besar rakyatnya memeluk agama Islam.
(Iswara NR/Ker/01/10-2009)
  • -------. 25 Maret 2009. “Makam Perdana Menteri Samudera Pasai Ditemukan”, dalam http://indowarta.com. Data Diunduh pada 06 Oktober 2009.
  • -------. 17 Maret 2009. “Stempel Usia 683 Tahun Milik Kerajaan Pasai Ditemukan”, dalam http://acehlong.com. Data Diunduh pada 06 Oktober 2009.
  • -------. 20 Juni 2009. “Peneliti Temukan Makam Panglima Pasai”, dalam http://www.waspada.co.id. Data Diunduh pada 06 Oktober 2009.
  • -------. 21 Agustus 2009. “LePSI Kaji Naskah Surat Sultan Samudera Pasai”, dalam http://www.waspada.co.id. Data Diunduh pada 06 Oktober 2009.
  • Alfian, T. Ibrahim. 1973. Kronika Pasai: Sebuah Tinjauan Sejarah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Ayatrohaedi. 1992. “Struktur Masyarakat Pasai”, dalam Makalah yang Disampaikan pada Diskusi mengenai Pasai dalam Sejarah, Cisarua, 25-28 September 1992.
  • Azwar, Pocut Haslinda Hamid. 2009. “Sultanah Nahrasiyah”, dalam http://www.modusaceh-news.com,28 April 2009.
  • Ismail, Muhammad Gade. 1997. Pasai dalam Perjalanan Sejarah: Abad ke-13 sampai Awal Abad ke 16. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  • Jones, Russell. 1999. Hikayat Raja Pasai. Kuala Lumpur: Yayasan Karyawan dan Penerbit Fajar Bakti.
  • Mansoer, M.D. "Beberapa Tjatatan tentang Masuk dan Berkembangnya Agama Islam di Pesisir Sumatera Utara", dalam Risalah Seminar Sedjarah Masuknya Islam ke Indonesia. 1963. Medan: Panitia Seminar Sedjarah Masuknya Islam Ke Indonesia.
  • Muljana, Slamet. 2005. Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-negara Islam di Nusantara. Yogyakarta: LKiS.
  • Ruslan, Heri. 2009. “Samudera Pasai Khilafah Islam Nusantara”, dalam Republika, 18 Maret 2009
  • Said, Mohammad, H. 1963. "Mentjari Kepastian tentang Daerah Mula dan Cara Masuknya Agama Islam ke Indonesia", dalam Risalah Seminar Sedjarah Masuknya Islam ke Indonesia. Medan: Panitia Seminar Sedjarah Masuknya Islam Ke Indonesia.
  • _______. 1981. Aceh Sepanjang Abad (Jilid Pertama). Medan: PT Percetakan dan Penerbitan Waspada Medan.
  • Soeratno, Siti Chamamah. 2002. “Islamisasi sebagai Pembina Kebesaran Melayu: Analisis Kontekstual Data Islamisasi Nusantara dalam Sejarah Melayu dan Hikayat Raja-Raja Pasai”, dalam Sunaryo Purwo Sumitro. 2002. Dari Samudera Pasai ke Yogyakarta: Persembahan Kepada Teuku Ibrahim Alfian. Jakarta: Yayasan Masyarakat Sejarawan Indonesia.
  • Sufi, Rusdi. “Mata Uang Kerajaan-Kerajaan Aceh”, dalam Rusdi Sufi & Agus Budi Wibowo. 2004. Ragam Sejarah Aceh. Banda Aceh: Badan Perpustakaan NAD.
  • Sufi, Rusdi & Wibowo, Agus Budi. 2006. Kerajaan-kerajaan Islam di Aceh. Banda Aceh: Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  • Zainuddin, H.M. 1961. Tarikh Aceh dan Nusantara. Medan: Pustaka Iskandar Muda. 
Sumber Foto:
  • Jones, Russell. 1999. Hikayat Raja Pasai. Kuala Lumpur: Yayasan Karyawan dan Penerbit Fajar Bakti.
  • Said, Mohammad, H. 1981. Aceh Sepanjang Abad (Jilid Pertama). Medan: PT Percetakan dan Penerbitan Waspada Medan.
http://perihal-bangsa-melayu.blogspot.com/2010_01_01_archive.html 
www.acehrecoveryforum.org/ 
www.aneukagamaceh.blogspot.com/ 
www.commons.wikimedia.org/ 
www.cosmoscopia.com/ 
www.martabat7.blogspot.com/ 
www.merahsilu.blogspot.com/ 
www.wakalanusantara.com/ 

Sunday, September 26, 2010

Ad-Da'wah Intisyaru fil Ardhi to the Ocean countries (negeri Samudera)

 Samudera Pasai Khilafah Islam Nusantara
Sebuah negeri yang hijau dengan kota pelabuhannya yang besar dan indah.'' Begitulah petualang Muslim asal Maroko, Ibnu Batutta, menggambarkan kekagumannya terhadap keindahan dan kemajuan Kerajaan Samudera Pasai yang sempat disinggahinya selama 15 hari pada tahun 1345 M.